Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

8 Rekam Jejak Henry Yosodiningrat Kuasa Hukum Teddy Minahasa, Sebelumnya Pengacara di Kasus KM 50

image-gnews
Susno Duadji (kiri) bersama pengacaranya Henry Yosodiningrat. TEMPO/Dwianto Wibowo
Susno Duadji (kiri) bersama pengacaranya Henry Yosodiningrat. TEMPO/Dwianto Wibowo
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pendiri Gerakan Nasional Anti Narkoba atau Granat Henry Yosodinigrat yang juga anggota DPR RI menjadi kuasa hukum mantan Kapolda Sumatera Barat, Inspektur Jenderal Teddy Minahasa dalam kasus dugaan peredaran narkoba.

Teddy Minahasa telah ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Kamis, 13 Oktober 2022. Ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan hukuman minimal 20 tahun.

Sebagai kuasa hukumnya Irjen Teddy Minahasa, ia menyapaikan bahwa dirinya tidak akan membela kesalahan jenderal polisi itu dan tidak akan memutihkan sesuatu yang hitam. Tak hanya satu, namun ada empat perwira lainnya juga yang akan ia bela.

Beberapa Fakta Tentang Henry Yosodiningrat

Sepak terjang Henry dapat terbilang panjang, khususnya dalam ranah hukum yang ia telah tekuni sejak masa kuliahnya. Adapun berbagai fakta dan kontroversi dari sosok Henry selama menjadi masa hidupnya. Berikut telah dirangkum lima fakta di antaranya, simak penjelasannya!

  1. Menjadi Kuasa Hukum di Kasus KM 50 dan Susno Djuadji

Puluhan tahun menjadi pengacara, Henry Yosodiningrat sudah menangani sejumlah kasus yang melibatkan berbagai orang penting. Salah satunya ia pernah menjadi kuasa hukum dalam kasus penggelapan pajak yang dihadapkan kepada Komisaris Jenderal Pol. Susno Duadji pada tahun 2010. Susno terjerat kasus pelanggaran kode etik karena menuding dua jenderal melakukan penggelapan pajak hingga Rp 25 miliar.

Baru-baru ini, ia juga menjadi pihak pengacara dari dua terdakwa kasus Unlawful Killing Laskar FPI di KM 50, yaitu Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella. Hingga Maret lalu, mereka berdua akhirnya divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

  1. Melaporkan Akun TIktok Soal Kematian Megawati

Dalam catatan Tempo, Henry yang juga merupakan Politikus PDI Perjuangan sempat melaporkan akun media sosial yang menyebarkan rumor bahwa Presiden RI ke-5 Megawati Soekarnoputri meninggal. Laporan dibuat di Polda Metro Jaya pada Senin, 13 September 2021.

Advokat itu mengatakan akun yang menyebarkan rumor adalah pemilik YouTube dengan nama Mahakarya Cendana dan pemilik Tiktok dengan nama Jatim070881. Alasan pelaporan tersebut karena ia merasa telah difitnah oleh dua pemilik akun media sosial yang seolah-olah dirinya membenarkan rumor yang berkembang.

Baca: Jadi Kuasa Hukum Irjen Teddy Minahasa, Henry Yosodiningrat Ajukan Syarat

  1. Pendiri Granat dan Menyusun UU Narkotika

Diketahui bahwa Henry merupakan sosok dari terbentuknya Gerakan Anti Narkotika atau dikenal dengan Granat. Dalam organisasi ini, ia menjabat sebagai Ketua Umum. Diketahui Granat telah berdiri sejak tahun 1999, bersama dengan sejumlah tokoh pemberantasan narkoba lainnya.

Dikutip dari dpr.go.id, sebagai Ketua Umum dan pendiri Granat, Henry dikenal dengan semangatnya yang pantang surut dalam menylluhkan antinarkoba, Henry kerap menyuarakan suara tegas karena melihat peningkatan jumlah pengguna narkoba di Indonesia.

Perjalanan dalam memberantas penyalahgunaan narkoba telah ia lakukan sejak 2007, tepat ketika dirinya menjadi narasumber pemerintah dalam penyusunan uji materi UU Narkotika di Mahkamah Konstitusi (MK).

Selain itu, ia juga dipercaya untuk bertugas sebagai anggota Panitia Penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan UU Perubahan atas UU 22/1997 tentang Narkotika. Kemudian pendapatnya pun dijadikan acuan oleh hakim MK untuk memberikan hukuman mati kepada pengedar narkotika.

