TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan, Deding Ishak menyatakan aturan ini baru bisa diberlakukan jika sudah ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono atau lewat 30 hari sesudah disahkan DPR.
"Makanya mari kita desak Presiden supaya segera mengundangkannya," kata Deding saat dihubungi Tempo, Jumat, 19 Juli 2013.
Terkait dengan bentrok Front Pembela Islam di Kendal, UU Ormas mengamanatkan pemberian sanksi kepada ormas bermasalah. Dalam kasus ini, pemerintah daerah bisa memberikan surat peringatan dan pemberhentian sementara kegiatan kepada ormas tersebut. "Jangka waktunya paling lama enam bulan," ujarnya.
Setelah pemberian sanksi ini, ormas hanya diperbolehkan melakukan aktivitas di internal organisasi. Jika dalam waktu enam bulan ormas kembali melakukan tindakan melanggar hukum, sanksi yang bisa diberikan adalah ancaman pembubaran. "Yang memberikan sanksi adalah kepala daerah bersama unsur pimpinan daerah lain," kata dia.
Dia menyatakan, ada dua dimensi dalam bentrokan di Kendal, Jawa Tengah. Individu yang melakukan perbuatan pidana diancam dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Sedangkan organisasinya dikenai tindakan administrasi. UU Ormas, kata dia, menjadi pendukung dalam kasus ini. "Diterapkan untuk organisasi," kata dia.
Deding menuturkan, razia dan penegakan hukum bukan wewenang ormas. Meskipun akarnya adalah penegakan hukum, dia menuturkan, ormas tidak boleh main hakim sendiri. Menurut dia, masyarakat banyak terganggu dengan adanya razia oleh ormas tertentu. Di sisi lain, dia juga menilai pemerintah abai dalam proses penegakan hukum. "Tugas hukum adalah memastikan semua pihak yang melanggar dikenai sanksi," kata dia.
WAYAN AGUS PURNOMO
Berita Terpopuler:
Yusuf Mansur Minta Maaf Langgar Aturan
FPI Pusat Kirim Anggotanya ke Kendal
FPI Dibubarkan? Ini Tanggapan Mabes Polri
Mengapa Jokowi Emoh Tambah Eskavator untuk Sungai?
KPK Endus Mark-Up Proyek Jalan Pantura
Berita terkait
Sri Mulyani Bertemu SBY, Jusuf Kalla dan Menteri Kabinet Indonesia Bersatu, Ini yang Dibahas
4 hari lalu
Sri Mulyani mengungkapkan pertemuannya dengan SBY membahas berbagai hal
Baca SelengkapnyaDemokrat Klaim Ide Presidential Club Sudah Ada Sejak era SBY
9 hari lalu
Demokrat menyatakan ide pembentukan presidential club sebetulnya sudah tercetus sejak 2014.
Baca SelengkapnyaHarta Kekayaan Megawati, SBY, dan Jokowi Saat Akhir Menjabat Presiden RI, Siapa Paling Tajir?
49 hari lalu
Harta kekayaan Jokowi Rp 95,8 miliar selama menjabat. Bandingkan dengan harta kekayaan presiden sebelumnya, Megawati dan SBY. Ini paling tajir.
Baca SelengkapnyaPendukung Bersorak Setiap Prabowo Sebut Nama Titiek Soeharto, Ini Profil Anak Keempat Presiden RI ke-2
18 Februari 2024
Setiap kali Prabowo menyebut nama Titiek Soeharto, pendukungnya bersorak. Berikut profil pemilik nama Siti Hediato Hariyadi.
Baca SelengkapnyaMasa-masa Akhir Jabatan Presiden RI dari Sukarno hingga Jokowi, Beberapa Berakhir Tragis
13 Februari 2024
Tujuh Presiden RI miliki cerita pada akhir masa jabatannya. Sukarno, Soeharto, BJ Habibie, Gus Dur, Megawati, SBY, dan Jokowi punya takdirnya.
Baca SelengkapnyaSejak Kapan Megawati Menjadi Ketua Umum PDIP?
11 Januari 2024
Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri bisa disebut sebagai ketua umum partai terlama di negeri ini. Sejak kapan?
Baca SelengkapnyaMengenang Gus Dur: Berikut Profil, Pemikiran, hingga Prosesi Pemakamannya
1 Januari 2024
Genap 14 tahun kepergian Abdurrahman Wahid alias Gus Dur. Berikut kilas balik profil dan perjalanannya sebagai ulama dan presiden ke-4 RI.
Baca SelengkapnyaCatatan 10 Tahun Terakhir Pertemuan Jokowi - SBY, Terakhir di Istana Bogor
5 Oktober 2023
Pada 2 Oktober 2023, Presiden Jokowi bertemu Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Ini catatan pertemuan mereka.
Baca SelengkapnyaMegawati Haqul Yakin Ganjar Jadi Presiden RI ke-8, Jokowi: Habis Dilantik Besoknya Langsung...
2 Oktober 2023
Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Presiden Jokowi meyakini Ganjar Pranowo menang Pemilu 2024 dan menjadi Presiden RI ke-8.
Baca SelengkapnyaMr Assaat Gelar Datuk Mudo 9 Bulan Pernah Jadi Presiden RI, Tandatangannya Buat UGM Berdiri
19 September 2023
Mr Assaat pernah menjadi acting Presiden RI selama 9 bulan pada 1949-1950. Tanpa kepemimpinannya, Indonesia mungkin saja direbut kembali Belanda.
Baca Selengkapnya