Mahasiswa Malang Tuntut Jabatan Panglima TNI Dihapus

Reporter

Editor

Kamis, 30 September 2004 17:04 WIB

TEMPO Interaktif, Malang: Aliansi 10 organisasi mahasiswa yang tergabung dalam Barisan Rakyat Anti Militerisme (BRAM) Kota Malang menuntut agar jabatan Panglima TNI dan Menkopolkam dihapus karena dua jabatan ini seringkali overlapping (tumpangtindih) dengan jabatan Menteri Pertahanan. Dengan formasi seperti ini supremasi sipil akan tegak dan tentara menjadi profesional. "Jabatan tertinggi kemiliteran hanya ada KSAD, KSAU, KSAL yang semuanya berada di bawah Menteri Pertahanan yang dijabat oleh kalangan sipil. Sedangkan jabatan Kapolri ada di bawah Menteri Dalam Negeri," kata juru bicara BRAM, Tino F. Rahardian saat melakukan aksi di depan Gedung DPRD Kota Malang, Kamis (30/9).Aksi yang juga menolak pengesahan RUU TNI ini, diikuti lebih dari 100 orang, dimulai dari Jl. Kawi menuju Gedung DPRD Kota Malang. Di depan gedung DPRD, para pengunjuk rasa melakukan orasi dan pembakaran keranda yang menggambarkan militerisme. Kepada para anggota Dewan, para pengunjuk rasa memaksa untuk mengirimkan tuntutan aksi mereka ke DPR melalui faksimili.BRAM memandang materi dalam RUU TNI telah mengingkari dirinya sendiri untuk melakukan reposisi peran TNI, masih berbau Orde Baru dan tidak sesuai dengan semangat reformasi dan nilai demokrasi. Jika RUU TNI disahkan, kata Tino, bahaya militerisme akan semakin serius mengancam ruang demokrasi. "Militerisme bukan hanya sekadar isapan jempol atau isu yang dibuat untuk mendeskreditkan capres militer dalam Pemilu Presiden," kata dia.Selain menolak pengesahan RUU TNI, BRAM juga menuntut pembubaran struktur teritorial TNI mulai dari Kodam, Korem, Kodim hingga Koramil. Selama ini, struktur teritorial justru menjalankan fungsi intelijen yang memata-matai rakyat, menjadi pelindung kepentingan modal yang eksploitatif dan menjadi alat represif negara. BRAM juga menuntut agar Kementerian Polkam dan Jabatan Panglima TNI dihapuskan, sedangkan jabatan tertinggi kemiliteran berada di bawah kementerian sipil. "KSAD, KSAL, KSAU ada di bawah Menteri Pertahanan dan Kapolri di bawah Menteri Dalam Negeri," kata Tino. Bibin Bintariadi - Tempo

Berita terkait

Revisi RUU TNI Perluas Wewenang Militer

11 Mei 2023

Revisi RUU TNI Perluas Wewenang Militer

Usulan revisi RUU TNI sarat agenda perluasan wewenang militer.

Baca Selengkapnya

HUT TNI ke-76, Setara Institute Sebut 3 Mandat Reformasi TNI Belum Dipenuhi

5 Oktober 2021

HUT TNI ke-76, Setara Institute Sebut 3 Mandat Reformasi TNI Belum Dipenuhi

Setara Institute melaporkan temuan bahwa tiga dari tujuh mandat reformasi TNI belum juga terpenuhi.

Baca Selengkapnya

Jokowi dan Prabowo Berjanji Sejahterakan Anggota TNI

8 Februari 2019

Jokowi dan Prabowo Berjanji Sejahterakan Anggota TNI

Polemik peran TNI kembali mencuat setelah Presiden Jokowi berencana membentuk 60 pos baru di tubuh satuan militer.

Baca Selengkapnya

Komisi Pertahanan DPR Sebut Revisi UU TNI Masih Wacana

6 Februari 2019

Komisi Pertahanan DPR Sebut Revisi UU TNI Masih Wacana

Komisi Pertahanan DPR mengatakan revisi UU TNI masih sekedar wacana

Baca Selengkapnya

TNI Menolak Disidik Polisi

15 Februari 2009

TNI Menolak Disidik Polisi

TNI: "masa saudara muda mau memeriksa saudara tua"

Baca Selengkapnya

RUU Peradilan Militer Dukung Reformasi TNI

11 Februari 2006

RUU Peradilan Militer Dukung Reformasi TNI

Andreas Pareira, anggota komisi I DPR RI, mengatakan bahwa RUU Peradilan Militer disusun untuk mendukung reformasi TNI. "Sebaiknya prajurit TNI tidak meminta hal yang berlebihan," ujarnya.

Baca Selengkapnya

Pansus RUU Militer Minta LSM Bikin RUU Tandingan

20 September 2005

Pansus RUU Militer Minta LSM Bikin RUU Tandingan

Panitia khusus DPR untuk Rancangan Undang-undang (RUU) Peradilan Militer meminta masukan dari sejumlah lembaga swadaya masyarakat. Pansus, meminta draft RUU tandingan yang terinci pasal per pasal.

Baca Selengkapnya

Isu Diracun, Akhirnya Terbukti

13 November 2004

Isu Diracun, Akhirnya Terbukti

Komnas HAM dan kekuatan sipil harus terlibat dalam penyelidikan kasus ini. Siapa pelakunya?

Baca Selengkapnya

TNI Siap Lepas Yayasan Lebih Cepat

12 November 2004

TNI Siap Lepas Yayasan Lebih Cepat

Panglima TNI mengatakan siap melepas yayasan di lingkungan TNI kepada pemerintah lebih cepat dari batas waktu UU TNI.

Baca Selengkapnya

TNI Dibawah Dephan, Sebaiknya Ditunda

11 November 2004

TNI Dibawah Dephan, Sebaiknya Ditunda

Di masa transisi seperti sekarang, Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) Ermaya Suryadinata memandang TNI belum bisa ditempatkan dibawah Dephan.

Baca Selengkapnya