  1. Menjadi Tim Pembela Demokrasi di Masa Orba
Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Di zaman orde baru, Henry pernah mendirikan Tim Pembela Demokrasi Indonesia atau disingkat dengan TPDI. Tim ini merupakan sekelompok orang yang bergerak untuk menegakkan berbagai hak politik Partai Demokrasi Indonesia atau PDI, yang sekarang berganti menjadi PDIP.

Pasalnya partai ini menurutnya sering diberangus rezim Orde Baru. Hasil perjuangannya pun telah berbuah hasil untuk keberlangsungan Reformasi yang bergulir di Indonesia sampai hari ini.

  1. Melanggat Kode Etik DPR RI

Di tahun 2015, Henry sempat dilaporkan mantan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Soehandoyo ke Mahkamah Kehormatan Dewan atau dikenal MKD atas dugaan pelanggaran kode etik.

Ia diduga telah melakukan campur tangan atas kasus penyidikan di Polda Sulawesi Tenggara. Alhasil, putusan MKD menyatakan bahwa Henry terbukti melanggar kode etik. Ia dikenai sanksi berupa dimutasi dari komisi II menjadi komisi VIII.

  1. Menyetujui Pembekuan KPK

Selanjutnya Henry pernah diserbu oleh berbagai tuduhan miring setelah dirinya menjadi anggota pansitia khusus hak angket DPR untuk menyelidiki KPK, yang selanjutnya memberikan usulan untuk membekukan Komisi Pemberatasan Korupsi atau disingkat KPK sementara waktu.

Sebaliknya, ia menyatakan bahwa dirinya adalah sosok yang antikorupsi. Menurut pengakuannya, ia mengaku tidak pernah menjadi advokat bagi tersangka korupsi meski ditawari honor besar.

  1. Mendaftar Sebagai Komisioner KPK

Jauh sebelumnya di tahun 2010, Henry ternyata pernah mendaftarkan diri untuk menjadi komisioner KPK. Namun hasil perjuangannya tidak berbuahkan hasil atau dinyatakan tidak lolos seleksi.

Padahal, ia mengaku siap untuk mengubah segala pola hidupnya semisal terpilih memegang jabatan tersebut, termasuk kehilangan pendapatan tinggi dari profesinya sebagai advokat. Diketahui saat proses seleksi, ia berprofesi sebagai pengacara dan mengaku tidak pernah menangani kasus korupsi.

  1. Menolak Dana Aspirasi

Terakhir, dirinya sempat membuka suara atas penilaiannya terhadap wacana mengenai setiap anggota DPR mendapat jatah Rp 20 miliar per tahun untuk dana aspirasi menyalahi aturan. Menurutnya hal tersebut bukanlah prioritas dari seorang DPR. Ia menyatakan bahwa kewenangan DPR di antaranya meliputi pengawasan, anggaran (budgeting), dan legislasi. Anggota DPR Fraksi PDIP ini mengkhawatirkan akan ada tumpang tindih anggaran.

FATHUR RACHMAN 

Baca juga: Henry Yosodiningrat Aktivis Antinarkoba Kuasa Hukum Teddy Minahasa, Begini Rekam Jejaknya

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Polisi akan Bantu Pemprov DKI Tertibkan Parkir Liar di Jakarta

29 menit lalu

Juru parkir (jukir) liar di sebuah minimarket di Jakarta, Rabu 8 Mei 2024. Keberadaan jukir liar, tak terkecuali di minimarket sampai saat ini menjadi momok hingga permasalahan di masyarakat Jakarta. Tak jarang konflik antara jukir liar dengan warga kerap terjadi, umumnya karena masalah biaya atau tarif parkir kendaraan. Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta berjanji menindak jukir liar di Ibu Kota, termasuk yang berada di setiap minimarket. TEMPO/Subekti.
Polisi akan Bantu Pemprov DKI Tertibkan Parkir Liar di Jakarta

Polda Metro Jaya menyatakan siap membantu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menertibkan parkir liar


Polisi Hentikan Sementara Lima Nomor WhatsApp untuk Kirim Surat Tilang ETLE

2 jam lalu

Kendaraan dengan perangkat sistem tilang elektronik (ETLE) Mobile yang diluncurkan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa 13 Desember 2022. Polda Metro Jaya meluncurkan 11 kendaraan patroli khusus yang dilengkapi 'ETLE mobile' untuk bertugas di ruas-ruas jalan raya se-DKI Jakarta dan Tangerang Selatan yang tidak terpasang kamera ETLE statis. TEMPO/Martin Yogi
Polisi Hentikan Sementara Lima Nomor WhatsApp untuk Kirim Surat Tilang ETLE

