TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung memberi waktu satu bulan kepada Susno Duadji untuk membayar denda dan uang pengganti kerugian negara. Mahkamah Agung menjatuhkan vonis kepada mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI ini dengan denda Rp 200 juta dan uang penggati sebesar Rp 4,2 miliar.
"Dalam undang-undang ada waktu satu bulan. Nanti kita tanyakan ke bersangkutan apakah beliau siap bayar uang pengganti atau tidak. Sita harta ada waktu satu bulan ini, berarti bulan ini," kata Jaksa Agung Basrief Arief saat ditemui di Istana Negara, Senin, 6 Mei 2013.
Ia menyatakan, penyitaan akan dilakukan jika Susno memang tidak dapat membayar denda dan uang pengganti. Penyitaan harta mantan Kepala Polisi Daerah Jawa Barat tersebut, menurut Basrief, juga akan langsung dilakukan jika sudah ada kepastian mana saja harta yang tercatat sebagai milik. "Kita lihat nanti dari putusan dia (Susno)."
Basrief juga memaparkan, kondisi Susno saat ini dalam keadaan baik dan sehat. Hingga saat ini, jenderal bintang tiga tersebut masih menjalani masa tahanannya di Lembaga Pemasyarakatan Cibinong.
Setelah pelarian dan buron hampir dua pekan, Susno mengklaim menyerahkan diri ke LP Cibinong pada 3 Mei 2013 sekitar pukul 00.00 WIB. Hal ini terjadi setelah beberapa kali kejaksaan mencoba melakukan eksekusi namun gagal. Susno dan kuasa hukumnya mengklaim putusan MA cacat hukum karena tidak mencantumkan perintah untuk penahanan badan.
Susno yang menjadi terpidana kasus penyalahgunaan wewenang perkara PT Salmah Arowana Lestari dan korupsi dana pengamanan Pemilihan Gubernur Jawa Barat 2008 ini juga mengklaim putusan MA hanya mewajibkan dirinya untuk membayar uang biaya pengadilan sebesar Rp 2.500 kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Ia kemudian hilang setelah jaksa mencoba melakukan eksekusi di rumahnya di Dago Pakar, Bandung.
FRANSISCO ROSARIANS
Topik terhangat:
Pemilu Malaysia | Harga BBM | Susno Duadji | Ustad Jefry | Caleg
Berita terpopuler:
Bos Pabrik Panci Pernah Jadi Bandar Pilkades
Siapa Vitalia Shesya, Teman Dekat Ahmad Fathanah?
Akui Palestina, Google Diprotes Israel
Berita terkait
Perjalanan Karier Susno Duadji, Dari Kabareskrim Hingga Timnas AMIN
29 November 2023
Susno Duadji, kini Wakil Ketua Dewan Pengarah Tim Hukum Nasional disingkat THN Timnas AMIN dari Koalisi Perubahan di ajang kontestasi Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaPuluhan eks Narapidana Kembali Nyaleg di Pemilu 2024, Pakar Hukum: Bentuk Kegagalan Kaderisasi Parpol
30 Agustus 2023
Seharusnya parpol memilih sosok tersebut untuk maju dalam Pileg 2024, bukan sosok yang pernah memiliki rekam jejak kelam seperti eks narapidana.
Baca SelengkapnyaPemilu 2024, 15 Mantan Narapidana Korupsi Masuk DCS DPR dan DPD RI
27 Agustus 2023
Sebanyak 15 mantan narapidana kasus korupsi masuk ke DCS DPR dan DPD RI untuk Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaJelang Pemilu 2024, Lima Orang Mantan Pejabat Polri Gabung Partai Politik
2 Mei 2023
Baru-baru ini, sejumlah mantan pejabat polri bergabung dengan partai politik. Siapa saja mereka?
Baca SelengkapnyaDaftar Caleg PKB, Susno Duadji Cerita 3 Kali Ditangkap Anak Buahnya saat Menjabat Kabareskrim
21 Maret 2023
Susno Duadji mengklaim dia ditangkap anak buahnya sendiri saat sedang mengusut kasus-kasus besar, termasuk manipulasi pajak Gayus Tambunan.
Baca SelengkapnyaEks Kabareskrim Susno Duadji Bergabung dengan PKB, Bakal Maju Pileg Dapil Sumsel 1
21 Maret 2023
Eks Kabareskrim Susno Duadji bergabung dengan PKB dan bakal maju dalam pemilihan legislatif dari daerah pemilihan Sumatera Selatan 1.
Baca Selengkapnya8 Rekam Jejak Henry Yosodiningrat Kuasa Hukum Teddy Minahasa, Sebelumnya Pengacara di Kasus KM 50
22 Oktober 2022
Henry Yosodiningrat menjadi kuasa hukum Teddy Minahasa, berikut beberapa fakta tentang berbagai kasus yang ditanganinya termasuk KM 50.
Baca Selengkapnya4 Perwira Tinggi Polri Ini Dipecat dan Dicopot dari Jabatannya, Siapa Lagi Selain Ferdy Sambo?
27 Agustus 2022
Terdapat beberapa kasus pelanggaran etik oleh perwira tInggi Polri berakhir pencopotan jabatan, bahkan dipecat. Selain Ferdy Sambo siapa lagi?
Baca SelengkapnyaDiduga Aset Jiwasraya, 6 Bidang Tanah di Jaksel Disita Kejagung
6 Maret 2020
Tim jaksa penyidik Kejaksaan Agung menyegel 6 bidang tanah dan bangunan di Jakarta Selatan, yang diduga aset kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Baca SelengkapnyaTak Terkait Jiwasraya, Pemblokiran 25 Rekening Pemilik SID Dibuka
29 Februari 2020
Sejauh ini sudah ada 235 pemilik saham yang rekeningnya diblokir karena diduga terkait kasus Jiwasraya. Sebanyak 88 orang sudah mengajukan keberatan.
Baca Selengkapnya