Remisi Abu Bakar Baasyir Masih Sebatas Usulan

Reporter

Sabtu, 17 Agustus 2013 17:15 WIB

Abu Bakar Ba'asyir. REUTERS/Supri

TEMPO.CO, Tangerang--Pimpinan Jamaah Ansharut Tauhid (JAT) Abu Bakar Baasyir yang kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah belum mendapatkan remisi (pengurangan hukuman).

Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin ditemui usai pemberian remisi nasional pada Hari ulang tahun (HUT) RI ke-68 di Lapas Anak Pria Tangerang, Sabtu, 17 Agustus 2013 mengatakan kementrian pada prinsipnya memberikan remisi kepada narapidana siapapun yang telah memenuhi syarat. "Pemberian remisi saya katakan bisa diberikan asalkan sudah memenuhi persyarakatan dan rekomendasi dari instansi yang berwenang dan putusan hukum sudah berkekuatan hukum tetap," kata Amir.

Soal Abu Bakar, Amir enggan berkomentar, hanya dia menegaskan pemberian remisi juga akan mengacu kepada Peraturan Pemerintah nomor 99 tahun 2012 yang mengatur tentang pembatasan remisi bagi terpidana kasus korupsi, narkoba, dan terorisme.

Pelaksana tugas Direktorat jendral pemasyarakatan, Bambang Krisbanu mengatakan untuk kasus Baasyir, mengatakan sudah diusulkan pengajuan remisi, namun belum diterbitkan dalam bentuk surat keputusan. Bambang juga mengatakan untuk kasus terorisme, juga harus memenuhi persyaratan telah mengikuti deradikalisasi

Hanya lebih khusus kepada Baasyir apakah sudah mengikuti dan berapa persis dia menjalani hukuman penjara, Bambang menyilakan untuk mendalami di Lapas di mana yang bersangkutan ditahan. "Kami tidak hafal, usulan pengajuan remisi yang masuk ek Ditjend Lapas jumlahnya mencapai 67.300 usulan dengan petugas yang bekerja hanya 30 orang. "Pegawai kami bertugas setiap hari sampai pukul 23.30 WIB, sementara usulan pengajuan remisi mencapai puluhan ribu,"kata Bambang.

Bambang juga mengatakan pihaknya setelah mengkaji usulan remisi kemudian merekomendasikan kepada instansi atau lembaga terkait misalnya untuk terorisme direkomendasikan ke Densus 88, untuk kasus korupsi ke Pengadilan Tindak pidana korupsi (Tipikor) atau ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk narkotika ke Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Kejaksaan Agung. "Waktunya 12 hari, jika selama kurun waktu 12 hari tidak ada jawaban maka usulan remisi kami setujui,"ujar Bambang.

Secara nasional Ditjend Lapas mengumumkan remisi kepada 65.150 narapidana mereka mendapat remisi umum I (belum bebas) dan membebaskan 2.197 narapidana atau mendapat remisi umum II. Besar pengurangan hukuman yang diterima napi berkisar 1 hingga 6 bulan.

AYU CIPTA

Terhangat:
Suap SKK Migas | Sisca Yofie
| Rusuh Mesir


Berita populer:

Bang Ucu: Terima Kasih Jokowi-Ahok

Dua Polisi Ditembak Hingga Mati di Tangerang

Kasus Rudi Rubiandini, ITB Minta Maaf

Jokowi: Tak Mungkin Jadi Capres Partai Lain

Berita terkait

Kemenkumham Buka Suara soal Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik di Tangsel

9 jam lalu

Kemenkumham Buka Suara soal Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik di Tangsel

Ibadah mahasiswa katolik Universitas Pamulang (UNPAM) di Kampung Poncol, Tangerang Selatan dibubarkan warga.

Baca Selengkapnya

Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Napi untuk Mendapatkannya

1 hari lalu

Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Napi untuk Mendapatkannya

Setelah menjalani hukuman sekitar 2 tahun, Gaga Muhammad telah bebas bersyarat. Namun, ia harus memenuhi beberapa syarat yang akan disebutkan dalam artikel ini.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Merasa Toleransi dan Kebebasan Beragama di Indonesia Berjalan Baik

4 hari lalu

Pemerintah Merasa Toleransi dan Kebebasan Beragama di Indonesia Berjalan Baik

Kemenkumham mengklaim Indonesia telah menerapkan toleransi dan kebebasan beragama dengan baik.

Baca Selengkapnya

Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas Lengkap 2024

4 hari lalu

Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas Lengkap 2024

Polsuspas Kemenkumham menjadi salah satu formasi yang banyak diminati pelamar CPNS. Apa saja syarat pendaftaran CPNS Polsuspas 2024?

Baca Selengkapnya

Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 dan Syaratnya

7 hari lalu

Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 dan Syaratnya

Kapan jadwal pendaftaran sekolah kedinasan pada 2024? Ini penjelasan Kemenpan RB serta syarat yang harus dipenuhi ketika mendaftar.

Baca Selengkapnya

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

7 hari lalu

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

Mendag Zulkifli Hasan kembalikan aturan impor bahan baku industri. Apa alasannya? Begini bunyi Permendag 25/2022.

Baca Selengkapnya

Indonesia akan Gugat KPK Inggris soal Kasus Suap Pembelian Pesawat Garuda

7 hari lalu

Indonesia akan Gugat KPK Inggris soal Kasus Suap Pembelian Pesawat Garuda

Lembaga antikorupsi Inggris, Serious Fraud Office (SFO), mendapat kompensasi 992 juta Euro terkait kasus suap pembelian pesawat Garuda pada 2017

Baca Selengkapnya

Komitmen Dorong Hak Kekayaan Intelektual

8 hari lalu

Komitmen Dorong Hak Kekayaan Intelektual

Kemenkumham selama 10 tahun terakhir menelurkan berbagai program untuk mengungkit kesadaran akan Hak Kekayaan Intelektual. Termasuk perjuangan di kancah global demi pengakuan dunia.

Baca Selengkapnya

Obral Remisi Idul Fitri untuk Narapidana Korupsi

20 hari lalu

Obral Remisi Idul Fitri untuk Narapidana Korupsi

Ratusan narapidana korupsi mendapat remisi Idul Fitri termasuk Setya Novanto dan Djoko Susilo.

Baca Selengkapnya

Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

24 hari lalu

Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

Tidak hanya tahun ini, Setya Novanto alias Setnov pun mendapat remisi khusus Hari Raya Idulfitri 2023.

Baca Selengkapnya