Yayasan Supersemar Menggangsir Uang Negara

Reporter

Editor

Anton William

Kamis, 25 Juli 2013 11:52 WIB

Putri tertua Soeharto, Siti Hardijanti Rukmana atau Mbak Tutut. TEMPO/Suryo Wibowo.

TEMPO.CO, Jakarta - Yayasan Beasiswa Supersemar mendapatkan dana dari sisa laba bersih bank-bank pemerintah. Dana yayasan juga dialirkan ke perusahaan keluarga dan kroni Soeharto.

Laporan Majalah Tempo edisi 17 Februari 2008 menyebutkan, penyaluran duit bank-bank pemerintah untuk Yayasan Supersemar dilegalkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1976. Peraturan ini dikuatkan lagi lewat Keputusan Menteri Keuangan yang mengharuskan setiap bank menyetor 50 persen dari 5 persen sisa laba bersih mereka ke rekening yayasan. Penyelewengan duit negara dilakukan selama Soeharto menjabat sebagai presiden. Kejaksaan menemukan aliran dana yayasan ke sejumlah perusahaan seperti Sempati Air, Bank Duta, Kiani Lestari, dan Kiani Sakti, serta kelompok usaha Kosgoro.

Pada 9 Juli 2007, tim pengacara negara dari Kejaksaan Agung menggugat Soeharto dan Yayasan Supersemar ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pihak tergugat diminta membayar ganti rugi material sebesar dana yang diperoleh yayasan. Selain itu, Kejaksaan Agung juga menuntut ganti rugi imaterial Rp 10 triliun. Persidangan pertama dilakukan Agustus 2007.

Babak baru kasus ini terjadi setelah Soeharto meninggal pada 27 Januari 2008. Tim jaksa dari Kejaksaan Agung pun mengalihkan gugatan kepada enam anak Soeharto. "Sama halnya dengan hak mereka mendapatkan harta warisan ayahnya," kata anggota tim jaksa, Yoseph Suardi Sabda pada awal 2008. Keenam ahli waris tersebut adalah Siti Hardijanti Hastuti, Sigit, Harjojudanto, Bambang Trihatmodjo, Siti Hediati Harijadi, Hutomo Mandala Putra, dan Siti Hutami Endang Adiningsih.

Dua kali putusan di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi mengantarkan Yayasan Soeharto ke tahapan kasasi ke Mahkamah Agung. Ketua majelis kasasi, Harifin A. Tumpa, menjatuhkan hukuman denda sebesar US$ 315 juta dan Rp 185 miliar kepada anak-anak Soeharto dan Yayasan Supersemar.

Tak disangka, hasil ketikan putusan melenceng dari putusan tersebut. Dalam putusan gugatan Nomor 2896K/Pdt/2009 tertulis denda yang harus dibayarkan Yayasan Supersemar sebesar US$ 315 juta dan Rp 185 juta. Denda dalam nominasi rupiah itu 1.000 kali lebih kecil dibanding putusan sebenarnya.

Dihubungi melalui telepon, Harifin mengakui lalai dalam membuat ketikan putusan. "Saya salah karena saya yang mengoreksi terakhir berkas putusan," ujar dia kepada Tempo, Rabu, 24 Juli 2013. Bekas Ketua Mahkamah Agung itu menyatakan siap menerima konsekuensi akibat kelalaian itu.

TIM TEMPO

Topik Terhangat
Bayi Kate Middleton | Front Pembela Islam | Bisnis Yusuf Mansur | Aksi Chelsea di GBK | Daging Sapi Impor


Berita Terpopuler:

FPI Hina Presiden SBY? Ini Kata Kapolri

Joko Anwar Berkicau tentang FPI

Jenderal Penangkap Nazaruddin Juga Calon Kapolri

Kompolnas: Tak Ada Calon Kapolri yang Bersih

Chelsea Terancam Batal Tampil di GBK

Berita terkait

Mahfud MD Ungkap Alasan Pemerintah Tangguhkan Kasus Hukum Kontestan Pemilu

4 Oktober 2023

Mahfud MD Ungkap Alasan Pemerintah Tangguhkan Kasus Hukum Kontestan Pemilu

Mahfud MD menyatakan kasus hukum yang melibatkan kontestan pemilu akan ditangguhkan. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

Mahfud MD: Kejaksaan dan Polri Tangguhkan Kasus Hukum Kontestan Pemilu

4 Oktober 2023

Mahfud MD: Kejaksaan dan Polri Tangguhkan Kasus Hukum Kontestan Pemilu

Menkopolhukam Mahfud MD menyatakan kasus hukum yang melibatkan kontestan pemilu akan ditangguhkan. Agar negara tidak guncang.

