Ini 18 Kejanggalan Sidang Kasus Cebongan Versi LSM  

Reporter

Editor

Raihul Fadjri

Senin, 29 Juli 2013 17:30 WIB

Tiga dari 12 terdakwa anggota Kopassus Grup II Kandang Menjangan Kartasura, (dari kiri) Koptu Kodik, Serda Sugeng Sumaryanto dan Serda Ucok Tigor Simbolon mendengarkan kesaksian dari pegawai Lapas Cebongan, Indrawan Tri Widiyanto dalam sidang militer lanjutan di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Bantul (2/7). ANTARA/Sigid Kurniawan

TEMPO.CO, Yogyakarta - Koalisi Rakyat Pemantau Persidangan Militer (KRPM) memaparkan 18 catatan tentang kejanggalan selama persidangan 12 terdakwa anggota Kopassus dalam penyerangan dan pembunuhan empat tahanan di LP Cebongan. Pemantauan yang dilakukan adalah sejak agenda pembacaan dakwaan pada 20 Juni 2013 hingga agenda pembuktian.

“Catatan penting ini perlu diketahui publik. Soal sesuai tidaknya dengan prinsip hukum dan asas lembaga peradilan yang fair-trial dan prinsip transparansi,” kata koordinator KRPM, Sumiardi, dalam siaran persnya kepada Tempo, Senin 29 Juli 2013. Catatan itu meliputi substansi persidangan hingga suasana persidangan saat berlangsung.

Pertama, KRPM melihat ada missing link keterangan terdakwa, saat mereka berada di ring road utara dekat kampus Universitas Teknologi Yogyakarta (UTY). Para terdakwa mengatakan, informasi tentang keberadaan Hendrik Angel Sahetapy alias Deki CS mereka ketahui dari orang yang mereka temui di tempat itu. “Tapi tak ada saksi dari orang-orang di ring road itu yang dihadirkan. Mestinya, hakim dan oditur menggali lebih jauh jawaban terdakwa,” kata Sumiardi.

Juga saat terdakwa eksekutor Sersan Dua Ucok Tigor Simbolon menyatakan sedih, terpukul, dan emosi usai mendengar kabar meninggalnya Sersan Kepala Heru Santosa dan penganiayaan Sersan Satu Sriyono. Faktanya, terdakwa masih bisa menyetir mobil dari Lawu ke markas Grup Dua Kopassus. Bahkan, membuat janji bertemu dengan terdakwa lain. “Artinya, terdakwa masih mampu mengendalikan diri,” kata Sumiardi.

Catatan lain adalah oditur dan hakim Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta tidak menggali secara mendalam penggunaan sebo (penutup kepala dan wajah) dan senjata AK 47 yang dibawa terdakwa. Padahal terdakwa mengatakan, mereka ke Yogyakarta untuk mencari Marcel. “Masak hanya mencari Marcel saja pakai sebo. Soal senjata yang dibawa itu juga mengesankan terdakwa akan melakukan tindakan,” kata Sumiardi.

Penyamaran terdakwa sebagai anggota Polda DIY dengan membawa kertas berlogo Polri, menurut KRPM juga bentuk pelanggaran hukum serta sumpah prajurit dan Sapta Marga. Catatan lain adalah soal kehadiran kelompok Paksi Katon yang menggantikan peran polisi dan pembakaran dupa yang mengganggu persidangan. “Semoga catatan itu menjadi pertimbangan oditur dalam menyusun berkas tuntutan dan bagi hakim untuk memberikan vonis,” kata Direktur Pusat Hukum dan Hak Asasi Manusia Universitas Islam Indonesia (Pusham UII) Eko Riyadi.

