Jaksa Agung Basrief Arief (kiri) bersama Wakil Jaksa Agung Darmono memberikan keterangan pers terkait kasus Susno Duadji di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (3/5). Susno Duadji yang telah menjadi buron selama empat hari terhitung Senin 29 April 2013 akhirnya menyerahkan diri kepada Kejaksaan Agung, Jumat 3 Mei 2013. TEMPO/Subekti
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali menyatakan kesalahan ketik pada berkas perkara Susno Duadji, tidak membatalkan putusan. Susno, terpidana kasus korupsi dana pengamanan Pemilihan Kepala Daerah Jawa Barat dan penanganan kasus PT Salmah Arwana Lestari, memprotes kesalahan kutip nomor putusan dari Pengadilan Tinggi.
"MA tidak merasa bersalah dalam putusan, karena memang sudah seperti itu ketentuan hukumnya," kata Ali saat ditemui pada Jumat, 3 Mei 2013 di Kantor Mahkamah Agung. Menurut Ali, kesalahan ketik nomor perkara bukan masalah besar dan tidak mengakibatkan putusan batal.
Kesalahan kutip nomor putusan ini yang membuat Susno menolak dieksekusi jaksa. Dia beralasan Mahkamah Agung tak mencantumkan perintah eksekusi kepada jaksa.
Mengenai kesalahan nomor putusan, menurut Ali, akan menjadi evaluasi bagi institusi pengadilan. Dia meminta agar semua majelis membaca secara benar isi putusan hingga detil identitas dan pertimbangan amar putusan. Sebab kesalahan seperti ini dapat berdampak besar bagi terpidana untuk dijadikan alasan eksekusinya tidak dilaksanakan.