Walikota Cirebon Resmi Tersangka Pelanggaran Pemilu
Reporter
Editor
Rabu, 20 Oktober 2004 14:40 WIB
TEMPO Interaktif, Cirebon:Walikota Cirebon, Subardi, resmi dijadikan tersangka dalam kasus keterlibatannya dalam sebuah kampanye mendukung calon presiden dan wakil presiden tertentu yang terekam dalam sebuah VCD. Rabu (20/10), berkas pemeriksaan Subardi rencananya akan diserahkan ke pengadilan negeri Kota Cirebon oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) kota Cirebon. Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Cirebon, R Herdinan Soekarta, SH, mengatakan bahwa rencana pelimpahan kasus ini ke pengadilan dikarenakan berkas dan barang bukti yang akan diajukan sudah lengkap."Berkas termasuk barang bukti yang diajukan sudah lengkap. Sehingga tidak ada alasan lagi kami menunda-nunda kasus ini", tuturnya. Herdinan membantah kasus ini belum kadaluarsa. "Memang ada dua pendapat tergantung orang melihat penyidikannya. Tetapi penyidikan sendiri kan baru dimulai tanggal 12 Oktober lalu," tandasnya. Walikota Cirebon, Subardi tetap menegaskan dirinya sama sekali tidak bersalah. Sementara itu Agus Effendi, SH, MH, selaku kuasa hukum Subardi, pada Tempo menyatakan pelimpahan kasus kliennya ke pengadilan dianggap merupakan hal yang wajar dan sah-sah saja dalam kerangka penegakan hukum. Kapolresta Cirebon, AKBP Siswandi, menyambut baik tindakan yang diambil Kejaksaan negeri kota Cirebon dengan rencana akan diimpahkanya berkas penyidikan ketidaknetralan Subardi dalam kampanye Pilpres lalu. "Berarti usaha dan kerja keras kami selama ini tidak sia-sia", tandasnya. Ivansyah - Tempo