Polisi menunjukkan Foto empat Narapidana Kasus Teroris yang kabur dari LP Tanjung Gusta di Medan (16/7). (Tempo/Sahat Simatupang)
TEMPO.CO, Jakarta -Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tak akan memberikan remisi kepada para narapidana Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta, Medan, yang kabur pada 11 Juli 2013 lalu.
Petugas pelaksana harian Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkuhman, Bambang Krisbanu mengatakan, para narapidana yang kabur tersebut masih menjalani hukuman disiplin.
"Semua napi yang kena hukuman disiplin tidak dapat remisi pada tahun yang bersangkutan," katanya menjawab pertanyaan wartawan di gedung Kemmenkumham, Selasa, 6 Agustus 2013.
Menurut dia, para napi tersebut baru bisa mendapatkan remisi pada tahun depan. Itu pun kalau mereka memenuhi persyaratan. "Kalau dia menunjukkan perilaku yang baik, bisa dipertimbangkan mendapat remisi," katanya.
Sebanyak 212 narapidana Lapas Tanjung Gusta kabur saat kerusuhan di penjara, Juli lalu. Dari sejumlah narapidana yang melarikan diri itu, 111 di antaranya telah kembali ke lapas. Sedangkan sisanya masih buron, termasuk empat teroris yang melakukan aksi perampokan di CIMB Niaga Medan pada 2010.
Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Napi untuk Mendapatkannya
1 hari lalu
Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Napi untuk Mendapatkannya
Setelah menjalani hukuman sekitar 2 tahun, Gaga Muhammad telah bebas bersyarat. Namun, ia harus memenuhi beberapa syarat yang akan disebutkan dalam artikel ini.
Kemenkumham selama 10 tahun terakhir menelurkan berbagai program untuk mengungkit kesadaran akan Hak Kekayaan Intelektual. Termasuk perjuangan di kancah global demi pengakuan dunia.