Banyak Penolakan, Paripurna RUU Ormas Diskors

Reporter

Selasa, 25 Juni 2013 13:19 WIB

Sejumlah anggota dewan tengah sibuk membaca draft pandangan fraksi-fraksi pada Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/6). TEMPO/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Sidang paripurna yang menjadwalkan pengesahan Rancangan Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan siang ini diskors akibat penolakan dari sejumlah anggota Dewan. Anggota Dewan memprotes mekanisme dan substansi RUU yang dinilai masih perlu pembahasan lagi. Pemimpin sidang Taufik Kurniawan akhirnya menskors sidang paripurna untuk lobi pimpinan fraksi.

"Pada pasal 53 ada larangan tapi diatur mengenai sanksi atas pelanggaran larangan ini," kata Ketua Fraksi Hanura Sarifuddin Sudding di sidang paripurna, Selasa, 25 Juni 2013. Dia menyebutkan, pada pasal 61 hingga pasal 83 yang mengatur sanksi, tidak ada poin yang mengatur mengenai sanksi terkait aktivitas ormas asing.

Sudding juga mempermasalahkan mengenai asas ormas. Dalam pasal 3, asas ormas disebut dapat mencantumkan ciri tertentu yang sesuai kehendak dan cita-cita ormas. Menurut Sudding, pasal ketentuan mengenai cita-cita dan kehendak yang tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 rentan multitafsir.

Politikus Partai Persatuan Pembangunan Ahmad Dimyati Natakusumah juga mempersoalkan sejumlah pasal-pasal yang dinilai belum diatur dan saling tumpang tindih. Dia mencontohkan pengaturan mengenai perkumpulan yang masih berbentuk Staatsblad. Selain itu, ada juga ormas yang berbentuk yayasan. Menurut dia, pengaturan ini rentan akan disharmonisasi karena sudah ada undang-undang yayasan.

Dimyati juga mengkritik adanya forum pimpinan daerah tingkat kabupaten. Dia meminta agar cara-cara seperti Orde Baru seperti ini tidak digunakan lagi. Dia meminta, sanksi terhadap ormas di tingkat kabupaten/kota tidak dilakukan melalui forum tetapi melalui mekanisme hukum.

Politikus PDI Perjuangan Aria Bima menyatakan secara mekanisme Pansus RUU Ormas sudah mengundang berbagai elemen. Dia mengutip laporan ketua pansus yang mendengarkan aspirasi berbagai ormas besar seperti NU, Muhammadiyah, Walubi dan organisasi lain. "Kalau prosesnya saya lihat cukup representatif," ujar dia.

Namun, dia memberi catatan pada produk RUU Ormas. Menurut dia, masih ada resistensi dari publik ihwal rencana pengesahan ini. Dia bersepakat bahwa ormas-ormas perlu diatur keberadaannya. Namun menurut dia, pengaturan ini hendaknya tidak terlalu dalam dilakukan pemerintah. Karena masih ada penolakan, dia meminta pimpinan fraksi lobi untuk mendengarkan aspirasi semuya pihak. "DPR harus bijak dengan tetap menghormati proses di Pansus yang sudah sempurna secara prosedur," kata dia.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa Abdul Kadir Karding mempertanyakan penolakan fraksi-fraksi ini. Menurut dia, semua fraksi terlibat dalam pembahasan di tingkat pertama termasuk rapat kerja dengan menteri. "Yang saya tahu hanya satu fraksi yg belum setuju," kata dia.

Karding justru curiga koleganya belum baca pasal per pasal. Dia menjelaskan, seharusnya setiap fraksi diskusi dulu membahas substansi yang belum disetujui. Karding mengaku heran dengan banyak pertanyaan aneh yang dilontarkan dalam sidang paripurna ini.

WAYAN AGUS PURNOMO


Topik terhangat:
Ridwan Kamil
| Razia Bobotoh Persib | Puncak HUT Jakarta | Penyaluran BLSM

Berita lainnya:

Hitung Cepat, Ridwan Kamil Jadi Wali Kota Bandung
Menang Pilkada Bandung, PKS: Masih Dipercaya Warga

Ini Sikap Persib Soal Penyerangan Bus Mereka

Farhat Abbas Kicau Foto Cium Bastian Coboy Junior

DPR

Berita terkait

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

16 jam lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

1 hari lalu

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

1 hari lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

1 hari lalu

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

2 hari lalu

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

Partai Gelora menyebut PKS selalu menyerang Prabowo-Gibran selama kampanye Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

3 hari lalu

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

Gerindra menggugat di MK, karena perolehan suaranya di DPR RI dapil Papua Tengah menghilang.

Baca Selengkapnya

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

3 hari lalu

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

PKS belum membuat keputusan resmi akan bergabung dengan pemerintahan Prabowo atau menjadi oposisi.

Baca Selengkapnya

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

6 hari lalu

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

Proyek Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) yang sedang dibangun di Pelabuhan Benoa, Bali, harus memberi manfaat yang besar bagi masyarakat Bali.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

6 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

6 hari lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.

Baca Selengkapnya