Baca Selengkapnya

Fadly Faisal Temani Rebecca Klopper, Mengingatkan Saat Bibi Ardiansyah Dampingi Vanessa Angel

8 Juni 2023

Fadly Faisal Temani Rebecca Klopper, Mengingatkan Saat Bibi Ardiansyah Dampingi Vanessa Angel

Saat menyatakan di depan pers, Fadly Faisal dampingi Rebecca Klopper, mengingatkan Bibi Ardainsyah dulu melakukan hal sama kepada Vanessa Angel.

Baca Selengkapnya

AG Tak Dapat Pendidikan Formal karena Kasus Mario Dandy, PKTA: Hak Pendidikan Anak Berhadapan dengan Hukum Kurang

11 Mei 2023

AG Tak Dapat Pendidikan Formal karena Kasus Mario Dandy, PKTA: Hak Pendidikan Anak Berhadapan dengan Hukum Kurang

PKTA berkaca dari kasus AG yang kehilangan hal pendidikan karena terseret perkara penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy.

Baca Selengkapnya

Tidak Hanya Oranye, Apa Perbedaan Warna Baju Tahanan? Ini Penjelasannya

11 Mei 2023

Tidak Hanya Oranye, Apa Perbedaan Warna Baju Tahanan? Ini Penjelasannya

Perbedaan warna baju tahanan oranye, biru, garis hitam-putih, hijau, dan merah yang merujuk pada tingkat dakwaan, usia.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Dosen Hukum UGM Sebut Kasus Haris Azhar-Fatia Bukan Kasus Hukum

13 April 2023

Ini Alasan Dosen Hukum UGM Sebut Kasus Haris Azhar-Fatia Bukan Kasus Hukum

Dosen Hukum UGM Herlambang P. Wirataraman menyatakan kasus Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti bukan merupakan kasus hukum. Berikut adalah alasannya.

Baca Selengkapnya

Pakar Forensik Entomologi Sebut Serangga Bisa Jadi Alat Investigasi Kasus Kriminal

12 September 2022

Pakar Forensik Entomologi Sebut Serangga Bisa Jadi Alat Investigasi Kasus Kriminal

Pakar Forensik Entomologi dari University of Florida Jason H. Byrd mengatakan serangga dapat memberikan informasi pengungkapan masalah hukum.

Baca Selengkapnya

Perlunya Perlindungan terhadap Anak yang Terlibat Kasus Hukum

24 Agustus 2022

Perlunya Perlindungan terhadap Anak yang Terlibat Kasus Hukum

Psikolog mengatakan anak yang terlibat kasus hukum perlu dilindungi karena secara psikologis masih rentan dan belum matang.

Baca Selengkapnya

Kenali 4 Level Toxic People, Kehadirannya Bisa Menguras Emosional Orang Lain

27 Juli 2021

Kenali 4 Level Toxic People, Kehadirannya Bisa Menguras Emosional Orang Lain

Toxic people dapat diartikan sebagai orang yang bisa menguras emosional orang lain di lingkungannya. Ini 4 ciri para pengganggu mental itu.

Baca Selengkapnya

Kala Erick Thohir Tahu Ada 159 Kasus Hukum Terkait BUMN di Awal Jabatannya

2 Maret 2021

Kala Erick Thohir Tahu Ada 159 Kasus Hukum Terkait BUMN di Awal Jabatannya

Erick Thohir menceritakan kala dirinya di awal jabatannya mendapat laporan ratusan kasus hukum terkait BUMN dan 53 pegawai pelat merah jadi tersangka.

Baca Selengkapnya