LPSK Pantau Persidangan Aktivis Walhi Sumatera Selatan

Reporter

Kamis, 18 April 2013 14:31 WIB

TEMPO/Seto Wardhana

TEMPO.CO, Palembang - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memantau secara langsung jalannya persidangan terhadap terdakwa Anwar Sadat dan Dedek Chaniago di Pengadilan Negeri Palembang. Direktur dan Staf Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumatera Selatan itu terlibat kasus perusakan pagar Markas Kepolisian Daerah Sumatera Selatan.

"Kedua terdakwa sebenarnya korban. LPSK akan menelusuri penyimpangan-penyimpangan yang bisa mengarah pada kriminalisasi terhadap terdakwa," kata tenaga ahli LPSK, Maharani Siti Shopia, Kamis, 18 April 2013.

Menurut Maharani, hari ini Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai akan memutuskan bentuk perlindungan yang akan diberikan kepada kedua terdakwa. "Nanti sore Pak Ketua akan memberikan keterangan lengkapnya kepada wartawan," ujarnya.

Jaksa penuntut umum, K.G.S. Mashun, dalam dakwaannya memaparkan bahwa Anwar Sadat dan Dedek Chaniago merancang aksi unjuk rasa petani di depan Mapolda Sumatera Selatan di Palembang pada 29 Januari 2013.

Kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 170 KUHP (melakukan perusakan) dan Pasal 160 KUHP (melakukan penghasutan) dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara. Namun, persidangan dilanjutkan pekan depan karena jaksa tidak bisa menghadirkan saksi.

Persidangan terhadap Anwar dan Dedek, dua dari tiga aktivis yang ditangkap oleh aparat Polda Sumatera Selatan, sudah dimulai sejak 4 Maret lalu. Adapun penasihat hukum yang tergabung dalam Tim Advokasi Pencari Fakta Walhi Sumatera Selatan membantah bahwa Anwar dan Dedek melakukan perusakan pagar Polda Sumatera Selatan.

“Minggu depan kami akan hadirkan dua saksi ahli dari IPB dan UGM serta lima orang dari Walhi untuk meringankan terdakwa,” ucap salah seorang anggota Tim Advokasi Hukum dan Pencari Fakta, Munhur Satyahaprabu.

Munhur menegaskan, semua dakwaan jaksa penuntut umum dinilai tidak sesuai dengan fakta-fakta hukum yang sebenarnya.

PARLIZA HENDRAWAN

Topik Terhangat:

Ujian Nasional | Bom Boston | Lion Air Jatuh | Kasus Cebongan

Baca juga:

EDISI KHUSUS Tipu-Tipu Jagad Maya

Sunah Rasul Hakim Setyabudi dan Gratifikasi Seks

Sopir Hakim Setyabudi Tak Tahu Suap Seks Bosnya

@SBYudhoyono Follow Artis-artis Ini

Berita terkait

LPSK Bisa Berikan Perlindungan Segera untuk Saksi Sengketa Pilpres

32 hari lalu

LPSK Bisa Berikan Perlindungan Segera untuk Saksi Sengketa Pilpres

LPSK bisa lebih cepat memberikan perlindungan darurat dalam situasi genting.

Baca Selengkapnya

Ingin Perlindungan dari LPSK? Mereka Inilah yang Diprioritaskan

10 November 2021

Ingin Perlindungan dari LPSK? Mereka Inilah yang Diprioritaskan

Salah satu syaratnya adalah pemohon pengajuan perlindungan LPSK baik saksi ataupun korban mendapat ancaman, fisik maupun piskis dari pihak tertentu.

Baca Selengkapnya

Anggaran LPSK Dipangkas, Dana Saksi dan Korban Cuma Rp 12 Miliar

25 Agustus 2019

Anggaran LPSK Dipangkas, Dana Saksi dan Korban Cuma Rp 12 Miliar

Apabila besaran anggaran tak berubah maka layanan perlindungan saksi dan korban oleh LPSK tak akan berjalan lebih dari empat bulan.

Baca Selengkapnya

Kekerasan Seksual dan Urgensi Aturan Perlindungan Hukum

29 November 2017

Kekerasan Seksual dan Urgensi Aturan Perlindungan Hukum

Sekretaris Nasional Perempuan Mahardhika Mutiara Ika Pratiwi menuturkan sebagian besar buruh perempuan tak sadar telah mengalami kekerasan seksual.

Baca Selengkapnya

LPSK Keluhkan Minimnya Anggaran yang Membuat Kinerja Tak Maksimal  

11 Juli 2017

LPSK Keluhkan Minimnya Anggaran yang Membuat Kinerja Tak Maksimal  

Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai menganggap dukungan anggaran pemerintah kepada LPSK masih minim sehingga peran lembaganya belum maksimal.

Baca Selengkapnya

Sidang Ahok, LPSK Ingatkan Azas Persamaan Hukum bagi Saksi

8 Februari 2017

Sidang Ahok, LPSK Ingatkan Azas Persamaan Hukum bagi Saksi

Wakil Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan pihaknya mendapat desakan agar lembaganya melindungi sejumlah saksi yang dihadirkan di sidang Ahok.

Baca Selengkapnya

LPSK Ajukan Kompensasi untuk Sembilan Korban Bom Thamrin  

27 Oktober 2016

LPSK Ajukan Kompensasi untuk Sembilan Korban Bom Thamrin  

"Kerugian korban harus diperhatikan penegak hukum, terutama hakim yang memberi putusan."


Baca Selengkapnya

Ke Papua, LPSK Sosialisasi Perlindungan Saksi Kasus Korupsi  

1 September 2016

Ke Papua, LPSK Sosialisasi Perlindungan Saksi Kasus Korupsi  

Masyarakat masih takut menjadi saksi atau pelapor tindak pidana korupsi.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Agung-LPSK Tanda Tangani MoU Perlindungan Saksi

19 April 2016

Kejaksaan Agung-LPSK Tanda Tangani MoU Perlindungan Saksi

Nota kesepakatan (MoU) yang ditandatangani Kejaksaan Agung dan LPSK itu berlaku untuk jangka waktu lima tahun.

Baca Selengkapnya

LPSK Akan Fasilitasi Perawatan Para Korban Terorisme

27 Februari 2016

LPSK Akan Fasilitasi Perawatan Para Korban Terorisme

Berdasarkan UU, LPSK diberikan mandat untuk menangani korban terorisme.

Baca Selengkapnya