Putusan Supersemar, Harifin Tumpa Mengaku Bersalah
Rabu, 24 Juli 2013 16:42 WIB
Harifin A. Tumpa. TEMPO/Jacky Rachmansyah
TEMPO.CO , Jakarta - Ketua majelis kasasi perkara perdata Yayasan Supersemar, Harifin A. Tumpa, mengaku bersalah dengan putusan Supersemar. Sebab, di dalam putusan itu terjadi salah ketik hukuman denda, yang seharusnya Rp 139,2 miliar tetapi tertulis angka Rp 139,2 juta. "Saya salah karena saya yang mengoreksi terakhir," kata Harifin saat dihubungi melalui telepon, Rabu, 24 Juli 2013. Dengan kelalaian tersebut, Harifin siap bertanggung jawab. "Karena itu tanggung jawab saya," kata dia. Meski mengaku keliru, Harifin mengelak jika dituding ada permainan sehingga terjadi salah ketik pada putusan hukuman denda tersebut. "Itulah bisa keliru, namanya juga manusia. Tidak sengaja," kata Harifin. Putusan kasasi Supersemar diketuk pada 28 Oktober 2010. Dalam putusannya, majelis yang ketika itu dipimpin ketua Harifin Tumpa dengan anggota Dirwoto dan Rehngena Purba menghukum Yayasan Supersemar membayar denda kepada negara sebesar US$ 315 juta (sekitar 3,15 triliun) dan Rp 139,2 juta. Kejaksaan Agung baru menerima putusan kasasi pada pertengahan Juni 2013. Namun Kejaksaan Agung tak bisa langsung mengeksekusi putusan tersebut karena terjadi kesalahan pengetikan. Kejaksaan pun akan mengajukan upaya hukum peninjauan kembali.ALI AKHMAD Topik Terhangat Bayi Kate Middleton | Front Pembela Islam | Bisnis Yusuf Mansur | Aksi Chelsea di GBK | Daging Sapi Impor Berita terkait: Dishub Dituding Biarkan Metromini Langgar Aturan Satu Korban Metromini Maut Meninggal Hamzah Haz Dukung Jokowi Nyapres
KY Ungkap Hasil Investigasi Sementara Dugaan Pimpinan Mahkamah Agung Ditraktir Pengacara
12 jam lalu
KY Ungkap Hasil Investigasi Sementara Dugaan Pimpinan Mahkamah Agung Ditraktir Pengacara
Pimpinan Mahkamah Agung (MA) dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) atas dugaan pelangaran kode etik hakim karena ditraktir pengacara
Baca Selengkapnya
Alasan Mahkamah Agung Tak Lagi Publikasikan Putusan Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan
1 hari lalu
Alasan Mahkamah Agung Tak Lagi Publikasikan Putusan Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan
Juru bicara Mahkamah Agung Suharto mengatakan sejak putusan cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan dimuat di direktori, sudah diunduh sebanyak 623.766 kali.
Baca Selengkapnya
Putusan Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan Diunduh 600 Ribu Lebih, Mahkamah Agung Tutup Akses
1 hari lalu
Putusan Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan Diunduh 600 Ribu Lebih, Mahkamah Agung Tutup Akses
Mahkamah Agung atau MA resmi menutup akses publikasi perkara perceraian aktris Ria Ricis dan Teuku Ryan
Baca Selengkapnya
Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024
5 hari lalu
Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024
Kemenpan RB menyiapkan jumlah formasi yang cukup besar bagi kejaksaan agung dan MA untuk formasi rekrutmen CPNS pada tahun ini.
Baca Selengkapnya
Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan
6 hari lalu
Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan
Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.
Baca Selengkapnya
Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi
6 hari lalu
Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi
Komisi Yudisial masih memverifikasi laporan dugaan pelanggaran kode etik pimpinan Mahkamah Agung
Baca Selengkapnya
Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan
8 hari lalu
Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan
Mahkamah Agung Indonesia saat ini memiliki representasi perempuan tertinggi di antara lembaga penegak hukum di Indonesia.
Baca Selengkapnya
Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK
13 hari lalu
Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK
Putusan MK dengan 3 hakim MK opsi dissenting opinion merupakan final and binding dalam aturan konstitusi. Apa artinya?
Baca Selengkapnya
Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan
13 hari lalu
Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan
Tim advokasi akan menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk mengeluarkan dua petani Desa Pakel yang permohonan kasasinya dikabulkan.
Baca Selengkapnya
KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan
14 hari lalu
KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan
KPK melimpahkan berkas perkara Hakim Agung Gazalba Saleh yang terlibat dugaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor.
Baca Selengkapnya
Rekomendasi
4 jam lalu
8 jam lalu
14 jam lalu
15 jam lalu
15 jam lalu
16 jam lalu
17 jam lalu
19 jam lalu
21 jam lalu
1 hari lalu