TEMPO.CO, Malang - Pasangan calon perseorangan Wali Kota Malang Mujais-Yunai Mulya mengajukan gugatan hasil pemilihan Wali Kota Malang ke Mahkamah Konstitusi.
Gugatan diajukan lantaran ditemukan bukti kecurangan dan politik uang dalam proses pemungutan suara pada 23 Mei 2013. Selain itu, pasangan ini mengklaim mendapat dukungan 95.451 warga Kota Malang.
"Dukungan diberikan dalam pakta integritas di hadapan notaris," kata Mujais. Dukungan diberikan dalam bentuk kartu serasi untuk pemberdayaan ekonomi kerakyatan. Menurutnya, dukungan itu juga menjadi dasar besarnya dukungan warga Malang terhadap pasangan yang membawa konsep pemberdayaan di lingkungan rukun tetangga.
Mereka menolak penetapan pasangan Mochammad Anton-Sutiaji sebagai pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih. Penetapan oleh Komisi Pemilihan Umum Kota Malang juga disaksikan oleh keenam tim sukses masing-masing calon Wali Kota Malang. Hasil penetapan tersebut diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Malang, Gubernur Jawa Timur dan Menteri Dalam Negeri.
Hasil rekapitulasi pasangan calon perseorangan Dwi Cahyono-Muhammad Nur Uddin meraih 22.158 suara, pasangan Sri Rahayu-Priyatmoko Oetomo (SR-MK) diusung PDIP meraih 84.477 suara. Pasangan Heri Pudji Utami-Sofyan Edy Jarwoko (Dadi) yang dijagokan PAN, dan Partai Golkar meraih 68.971 suara, pasangan perseorangan Mujais-Yunar Mulya (Raja) meraih 9.518 suara, sedangkan pasangan Agus Dono-Arif HS (Doa) diusung PKS dan Partai Demokrat mendapatkan 14.849 suara dan pasangan Mochammad Anton-Sutiaji (AJI) yang didukung PKB dan Partai Gerindra mendapatkan 179.675 suara.
Tim sukses pasangan Agus Dono-Arif HS yang didukung Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera menyatakan menerima hasil pemilihan Kota Malang. Lantaran perbedaan suara terlampau jauh dengan pasangan AJI yang memenangkan pemilihan.
Demikian juga dengan calon Wali Kota Malang dari jalur perseorangan Dwi Cahyono juga menerima kenyataan kalah dalam pemilihan Wali Kota Malang.
Ketua KPU Kota Malang Hendry memberikan kesempatan kepada pasangan calon Wali Kota Malang untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Gugatan ke MK, katanya, maksimal diajukan tiga hari setelah penetapan 28 Mei 2013. KPU juga akan menyiapkan tim penasihat hukum untuk meladeni pengaduan dari calon Wali Kota Malang yang tak puas dengan pemilihan. "Calon Wali Kota berhak menggugat hasil, silahkan saja," katanya.
Tarif Baru KRL| Kisruh Kartu Jakarta Sehat | PKS Vs KPK | Vitalia Sesha Fathanah
Berita lainnya:
Ini Jawaban Jokowi soal Calon Presiden 2014
Putra Wiranto Meninggal Setelah 2 Bulan Menikah
Jenguk Fathanah, Mertua Pertanyakan Aliran Dana