Pengacara Djaja Suparman Boikot Sidang

Reporter

Senin, 13 Mei 2013 17:33 WIB

Mantan Pangdam Brawijaya Letnan Jenderal (Purnawirawan) Djaja Suparman. Tempo/Kukuh Setyo Wibowo/Istimewa

TEMPO.CO, Surabaya-Majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya menunda sidang lanjutan dugaan kasus korupsi tukar guling tanah Kodam V/Brawijaya dengan terdakwa Letnan Jenderal (Purnawirawan) Djaja Suparman, Senin, 13 Mei 2013.

Penyebabnya Djaja hadir tanpa didampingi tim pengacaranya dari Bimbingan Hukum Markas Besar TNI serta Lembaga Bantuan Hukum Pancasila. Menurut Djaja, dirinya masih berbeda pendapat dengan majelis hakim soal perwira penyerah perkara (papera) berkas kasusnya ke pengadilan militer.

Kasus Djaja dilimpahkan ke pengadilan militer oleh Kepala Staf Angkatan Darat. Padahal Djaja merasa Panglima TNI yang lebih berwenang menjadi papera karena dirinya menduduki jabatan Inspektur di Inspektorat Jenderal Mabes TNI.

“Penasehat hukum saya sedang mengurus permohonan izin papera ke KSAD. Karena kalau tidak ada izin dari KSAD sidang ini melanggar hukum, sebab saya mengajukan papera kepada Panglima TNI,” kata Djaja.

Ketua majelis hakim Letnan Jenderal Hidayat Manao akhirnya menunda sidang. Padahal empat orang saksi, yakni tiga dari PT Citra Marga Nusaphala Persada dan satu eks pegawai Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Jawa Timur sudah hadir.

Menurut Hidayat, agar Djaja tidak bolak-balik Jakarta-Surabaya selama proses sidang, dirinya akan membagi persidangan di Surabaya dan Jakarta. Saksi-saksi yang berasal dari Jakarta, kata Hidayat, akan bersaksi di Pengadilan Militer Tinggi Jakarta.

Adapun saksi-saksi yang berasal dari Surabaya dan sekitarnya akan memberikan kesaksian di Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya. Total ada sekitar 26 saksi yang akan dihadirkan oleh oditur milier. “Agar sidangnya lebih efektif, kami bagi menjadi dua tempat,” kata Hidayat.

Djaja diadili karena dianggap mengkorupsi dana ganti rugi tanah Kodam Brawijaya dari PT CNMP senilai Rp 17,6 miliar ketika dirinya menjadi Pangdam V/ Brawijaya pada 1997 - 1998. Tanah yang berlokasi di Kelurahan Dukuh Menanggal Surabaya tersebut akan dipakai sebagai jalan tol simpang susun Waru-Tanjung Perak.

KUKUH S WIBOWO

Berita terkait

YLBHI: Sistem Peradilan Militer Harus Segera Diperbarui

16 Desember 2017

YLBHI: Sistem Peradilan Militer Harus Segera Diperbarui

Pengacara publik dari Lembaga Bantuan Hukum Julius Ibrani mengatakan reformasi sektor militer di Indonesia masih belum mencapai targetnya.

Baca Selengkapnya

Bunuh Ajudannya, Dandim Lamongan Dipecat dan Dihukum 3 Tahun Penjara

28 Desember 2016

Bunuh Ajudannya, Dandim Lamongan Dipecat dan Dihukum 3 Tahun Penjara

Istri korban, Ida Sepdina, 32 tahun, menyatakan vonis itu terlalu ringan. "Tiga tahun penjara itu terlalu ringan untuk sebuah nyawa."

Baca Selengkapnya

Bekas Anak Buah Brigjen Teddy Divonis 6 Tahun Penjara  

8 Desember 2016

Bekas Anak Buah Brigjen Teddy Divonis 6 Tahun Penjara  

Letnan Kolonel Rahmat Hermawan bersalah karena terbukti menggelapkan pajak atas nama PT Mahardika senilai Rp 4,8 miliar.

Baca Selengkapnya

Pembeli Aset PT PWU Sakit, Penyidikan Jaksa Terhambat

24 Oktober 2016

Pembeli Aset PT PWU Sakit, Penyidikan Jaksa Terhambat

Santoso, mantan Direktur Utama PT Sempulur Adi Mandiri sekaligus pembeli aset PWU, absen dari panggilan kejaksaan dengan alasan sedang dirawat inap di rumah sakit.

Baca Selengkapnya

Kasus Dandim Aniaya Ajudan Hingga Tewas, 3 Tentara Divonis

27 Juni 2016

Kasus Dandim Aniaya Ajudan Hingga Tewas, 3 Tentara Divonis

Dua pelaku lainnya sudah lebih dulu dihukum, sedangkan Letnan Kolonel Ade Rizal Muharam akan disidang di Pengadilan Militer Tinggi Surabaya.

Baca Selengkapnya

Sidang Pembunuhan: Ajudan Dandim Dianiaya Lalu Digantung  

19 April 2016

Sidang Pembunuhan: Ajudan Dandim Dianiaya Lalu Digantung  

Persidangan di Pengadilan Militer III-13 Madiun hari ini

mendengarkan keterangan tiga orang saksi ahli.

Baca Selengkapnya

Kopassus Penganiaya TNI AU Dipecat

3 Maret 2016

Kopassus Penganiaya TNI AU Dipecat

Prajurit Satu Supriyadi dan Prajurit Satu Dedy Irawan menganiaya empat anggota TNI AU dan menyebabkan Sersan Mayor
Zulkifli tewas.

Baca Selengkapnya

Warga Blitar Tuntut Ganti Rugi Tanah  

22 April 2015

Warga Blitar Tuntut Ganti Rugi Tanah  

Warga tetap bertahan dan turut mengelola karena meyakini
tanah tersebut milik negara.

Baca Selengkapnya

Bupati Poso Akui Tukar Guling Lahan Warga  

18 Desember 2014

Bupati Poso Akui Tukar Guling Lahan Warga  

"Tidak ada yang dirugikan. Sebab, tanah warga yang ditukargulingkan lebih luas dari milik pemerintah."

Baca Selengkapnya

Kasus Tukar Guling, Bupati Poso Didesak Diperiksa  

16 Desember 2014

Kasus Tukar Guling, Bupati Poso Didesak Diperiksa  

Sejumlah saksi kasus dugaan tukar guling aset Pemerintah Kabupaten Poso mendesak Bupati Poso Piet Inkiriwang diperiksa polisi.

Baca Selengkapnya