TEMPO Interaktif, Jakarta:Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) Ermaya Suryadinata menyebut, dimasa transisi seperti sekarang, TNI belum bisa ditempatkan dibawah Departemen Pertahanan (Dephan). Kecuali, Sekertaris Jendral Dephan punya kewenangan penuh untuk mengelola semua angkatan ditubuh TNI. Pernyataan ini disampaikan Ermaya Kamis (11/11) disela-sela seminar Kursus Reguler Angkatan 37 Lemhanas di Jakarta.Menurut Ermaya, proses penempatan TNI dibawah Dephan butuh waktu yang sangat panjang. Untuk saat ini, Ermaya berpendapat agar pemerintah Indonesia mutlak berpegang kepada Undang-Undang TNI yang sudah terbit. Indonesia, menurut Ermaya tidak bisa serta merta mengikuti kelaziman di negara lain yang menempatkan TNI dibawah Dephan. Akan tetapi menurut Ermaya, Panglima TNI tidak perlu khawatir kalau terjadi proses perubahan TNI dibawah Dephan. "Sepanjang itu untuk kepentingan TNI agar lebih profesional dan proporsional dan menguntungkan TNI, justru itu (TNI dibawah Dephan) yang paling bagus,” kata Ermaya. Sebaliknya, jika TNI dibawah Dephan malahan tidak membuat TNI makin profesional dan proporsional, “sebaiknya jangan dilakukan," ujar Ermaya. Sejatinya, menurut Ermaya, sekarang ini Dephan telah melakukan fungsi koordinasi atas TNI dalam soal pembentukan strategi pertahanan negara dan penyusunan anggaran. Tetapi, untuk menggerakan angkatan bersenjata, Ermaya memandang untuk saat ini, sebaiknya harus dikembalikan ke undang-undang yang menyebut ada dalam keweangan presiden sebagai atasan Panglima TNI.Sunariah