Luthfi Hasan Tuding KPK Ingin Hancurkan PKS

Reporter

Editor

Bobby Chandra

Senin, 1 Juli 2013 14:23 WIB

Luthfi Hasan Ishaaq. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq menuding Komisi Pemberantasan Korupsi berupaya menghancurkan partainya. Menurut dia, KPK diskriminasi dalam menangani kasus dugaan suap kuota impor daging sapi, yang kini tengah membelitnya.

"Adanya diskriminasi inilah memberi kami keyakinan adanya motif di luar hukum yang begitu kuat untuk menghancurkan PKS," kata pengacara Luthfi, Zainudin Paru, saat membacakan ekspesi atau nota keberatan atas dakwaan Luthfi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 1 Juli 2013.

Menurut Zainudin, diskriminasi ini upaya menghancurkan reputasi PKS. Dia menilai ada motif di luar hukum dalam pengusutan kasus Luthfi. Buktinya, berita soal Luthfi sebagai tersangka dengan menambahkan kata kunci 'PKS', mencapai sejuta lebih di Internet. Namun jika kata kunci 'PKS' dihilangkan, jumlah beritanya hanya ribuan.

Oleh karenanya Zainudin menduga KPK punya motif lain selain menegakkan hukum. "Para analisis menilai kinerja KPK selama ini tebang pilih, dan kini tampaknya PKS menjadi pilihan untuk ditebang," katanya.

Zainudin membandingkan penanganan kasus Luthfi dengan dua bekas petinggi Partai Demokrat, Anas Urbaningrum dan Andi Mallarangeng. Meski telah lama ditetapkan sebagai tersangka kasus Hambalang, hingga hari ini mereka belum ditahan. "KPK memberikan berbagai alasan," katanya.

Padahal, menurut dia, KPK telah memiliki dua alat bukti yang cukup. Selain itu, KPK juga dinilai hanya sibuk memburu citra. Dia mempermasalahkan KPK yang tak melakukan tindakan pencegahan korupsi. KPK lebih memilih melakukan penindakan. Pencegahan adalah tugas utama KPK. "KPK tak melakukan pencegahan karena hal itu tak menjual," katanya.

Luthfi Hasan didakwa menerima Rp 1,3 miliar dari PT Indoguna Utama. Uang itu diberikan untuk pengurusan penambahan kuota impor daging sapi Indoguna di Kementerian Pertanian. Menurut jaksa KPK, Direktur Utama Indoguna, Maria Elizabeth Liman, sebelumnya menjanjikan komisi Rp 40 miliar jika perusahaannya mendapat tambahan impor daging sebanyak 8 ribu ton.

Selain didakwa menerima duit, Luthfi, yang juga bekas anggota Komisi Pertahanan Dewan Perwakilan Rakyat itu didakwa melakukan pencucian uang. Jaksa menuding Lutfi menyembunyikan atau menyamarkan harta hasil tindak pidana sejak dia menjabat sebagai anggota DPR pada 2004.

NUR ALFIYAH

Berita terkait

Izin Impor Daging Sapi Telat Rilis, Stok Menipis bikin Harga Melambung

51 hari lalu

Izin Impor Daging Sapi Telat Rilis, Stok Menipis bikin Harga Melambung

Asosiasi Pengusaha Impor Daging Indonesia sebut izin rilis impor daging sapi telat keluar, hanya 2 minggu sebelum ramadan. Memicu kenaikan harga.

Baca Selengkapnya

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

19 Juni 2023

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.

Baca Selengkapnya

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

12 Juni 2023

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.

Baca Selengkapnya

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

2 Maret 2023

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.

Baca Selengkapnya

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

18 September 2022

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.

Baca Selengkapnya

KPK Tahan Hasanuddin Ibrahim, Nama Bunda Putri Kembali Mencuat

21 Mei 2022

KPK Tahan Hasanuddin Ibrahim, Nama Bunda Putri Kembali Mencuat

Hasanuddin Ibrahim sempat disebut sebagai suami dari Non Saputri atau Bunda Putri yang namanya mencuat di korupsi kuota daging import.

Baca Selengkapnya

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

22 April 2022

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat

Baca Selengkapnya

Mahkamah Agung Tolak PK Bekas Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq

16 November 2021

Mahkamah Agung Tolak PK Bekas Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq

Mahkamah Agung menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) Luthfi Hasan Ishaaq yang dijatuhi vonis 18 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq Mengajukan PK

16 Desember 2020

Mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq Mengajukan PK

Luthfi Hasan Ishaaq yang divonis 18 tahun penjara di kasus suap kuota impor daging mengajukan peninjauan kembali (PK).

Baca Selengkapnya

Bos PPI Klarifikasi Soal Dugaan Korupsi Impor Daging

2 Juni 2020

Bos PPI Klarifikasi Soal Dugaan Korupsi Impor Daging

PT PPI menyatakan pihak yang terlibat dalam dugaan suap impor daging sapi sudah tidak menjabat lagi di perusahaan.

Baca Selengkapnya