TEMPO.CO, Jember-Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah III meminta Pemerintah Kabupaten Jember segera menyelesaikan masalah lahan lapangan terbang (lapter) Notohadinegoro. Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah III-Surabaya Mohammad Alwi mengatakan status tanah Lapter Jember sebagai Hak Guna Usaha (HGU) PT Perkebunan Nusantara XII berpotensi menimbulkan masalah ketika dioperasikan. "Kami minta diselesaikan sebaik-baiknya, agar tidak menjadi penghambat operasional bandar udara," katanya, Kamis, 23 Mei 2013.
Sebagai pemegang otoritas pengaturan, pengendalian dan pengawasan bandar udara, Pemerintah Kabupaten Jember juga diminta untuk segera melengkapi sarana dan prasarana yang dibutuhkan. Alwi mencontohkan saat ini landasan pacu di Lapter Notohadinegoro hanya 120 meter. Padahal, kebutuhan minimum landasan pacu 1600 meter.
Rekomendasi itu disampaikan karena Lapter Notohadinegoro sudah mengantongi Sertifikat Badar Udara dari Direktorat Jenderal Kementerian Perhubungan sejak Maret 2013. Namun hingga kini lapter di Desa Wirowongso, Kecamatan Ajung, sekitar 7 kilometer arah selatan pusat kota Jember itu masih mangkrak. "Sayang sekali belum digunakan. Padahal sertifikat itu artinya boleh beroperasi."
Kepala Dinas Perhubungan Jember Djuwarto menjelaskan penambahan landasan pacu akan dilakukan setelah ada investor atau maskapai yang menekan kerjasama dengan pemerintah Kabupaten Jember. "Kalau tidak ada kesepakatan, kan percuma sudah membangun."
Dinas Perhubungan menganggarkan Rp4 miliar untuk pembangunan landasan pacu dan penambahan sarana lain di Lapter Notohadinegoro. Namun sampai saat ini dana itu tidak digunakan, karena masih menunggu kepastian kerjasama dengan maskapai atau inestor penerbangan. "Sudah ada rencana dengan sekolah penerbangan Lombok dan beberapa maskapai, tetapi belum final,"katanya berdalih.
Djuwarto juga mengatakan, persoalan lahan lapter yang masih berstatus HGU dengan PT Perkebunan Nusantara XII, sudah mulai diselesaikan. "Kami minta lahan itu menjadi aset pemkab untuk dikelola bersama sebagai bandar udara."
Informasi yang dihimpun Tempo.co, lahan Lapter Notohadinegoro itu tercatat di BPN Jember sebagai tanah Hak Guna Usaha (HGU) PTPN XII seluas 431,71 hektare. Pada 2003, lapter Jember mulai dibangun setelah ada kerja sama operasional (KSO) antara Pemkab Jember dan PTPN XII.
Dalam KSO itu dijelaskan, luas total tanah yang dijadikan kerjasama kedua pihak seluas 120.7314 hektare. Sampai saat ini, lahan seluas 40 hektare telah digunakan untuk bangunan sarana lapter seperti run-way dan beberapa bangunan. Sedangkan lahan seluas 80 hektare, masih mangkrak dan tak terurus.
MAHBUB DJUNAIDY