Penerapan Kurikulum 2013 Akan Disomasi

Reporter

Editor

Juli Hantoro

Kamis, 11 Juli 2013 17:14 WIB

Demonstrasi menolak kurikulum pendidikan tahun 2013. TEMPO/Dasril Roszandi

TEMPO.CO, Jakarta - Beberapa pihak yang menolak diimplementasikannya Kurikulum 2013 tahun ini, berencana akan mengajukan somasi pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Mereka menuntut Kementerian menunda pelaksanaan Kurikulum 2013.

Pihak yang akan melayangkan somasi ini, yaitu, Federasi Serikat Guru Indonesia, Federasi Guru Independen Indonesia, Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, dan Praktisi Pendidikan Romo Benny Susetyo. Somasi ini akan dilakukan akhir bulan Juli 2013 mendatang.

"Masih ada data yang harus kami kumpulkan. Kami tidak mau somasi tapi tidak ada data," kata Sekretaris Jenderal FSGI Retno Listyarti, di LBH Jakarta, Kamis, 11 Juli 2013.


Data tersebut, kata Retno, terkait pelatihan guru yang masih berlangsung dan tentang kepastian penerapan peminatan di SMA. "Sampai sekarang belum pasti akan diterapkan di kelas berapa," kata dia.

Mengenai pelatihan guru, Romo Benny Susetyo menilai pelatihan tersebut gagal. Nilai rata-rata instruktur nasional yang hanya mencapai 6,3 Ia nilai sebagai pembuktian tidak siapnya guru mengahdapi kurikulum ini. "Metode pelatihannya hanya ceramah, tidak disampaikan ilmu pedalogig, ilmu mengajar yang sesungguhnya," kata dia.

Kurikulum 2013, dinilai sebagai kebijakan yang cacat hukum secara formal prosedural dan materi substansial. Secara prosedural, kurikulum ini dianggap cacat karena mendahului regulasinya. "Kurikulum sudah digembar-gemborkan sejak 2012, tapi PP nya baru ada 2013," kata Direktur LBH Jakarta Feby Yosita.

Secara substansi, kata Feby, kurikulum ini bertolak belakang dengan undang-undang dasar. Karena isi kurikulum dianggap membingungkan, bukannya mencerdaskan kehidupan bangsa seperti tujuan pendidikan dalam undang-undang.

Selain itu, Sekretaris Jenderal FGII Iwan Hermawan menyatakan implementasi kurikulum baru ini, merugikan banyak pihak, khususnya guru. "Terjadi PHK besar-besaran pada guru-guru honorer," kata Iwan. Ia mengatakan, guru mata pelajaran Bahasa Inggris di SD dan Teknologi Informatika dan Komputer di SMP dan SMA banyak yang di-PHK. Karena mata pelajaran tersebut direduksi, sehingga dianggap tidak diperlukan lagi tenaganya.

Penerapan kurikulum ini, kata Iwan, merupakan praktik diskriminasi. Ia menyebutkan tidak menyeluruhnya implementasi kurikulum ini, akan menyebabkan tidak meratanya kualitas siswa. "Ini juga bertentangan dengan UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional," kata dia.

Kurikulum 2013 akan diterapkan di 6.325 sekolah di 33 provinsi pada tahun ajaran mendatang, 15 Juli 2013. Kurikulum ini, menelan anggaran sebesar Rp 829 miliar.

TRI ARTINING PUTRI
Topik Terhangat:
Karya Penemu Muda
| Bursa Capres 2014 | Ribut Kabut Asap | Tarif Progresif KRL | Bencana Aceh

Terpopuler:

5 Manfaat Berciuman bagi Kesehatan

Korupsi Simulator, KPK Periksa Lagi Jenderal Nanan

Demi Kebersihan, Kini Ada Urinoir dengan Wastafel


Berita terkait

Jawab Permendikbud yang Baru, Kepala Pusdiklat Kwarnas: Pembinaan Pramuka Tetap Kuat

36 hari lalu

Jawab Permendikbud yang Baru, Kepala Pusdiklat Kwarnas: Pembinaan Pramuka Tetap Kuat

Penilaian ini berbeda dari pernyataan sikap Sekretaris Jenderal Kwarnas Gerakan Pramuka periode 2018-2023, Mayjen TNI (Purn) Bachtiar Utomo.

