TEMPO.CO, Jakarta - Rancangan Undang Undang Organisasi Masyarakat akhirnya resmi disahkan menjadi Undang-Undang melalui voting, Selasa, 2 Juli 2013. Dari 361 legislator yang hadir, 311 di antaranya setuju RUU Ormas ini disahkan.
"Dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim, RUU Ormas ini disahkan menjadi undang-undang," kata pimpinan rapat sekaligus Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan, dalam sidang rapat paripurna sambil mengetokkan palu.
Voting ini dilakukan karena rapat tidak mencapai mufakat. Dari sembilan fraksi, tiga di antaranya menolak pengesahan. Mereka meminta agar pengesahan beleid ini diundur sampai menghasilkan rancangan yang sesuai dengan keinginan mayoritas ormas.
Tiga fraksi yang menolak tersebut berasal dari Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura). Sementara partai-partai lainnya mendukung pengesahan RUU Ormas yang sempat tertunda pada 25 Juni lalu.
Rincian legislator yang setuju RUU Ormas disahkan, yaitu 107 anggota Fraksi Partai Demokrat, 75 anggota Fraksi Partai Golkar, 62 anggota Fraksi PDI Perjuangan, 35 anggota Fraksi PKS, 22 anggota Fraksi PPP, dan 10 anggota Fraksi PKB.
Adapun 50 orang anggota DPR menyatakan menolak mengesahkan RUU tersebut, yakni sebanyak 26 anggota Fraksi PAN, 18 anggota Fraksi Gerindra, dan 6 anggota Fraksi Hanura.
Taufik yang juga politikus PAN, mengatakan keputusan DPR adalah kolektif kolegial. Meskipun dia dan fraksinya menolak, mereka akan tetap menjalankan keputusan rapat paripurna.
SUNDARI SUDJIANTO
Topik Terhangat
Tarif Progresif KRL |Bursa Capres 2014 |Ribut Kabut Asap| PKS Didepak?| Puncak HUT Jakarta
Berita terpopluer:
Cara Kepolisian Tutupi Kasus Upaya Suap Anggotanya
Petinggi Polisi Minta Kasus Suap Tidak Bocor
Luthfi Hasan Tuding KPK Ingin Hancurkan PKS
Bupati Rote Bantah Roy Suryo Marah-marah di Hotel
Stasiun UI Masih Gunakan Tiket Kertas
Polisi: Laporan Wartawati Korban Perkosaan Janggal
Berita terkait
Tiga Materi yang Direvisi di UU Kementerian Negara
17 menit lalu
Baleg DPR telah menyepakati revisi UU Kementerian Negara menjadi usul inisiatif DPR.
Baca SelengkapnyaDPR Bakal Revisi UU Polri, Masa Jabatan Polisi Bisa Diperpanjang hingga 65 Tahun
59 menit lalu
DPR berencana merevisi UU Polri. Apa saja poin perubahannya?
Baca SelengkapnyaKomisi X DPR Bakal Evaluasi Study Tour usai Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana Depok
1 jam lalu
Komisi X DPR akan meninjau kembali sejauh mana output study tour terhadap pengembangan pendidikan siswa usai kecelakaan bus SMK LIngga Kencana
Baca SelengkapnyaDraf Revisi UU Penyiaran Tuai Kritik, Komisi I DPR Buka Ruang Masukan dari Publik
4 jam lalu
Komisi I DPR RI membuka ruang seluas-luasnya bagi masukan dari publik dalam pembahasan revisi UU Penyiaran
Baca SelengkapnyaWahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan
15 jam lalu
Wahiduddin Adams meminta hakim MK tak takut jika perubahan keempat UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, benar-benar disahkan DPR.
Baca SelengkapnyaDraf RUU Penyiaran, Pelarangan Siaran Ekslusif Jurnalisme Investigasi Hambat Pemberantasan Korupsi
15 jam lalu
Koalisi Masyarakat Sipil menyoroti draft revisi RUU Penyiaran yang bakal mengekang kebebasan pers karena melarang penayangan jurnalisme investigasi.
Baca SelengkapnyaMahasiswa Mengadu soal Kenaikan UKT, Komisi X DPR Bakal Panggil Kemendikbud
16 jam lalu
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf mengatakan akan memanggil Kemendikbudristek secepatnya untuk membahas polemik UKT.
Baca SelengkapnyaKomisi X DPR Akan Bentuk Panja untuk Investigasi Mahalnya UKT Kampus
18 jam lalu
Komisi X DPR RI sepakat untuk membentuk Panja Pembiayaan Pendidikan untuk mengetahui penyebab kenaikan UKT.
Baca SelengkapnyaBeda Sikap Soal Perubahan Keempat UU MK
18 jam lalu
Revisi UU MK menjadi ancaman sangat serius bagi Indonesia sebagai negara hukum.
Baca SelengkapnyaGolkar Klaim Putusan MK Jadi Pertimbangan Setujui Revisi UU Kementerian Negara
18 jam lalu
Anggota Fraksi Golkar, Bambang Hermanto, mengatakan revisi terhadap Undang-Undang Kementerian Negara mesti dilakukan.
Baca Selengkapnya