TEMPO.CO, Jakarta -- Politikus Partai Golkar Zulkarnaen Djabar, dan anaknya Dendy Prasetia Zulkarnaen Putra hari ini, Senin, 6 Mei 2013, kembali menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Dua terdakwa kasus suap proyek pengadaan Alquran dan pengadaan laboratorium komputer Mts di Kementerian Agama ini dijadwalkan sidang dengan agenda tuntutan jaksa penuntut umum.
Pengacara Zulkarnaen-Dendy, Erman Urman, mengatakan kliennya siap menjalani tuntutan tersebut. "Secara mental siap," katanya saat dihubungi Senin 6 Mei 2013.
Erman tak tahu bagaimana kondisi kesehatan mereka. Namun menurut dia, kemungkinan besar mereka akan datang ke persidangan. "Dari kemarin tak ada kabar sakit. Kalau sehat pasti datang," ujarnya.
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa Zulkarnaen-Dendy melakukan korupsi dalam proyek pengadaan di Kementerian Agama tahun anggaran 2011 -2012 dan pengadaan laboratorium komputer Mts tahun anggaran 2011 di Kementerian Agama. Mereka dituding menerima suap Rp 14,3 miliar dari Abdul Kadir Alaydrus yang merupakan direksi Direktur PT Sinergi Pustaka Indonesia dan PT Adhi Aksara Abadi Indonesia. (Lihat juga: Terdakwa Korupsi Alquran Akui Terima Rp 4 Miliar)
Duit diberikan lantaran mereka telah berupaya memenangkan perusahaan yang dibawa Abdul Kadir dalam proyek-proyek tersebut. Zulkaraen yang saat itu menjabat sebagai anggota Komisi Agama DPR mengintevensi pejabat Kemenag untuk memberikan proyek pada perusahaan Abdul Kadir. Sedangkan Dendy yang merupakan Sekretaris Jenderal Gerakan Muda Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (Gema MKGR) membantu Ketua Umum Gema MKGR, Fahd El Fouz, melobi pejabat Kemenag.
Erman mengatakan hingga kini kebingungan dengan dakwaan tersebut. Soalnya sebagai pihak swasta, Dendy tak semestinya didakwa menerima suap. "Sesuai aturan, yang menerima suap itu pegawai negeri atau penyelenggara negara," katanya. Simak kasus korupsi pengadaan Alquran di sini.
NUR ALFIYAH
Referensi:
Ada Rp 2 Miliar dari Alaydrus ke Zulkarnaen
Korupsi Al-Quran, Zulkarnaen: Maa Fii Musykilah?
Korupsi Quran, Zulkarnain 'Main Kayu'
Korupsi Al Quran:Siapa Si Raja, Panglima, Prajurit
Berita terkait
Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini
19 Juni 2023
Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.
Baca SelengkapnyaPengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline
12 Juni 2023
Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.
Baca SelengkapnyaBerkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang
2 Maret 2023
Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.
Baca SelengkapnyaSurya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada
18 September 2022
Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.
Baca SelengkapnyaKomisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin
22 April 2022
Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat
Baca SelengkapnyaBegini Seluk Beluk Percetakan Al Quran di Indonesia
18 April 2022
Selain Unit Percetakan Al Quran Wamenag juga mendorong UPQ menjadi destinasi wisata religi, pusat penerbitan dan percetakan buku-buku keislaman.
Baca SelengkapnyaDi Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak
24 Mei 2020
Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, berusaha tampil tak bersalah di sidang tindak pidana korupsi. Ia mengklaim polisi korup menjebaknya.
Baca SelengkapnyaSurati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi
19 Desember 2019
Agus Rahardjo menilai, UU Tipikor sebenarnya lebih penting dibandingkan UU KPK.
Baca SelengkapnyaData ICW: Tilep Rp 29,41 Triliun, Ribuan Koruptor Divonis Ringan
3 Mei 2018
Hanya 300 dari 1.032 terdakwa pada semester 2 tahun 2017 yang dituntut hukuman di atas 4 tahun.
Baca SelengkapnyaPengusaha, Kontraktor Wisma Atlet Dituntut 7 Tahun Penjara
30 Oktober 2017
Mantan Direktur PT DGI, Dudung Purwadi, adalah terdakwa kasus korupsi proyek rumah sakit di Universitas Udayana dan pembangunan Wisma Atlet Palembang.
Baca Selengkapnya