Baca Selengkapnya

Ketua Kwarda Ini Setuju Pramuka Tidak Wajib di Sekolah, Kenapa?

37 hari lalu

Ketua Kwarda Ini Setuju Pramuka Tidak Wajib di Sekolah, Kenapa?

Ekstrakurikuler Wajib Pendidikan Kepramukaan pun dianggapnya rancu dengan Pendidikan Karakter Profil Pelajar Pancasila.

Baca Selengkapnya

Peraturan Baru Menteri Nadiem Soal Pramuka, Kemendikbudristek Tegaskan Ini

37 hari lalu

Peraturan Baru Menteri Nadiem Soal Pramuka, Kemendikbudristek Tegaskan Ini

Penjelasan menyusul hangatnya perbincangan mengenai Pramuka beberapa hari belakangan menyusul terbitnya Peraturan Mendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024.

Baca Selengkapnya

Apa Arti P5 dalam Kurikulum Merdeka? Ini Tujuan, Prinsip, dan Manfaatnya

22 Agustus 2023

Apa Arti P5 dalam Kurikulum Merdeka? Ini Tujuan, Prinsip, dan Manfaatnya

Apa itu P5 dalam Kurikulum Merdeka?

Baca Selengkapnya

Membedah Struktur Kurikulum Merdeka Tingkat SMA Sederajat

6 Agustus 2023

Membedah Struktur Kurikulum Merdeka Tingkat SMA Sederajat

Kurikulum Merdeka dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknoligi pada tahun 2022 sebagai pengganti kurikulum 2013.

Baca Selengkapnya

Menengok Implementasi Kurikulum Merdeka di Madrasah dan Kendalanya

20 Juli 2023

Menengok Implementasi Kurikulum Merdeka di Madrasah dan Kendalanya

Implementasi Kurikulum Merdeka di madrasah memiliki sejumlah kendala di lapangan. Di antaranya adalah tidak semua guru mau move on.

Baca Selengkapnya

Rincian Kurikulum Merdeka dan Tujuan Penerapannya

13 Juli 2023

Rincian Kurikulum Merdeka dan Tujuan Penerapannya

Kurikulum Merdeka merupakan konsep pembelajaran bertujuan mendalami dan mengembangkan minat serta bakat masing-masing siswa.

Baca Selengkapnya

Menilik Perbedaan Kurikulum Merdeka dengan Kurikulum 2013

12 Juli 2023

Menilik Perbedaan Kurikulum Merdeka dengan Kurikulum 2013

Terdapat beberapa perbedaan dari Kurikulum Merdeka dengan Kurikulum 2013

Baca Selengkapnya

Jeroan RUU Sisdiknas: Perbedaan Sisdiknas dan Kurikulum di RUU Sisdiknas

30 Agustus 2022

Jeroan RUU Sisdiknas: Perbedaan Sisdiknas dan Kurikulum di RUU Sisdiknas

RUU Sisdiknas yang diajukan oleh Kemendikbudristek memuat beberapa perbedaan tentang Kurikulum dan Sisdiknas. Simak penjelasannya

Baca Selengkapnya

PTM 100 Persen, Guru Diimbau Lakukan Asesmen Diagnostik Siswa

17 Juli 2022

PTM 100 Persen, Guru Diimbau Lakukan Asesmen Diagnostik Siswa

Hal itu perlu dilakukan guru karena selama masa pandemi peserta didik belajar berbeda-beda sehingga level kemampuannya beragam.

Baca Selengkapnya