TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mohammad Mahfud M.D. tak keberatan jika Partai Demokrat mewajibkan pemenang konvensi menjadi kader partai berlambang mirip logo Mercy itu.
"Itu wajar, ya. Kan yang menyelenggarakan, yang memfasilitasi, dan yang menjadi kendaraan adalah Partai Demokrat," kata Mahfud, saat dihubungi Tempo, Senin, 12 Agustus 2013. Karena itu, Mahfud justru berpendapat, calon dari partai lain semestinya berjuang lewat partainya masing-masing untuk menjadi calon presiden.
Menurut Mahfud, sejak awal ia sudah berpandangan bahwa pemenang konvensi memang harus menjadi kader Demokrat. Karenanya, Mahfud tak ingin terburu-buru dengan langsung menyatakan ikut konvensi. Hingga kini ia pun belum memutuskan ikut konvensi lantaran syaratnya belum diumumkan.
Namun, jika nantinya memutuskan ikut dan ternyata memenangi proses konvensi, Mahfud memastikan diri bakal bergabung menjadi kader Demokrat. "Harus menjadi anggota Demokrat," ujar dia.
Sekretaris Komite Konvensi Calon Presiden Partai Demokrat, Suaedy Marasabessy, mengatakan salah satu poin kode etik konvensi adalah mengatur ihwal peserta konvensi yang berasal dari partai lain.
"Kalau dia adalah pengurus struktural partai, ketika nanti terpilih menjadi peserta, dia harus bersedia non-aktif dari kepengurusan partainya," kata Suaedy, saat dihubungi Tempo, Senin, 12 Agustus 2013.
Mahfud Md Sebut Revisi UU Penyiaran Keblinger: Tugas Media Itu Investigasi, Kok Dilarang?
4 hari lalu
Mahfud Md Sebut Revisi UU Penyiaran Keblinger: Tugas Media Itu Investigasi, Kok Dilarang?
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md mengkritisi rencana DPR RI untuk merevisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran atau UU Penyiaran. Mahfud mengatakan aturan-aturan diusulkan dalam revisi undang-undang tersebut keblinger atau sesat.
Penjelasan Mahfud Md Soal RUU MK yang Dia Sebut Kini Tak Lagi Jadi Ancaman
4 hari lalu
Penjelasan Mahfud Md Soal RUU MK yang Dia Sebut Kini Tak Lagi Jadi Ancaman
Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menanggapi RUU MK yang baru saja diterima Menko Hadi Tjahjanto di tingkat Panja. Padahal, RUU tersebut sempat ditolak Mahfud.