PITO AGUSTIN RUDIANA

Topik Terpanas:

Anggita Sari
| Bisnis Yusuf Mansur | Kursi Panas Kapolri | Hormon Daging Impor | Bursa Capres 2014

Berita Terpopuler:
7 Pengacara Bermasalah versi ICW
Suap MA, KPK Bidik Pelaku Selain Mario dan Djodi
Rachell Dougall, Teman Ratu Narkoba Kerobokan?
Pengacara Mario: KPK Jangan Umbar Wacana
ICW: Pengadilan Tipikor Siaga Satu

Berita terkait

YLBHI: Sistem Peradilan Militer Harus Segera Diperbarui

16 Desember 2017

YLBHI: Sistem Peradilan Militer Harus Segera Diperbarui

Pengacara publik dari Lembaga Bantuan Hukum Julius Ibrani mengatakan reformasi sektor militer di Indonesia masih belum mencapai targetnya.

Baca Selengkapnya

Bunuh Ajudannya, Dandim Lamongan Dipecat dan Dihukum 3 Tahun Penjara

28 Desember 2016

Bunuh Ajudannya, Dandim Lamongan Dipecat dan Dihukum 3 Tahun Penjara

Istri korban, Ida Sepdina, 32 tahun, menyatakan vonis itu terlalu ringan. "Tiga tahun penjara itu terlalu ringan untuk sebuah nyawa."

Baca Selengkapnya

Bekas Anak Buah Brigjen Teddy Divonis 6 Tahun Penjara  

8 Desember 2016

Bekas Anak Buah Brigjen Teddy Divonis 6 Tahun Penjara  

Letnan Kolonel Rahmat Hermawan bersalah karena terbukti menggelapkan pajak atas nama PT Mahardika senilai Rp 4,8 miliar.

Baca Selengkapnya

Kasus Dandim Aniaya Ajudan Hingga Tewas, 3 Tentara Divonis

27 Juni 2016

Kasus Dandim Aniaya Ajudan Hingga Tewas, 3 Tentara Divonis

Dua pelaku lainnya sudah lebih dulu dihukum, sedangkan Letnan Kolonel Ade Rizal Muharam akan disidang di Pengadilan Militer Tinggi Surabaya.

Baca Selengkapnya

Sidang Pembunuhan: Ajudan Dandim Dianiaya Lalu Digantung  

19 April 2016

Sidang Pembunuhan: Ajudan Dandim Dianiaya Lalu Digantung  

Persidangan di Pengadilan Militer III-13 Madiun hari ini

mendengarkan keterangan tiga orang saksi ahli.

Baca Selengkapnya

Kopassus Penganiaya TNI AU Dipecat

3 Maret 2016

Kopassus Penganiaya TNI AU Dipecat

Prajurit Satu Supriyadi dan Prajurit Satu Dedy Irawan menganiaya empat anggota TNI AU dan menyebabkan Sersan Mayor
Zulkifli tewas.

Baca Selengkapnya

Jika ke Mahmil, Prabowo Bisa Dihukum Mati

12 Juni 2014

Jika ke Mahmil, Prabowo Bisa Dihukum Mati

Mengapa Prabowo tak diajukan ke mahkamah militer?

Baca Selengkapnya

Pembacaan Vonis Djaja Suparman Diskors Tiga Kali

26 September 2013

Pembacaan Vonis Djaja Suparman Diskors Tiga Kali

"Diperkirakan baru selesai pukul 23.00," kata majelis hakim.

Baca Selengkapnya

Putusan Sidang Cebongan Diibaratkan Sepak Bola  

10 September 2013

Putusan Sidang Cebongan Diibaratkan Sepak Bola  

Agus mengumpamakan polemik puas dan tidak puas terhadap vonis terdakwa seperti pertandingan sepak bola.

Baca Selengkapnya

Vonis Cebongan, Kopassus Tetap Bangga pada Ucok Cs

9 September 2013

Vonis Cebongan, Kopassus Tetap Bangga pada Ucok Cs

Agus menyebutkan ada pesan moral pasca-peristiwa berdarah di LP Cebongan, yakni masyarakat Yogyakarta merasa aman dari gangguan preman.

Baca Selengkapnya