Herman Bantah Rekomendasi PPNUI dan PK Tak Sah

Reporter

Senin, 10 Juni 2013 20:51 WIB

Bakal Calon Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa (kiri), didampingi Bakal Calon Wakil Gubernur Jatim, Irjen Pol (Pur) Herman S Sumawireja (2 kanan), saat mendaftar di Komisi Pemilihan Umum Jatim, Surabaya, Selasa (14/5). ANTARA/Eric Ireng

TEMPO.CO, Surabaya-Herman Suryadi Sumawiredja, calon wakil gubernur pasangan Khofifah Indar Parawansa membantah surat rekomendasi dukungan calon gubernur dari Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia dan Partai Kedaulatan tidak sah. Ia menilai surat rekomendasi dukungan calon gubernur bisa ditandangani oleh wakil sekretaris jenderal partai.


"Itu kan operasionalisasi, kalau Sekjen tidak ada, ditandatangani wakil Sekjen, bisa perwakilan, itu sudah persetujuan organisasi," kata Herman, Senin, 10 Juni 2013.


Sebelumnya, hasil rapat pleno Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur, menyatakan rekomendasi PPNUI dan PK dinyatakan tidak sah. Kedua partai yang memberikan dukungan ganda kepada Khofifah-Herman dan Soekarwo-Saifullah Yusuf itu diminta memperbaiki syarat dukungan, yakni ditandatangani ketua umum dan sekjen partai.


Meski mengklaim tak bermasalah, Herman mengatakan akan mengikuti aturan KPU untuk memperbaiki persyaratan dukungan.


Herman pun mengatakan selama masa perbaikan hingga 16 Juni 2013, pihaknya akan tetap memenuhi kekurangan persyaratan. Hanya saja, kata Herman, dirinya belum menerima surat pemberitahuan secara tertulis dari KPU Jawa Timur. Ia berharap KPU nantinya memiliki integritas dan tidak terpengaruh dalam mengambil keputusan.

Ketua KPU Jawa Timur Andry Dewanto Ahmad mengatakan tidak akan masuk ke ranah internal partai. Selama masa perbaikan ini, partai hanya boleh memperbaiki, melengkapi, mengganti dan mengubah kepengurusan.

Tetapi, kata Andry, yang perlu dikaji ulang adalah apakah AD/ART PPNUI dan PK memungkinkan kepengurusan baru tanpa Sekjen. Pihaknya akan menunggu perkembangan dari kedua partai dan akan berkonsultasi dengan KPU-RI dan Badan Pengawas Pemilu. "Apakah kami boleh masuk ke rumah (internal) partai dan menilai, ataukah itu sepenuhnya ruang partai," katanya.

Rencananya pada 17 Juni 2013, KPU akan kembali ke Jakarta untuk melakukan verifikasi atas perbaikan yang diberikan bakal pasangan calon. Sekaligus juga mengklarifikasi ijazah sejumlah bakal calon.

AGITA SUKMA LISTYANTI

Advertising
Advertising

Berita terkait

Dana Pengawasan Pilkada 2015 di 27 Daerah Masih Bermasalah  

22 Agustus 2016

Dana Pengawasan Pilkada 2015 di 27 Daerah Masih Bermasalah  

Bawaslu telah meminta Mendagri Tjahjo Kumolo untuk memfasilitasi penyelesaian permasalahan dana hibah pengawasan pilkada 2015.

Baca Selengkapnya

KPU Susun Opsi Verifikasi Dukungan Calon Perseorangan  

12 Juli 2016

KPU Susun Opsi Verifikasi Dukungan Calon Perseorangan  

Hadar bakal meminta bantuan Direktorat Pendudukan dan Catatan Sipil memastikan keberadaan pendukung calon perseorangan.

Baca Selengkapnya

Kajian KPK: Ada Calon yang Hartanya Minus Maju di Pilkada  

29 Juni 2016

Kajian KPK: Ada Calon yang Hartanya Minus Maju di Pilkada  

KPK melakukan penelitian dengan mewawancarai 286 calon yang kalah pada pilkada. Ini temuannya.

Baca Selengkapnya

Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna Diwarnai Keributan  

19 Juni 2016

Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna Diwarnai Keributan  

Polisi mengevakuasi anggota KPUD Muna keluar dari TPS sambil melepaskan tiga tembakan ke udara.

Baca Selengkapnya

Hari Ini Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna  

19 Juni 2016

Hari Ini Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna  

Ini merupakan pemungutan suara ulang yang kedua kali akibat saling gugat dua pasangan calon kepala daerah.

Baca Selengkapnya

Revisi UU Pilkada, Bawaslu Kini Bisa Periksa Politik Uang  

6 Juni 2016

Revisi UU Pilkada, Bawaslu Kini Bisa Periksa Politik Uang  

Bawaslu kini bisa memeriksa kasus politik uang dalam pilkada.

Baca Selengkapnya

Syarat Calon Perorangan Dipersulit, Ini Kata Pendukung Garin  

6 Juni 2016

Syarat Calon Perorangan Dipersulit, Ini Kata Pendukung Garin  

Pendukung Garin menilai seharusnya DPR sebagai wakil rakyat membuat aturan yang lebih bermutu.

Baca Selengkapnya

Disahkannya UU Pilkada Dinilai Memicu Potensi Konflik  

5 Juni 2016

Disahkannya UU Pilkada Dinilai Memicu Potensi Konflik  

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil menilai, ada persoalan yang akan terjadi seusai DPR mengesahkan UU Pilkada.

Baca Selengkapnya

Undang-Undang Pilkada Akhirnya Disahkan, Ini Reaksi PKS  

2 Juni 2016

Undang-Undang Pilkada Akhirnya Disahkan, Ini Reaksi PKS  

PKS sebelumnya menilai anggota DPR yang maju ke pilkada tak perlu mundur dari keanggotaan di Dewan, melainkan hanya perlu cuti.

Baca Selengkapnya

DPR Sahkan Undang-Undang Pilkada

2 Juni 2016

DPR Sahkan Undang-Undang Pilkada

DPR akhirnya mengesahkan undang-undang tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota dalam sidang paripurna hari ini.

Baca Selengkapnya