Polisi Akan Tindak Organisasi Suporter PSIS Semang

Reporter

Editor

Raihul Fadjri

Kamis, 9 Mei 2013 14:53 WIB

Pemain PSIS Semarang, Heri Susilo. ANTARA/R. Rekotomo

TEMPO.CO, Semarang - Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Semarang, Jawa Tengah, Komisaris Besar Elan Subilan, akan menindak pimpinan pendukung Persatuan Sepak Bola Indonesia Semarang (PSIS) jika tak mengganti kerugian warga Godong yang menjadi korban kerusuhan usai pertandingan di Grobogan, Ahad 5 Mei 2013. “Kami segera memeriksa pengurus suporter, baik dari Panser Biru dan Snex bila tak memberikan tangung jawab kerugian korban,” ujar Elan Subilan, usai rapat dengan pejabat pelaksana tugas wali kota Semarang, menejemen PSIS dan pengurus pendukung, Rabu 8 Mei 2013.

Elan menyatakan, pemeriksaan itu sebagai tindakan hukum atas tuduhan penjarahan, penganiayaan dan pengrusakkan yang dilakukan oleh pendukung klub sepak bola asal Kota Semarang. Ia mencatat terdapat sejumlah barang bukti dalam insiden kerusuhan suporter dengan warga Godong, di antaranya 210 sepeda motor dan empat unit mobil rusak. “Itu berupa barang bukti yang dikumpulkan di kantor kepolsian grobogan,” katanya. Kerugian ditaksir sekitar Rp 750 juta. Elan menyatakan telah berkoordinasi dengan kejaksaan dan pengadilan untuk memastikan proses hukum itu.

Dia juga melarang PSIS menggelar pertandingan di Kota Semarang selama memasuki pemilihan gubernur Jawa Tengah sejak 8 hingga 27 Mei 2013. Menurut dia, larangan itu sebagaimana larangan yang sama yang dia terima sebelumnya dari Kepolisian Daerah Jawa Tengah.

Sementara itu Pejabat Pelaksana Tugas Wali Kota Semarang Hendar Prihadi, mendesak organisasi pendukung PSIS bertangung jawab atas insiden kerusuhan yang merugikan masyarakat Godong. Ia siap membantu menyampaikan permintaan maaf dan pengatian kerugian. “Kita ini tetangga antara Semarang dan Grobogan,” ujar Hendrar. Ia juga minta pendukung PSIS tak menggerakkan dukungan saat ada pertandingan ke luar kota.

Ketua pendukung PSIS Kota Semarang Snex, Hendra Kuswara, mengaku sulit mengganti kerugian yang dituntut Kapoltabes Semarang Elan Subilan itu. Ia berkilah, pendukung PSIS yang merusak dan menjarah itu datang tanpa koordinasi dengan organisasinya. “Sebelum tour ke Grobogan kami telah membuka pendaftaran agar berangkat bareng,” katanya. Apalagi, ujarnya, organisasinya tak punya anggaran untuk mengganti kerugian itu.

EDI FAISOL

Berita terkait

Pertamina dan Polri Bekerjasama Mengamankan Objek Vital Nasional

8 jam lalu

Pertamina dan Polri Bekerjasama Mengamankan Objek Vital Nasional

Pertamina dan Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menandatangani perjanjian kerjasama pengamanan objek vital nasional.

Baca Selengkapnya

Polri Ungkap 115 Kasus Judi Online dalam Dua Pekan Terakhir, Tangkap 142 Tersangka

14 jam lalu

Polri Ungkap 115 Kasus Judi Online dalam Dua Pekan Terakhir, Tangkap 142 Tersangka

Polri juga mengajukan permintaan pemblokiran 2.862 situs judi online ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Baca Selengkapnya

Polri Usulkan ke Kementerian Kominfo Blokir 2.862 Situs Diduga Tawarkan Judi Online

21 jam lalu

Polri Usulkan ke Kementerian Kominfo Blokir 2.862 Situs Diduga Tawarkan Judi Online

Polisi telah menangkap 142 tersangka dari 115 kasus judi online dalam rentang pada periode 23 April hingga 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Mabes Polri Diduga Impor Belasan Alat Sadap, Pengamat Sebut Pengadaannya Harus Transparan

21 jam lalu

Mabes Polri Diduga Impor Belasan Alat Sadap, Pengamat Sebut Pengadaannya Harus Transparan

Pengamat kepolian mengatakan alat sadap tidak termasuk teknologi alutsista sehingga pengadaanya harus transparan dan terbuka ke publik.

Baca Selengkapnya

Polri: 75 Motor dan 50 Mobil Listrik Ikut Kawal VVIP di World Water Forum Bali

1 hari lalu

Polri: 75 Motor dan 50 Mobil Listrik Ikut Kawal VVIP di World Water Forum Bali

Polri menyatakan kendaraan listrik untuk pengamanan World Water Forum ke-10 di Bali pada 18-25 Mei 2024 telah siap digunakan.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Ungkap Kasus Manipulasi Data Gunakan Email Palsu yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

1 hari lalu

Bareskrim Ungkap Kasus Manipulasi Data Gunakan Email Palsu yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap kasus manipulasi data menggunakan email palsu dan memanfaatkan informasi data untuk menipu.

Baca Selengkapnya

Tak Kebal Aturan Ganjil-Genap, Apa yang Masuk Kategori Pelat Nomor Khusus?

1 hari lalu

Tak Kebal Aturan Ganjil-Genap, Apa yang Masuk Kategori Pelat Nomor Khusus?

Apa itu pelat nomor khusus dan bagaimana aturannya termasuk saat masuk wilayah sistem ganjil-genap?

Baca Selengkapnya

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba Sejak September 2023

1 hari lalu

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba Sejak September 2023

Polisi juga telah menangani 10 kasus narkoba menonjol sejak 14 Maret hingga 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Ancaman Polri kepada Personel yang Terbukti Gunakan Narkoba

1 hari lalu

Ancaman Polri kepada Personel yang Terbukti Gunakan Narkoba

Polri bakal langsung memecat anggota kepolisian yang terbukti mengkonsumsi narkoba.

Baca Selengkapnya

Soal Alat Sadap IMSI Catcher di Indonesia, Ini Kata Bos Polus Tech

3 hari lalu

Soal Alat Sadap IMSI Catcher di Indonesia, Ini Kata Bos Polus Tech

Bos Polus Tech mengakui kesulitan untuk mengawasi penggunaan alat sadap oleh pembeli.

Baca Selengkapnya