Polisi melakukan uji coba pengiriman surat tilang elektronik (ETLE) via WhatsApp


Pansel KPK Bentukan Jokowi Diragukan karena Pernah Loloskan Firli Bahuri dan Lili Pintauli

4 jam lalu

Ketua PP Muhammadiyah yang juga mantan Ketua KPK, M. Busyro Muqoddas. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pansel KPK Bentukan Jokowi Diragukan karena Pernah Loloskan Firli Bahuri dan Lili Pintauli

Mantan Komisioner KPK Busyro Muqoddas mendesak Pansel KPK tahun ini tidak sepenuhnya ditunjuk Jokowi


Polda Metro Jaya: Berantas Parkir Liar tidak Sulit

5 jam lalu

Dirlantas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Latif Usman di Polda Metro Jaya pada Selasa, 16 Januari 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.
Polda Metro Jaya: Berantas Parkir Liar tidak Sulit

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengklaim tidak sulit memberantas parkir liar


Polisi Tangkap 5 Orang Tersangka Pengedar Magic Mushroom di Gili Trawangan

5 jam lalu

Pihak kepolisian menunjukkan barang bukti
Polisi Tangkap 5 Orang Tersangka Pengedar Magic Mushroom di Gili Trawangan

Polisi menangkap lima orang tersangka pengedar magic mushroom yang disita dari salah satu bar di kawasan wisata Gili Trawangan.


Korlantas Polri Bakal Gunakan Nomor Khusus untuk Kirim Surat Tilang via WhatsApp, Beda dengan Polda Metro Jaya

6 jam lalu

Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan. Foto: Istimewa
Korlantas Polri Bakal Gunakan Nomor Khusus untuk Kirim Surat Tilang via WhatsApp, Beda dengan Polda Metro Jaya

Korlantas Polri berencana menggunakan nomor WhatsApp khusus dalam surat pemberitahuan tilang elektronik atau ETLE.


Syarat Pemasangan Foto Presiden dan Wakil Presiden di Kantor atau Instansi, Wajibkah?

7 jam lalu

Foto presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029 di jual di lapak penjual bingkai foto di Pasar Baru, Jakarta, Selasa 23 April 2024. Pasangan Prabowo - Gibran resmi keluar sebagai pemenang Pilpres 2024 setalah dalam sidang putusan PHPU Pilpres 2024 Mahkamah Konstitusi menolak semua permohonan sengketa pemilu yang diajukan oleh pasangan Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dan pasangan Ganjar Pranowo - Mahfud MD. TEMPO/Subekti
Syarat Pemasangan Foto Presiden dan Wakil Presiden di Kantor atau Instansi, Wajibkah?

PDIP memberi klarifikasi mengapa tak ada foto Jokowi di kantor DPD PDIP Sumatera Utara. Wajibkah pemasangan foto presiden dan wakil presiden?


Korlantas Polri Masih Memastikan Jaminan Keamanan Pengiriman Surat Tilang via WhatsApp

8 jam lalu

Sistem tilang elektronik Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) merekam pelanggaran lalu lintas yang dilakuka oleh pengendara sepeda motor. ANTARA/Fianda Rassat
Korlantas Polri Masih Memastikan Jaminan Keamanan Pengiriman Surat Tilang via WhatsApp

Korlantas Polri menyatakan belum akan memberlakukan surat tilang elektronik melalui WhatsApp. Masih memastikan jaminan keamanan.


Jokowi Godok Komposisi Pansel Calon Pimpinan KPK

8 jam lalu

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana saat ditemui di kantor Kementerian Sekretaris Negara pada Rabu, 6 Desember 2023. TEMPO/Daniel A. Fajri
Jokowi Godok Komposisi Pansel Calon Pimpinan KPK

Jokowi masih menggodok nama-nama calon anggota pansel calon pimpinan dan dewan pengawas KPK


Pengakuan Saksi Perkara Syahrul Yasin Limpo: Bikin Perjalanan Dinas Fiktif hingga Biayai Umrah Rp 1 Miliar

9 jam lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kiri) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 29 April 2024. Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menghadirkan empat saksi pada sidang lanjutan bekas Menteri Pertanian (Kementan). TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Pengakuan Saksi Perkara Syahrul Yasin Limpo: Bikin Perjalanan Dinas Fiktif hingga Biayai Umrah Rp 1 Miliar

Syahrul Yasin Limpo mengatakan seluruh pernyataan saksi yang menuding dirinya tidak benar.