Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kekerasan Seksual dan Urgensi Aturan Perlindungan Hukum

image-gnews
(ki-ka) Peneliti MaPPI M Rizaldi, Direktur LBH APIK, Peneliti MaPPI Alfindra Primaldi, memaparkan survey persepsi keadilan penanganan kekerasan seksual di Bakoel Koffie, Cikini, Jakarta Pusat, 9 Oktober 2016. Tempo/Maya Ayu
(ki-ka) Peneliti MaPPI M Rizaldi, Direktur LBH APIK, Peneliti MaPPI Alfindra Primaldi, memaparkan survey persepsi keadilan penanganan kekerasan seksual di Bakoel Koffie, Cikini, Jakarta Pusat, 9 Oktober 2016. Tempo/Maya Ayu
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Tika, 27 tahun, tak pernah sadar bahwa ia telah dilecehkan. Rayuan, siulan, colekan, yang nyaris setiap hari diterima buruh pabrik garmen di tempat kerjanya itu dianggap lumrah. Alih-alih risih, Tika malah sumringah diperlakukan begitu. “Kalau aku dicolek, aku anggap biasa karena aku merasa lebih cantik timbang temanku,” katanya, awal November lalu.

Sejak mulai bekerja pada 2010 di perusahaan yang berada di kawasan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Cakung, Jakarta Timur, Tika kerap menyaksikan pelecehan seksual di lingkungan pekerjaannya. Tak hanya dia, rekan sesama buruhnya juga sering mendapat pelecehan.

Pelakunya mulai dari satpam hingga mekanik dan operator. Tak jarang pelecehan juga dilakukan oleh atasan. Di tingkat ini, biasanya bos kerap mengancam bakal memecat korban jika tak mau meladeni keinginannya. Modus pelecehan paling parah adalah perkosaan. Di beberapa kasus, ada yang korbannya dipaksa menggugurkan kandungan, menurut laporan Federasi Buruh Lintas Pabrik (FBLP).

Tapi Tika tak pernah mempersoalkan kabar seputar masalah ini. Baginya, dirayu laki-laki adalah sebuah prestasi. “Aku mikirnya kalau diraba dan dipegang itu suatu kebanggaan buat cewek,” ujarnya. Padahal pelecehan seksual didefinisikan sebagai tindakan yang memiliki muatan seksual sehingga menyebabkan seseorang marah, terhina, malu, dan tidak nyaman. Perilaku ini terjadi karena cara pandang yang menempatkan tubuh orang lain sebagai objek seksual belaka.

Minimnya pengetahuan pelecehan seksual tak hanya dialami Tika. Sekretaris Nasional Perempuan Mahardhika Mutiara Ika Pratiwi menuturkan sebagian besar buruh perempuan tak sadar telah dilecehkan. Padahal, kata dia, modus pelecehan bukan hanya berbentuk sentuhan fisik. “Disiul, dikirimi gambar porno, atau chat (obrolan di ruang maya) mesum itu juga pelecehan,” katanya.

Cara berpikir Tika berubah sejak Federasi Buruh Lintas Pabrik membuka posko pengaduan pelecehan seksual di PT KBN pada Februari 2017. Karena kerap nimbrung di posko itu, Tika mendapat pengetahuan bahwa apa yang ia terima selama ini adalah bentuk pelecehan. “Aku baru tahu kalau itu pelecehan setelah ikut posko,” kata dia.

Posko pengaduan pembelaan buruh perempuan itu bercampur dengan pos satpam PT KBN. Pagi sampai siang, pos ditempati oleh satpam. Masuk jam pulang kerja hingga malam, pos itu dikuasai relawan FBLP. Ada sekitar 20 relawan yang bergantian berjaga di markas itu setiap hari.

Massa yang mengatasnamakan Jaringan Muda Menolak Kekerasan Seksual melakukan aksi Bunyikan Tanda Bahaya disela Hari Bebas Kendaraan di Bunderan Hotel Indonesia, Jakarta, 15 Mei 2016. Mereka meminta pemerintah untuk segera mengesahkan RUU Penghentian Kekerasan Seksual. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

Tempat pengaduan buruh perempuan KBN dibuka lantaran Komite Buruh menemukan banyak kasus pelecehan seksual di kawasan perusahaan pelat merah itu. Sepanjang 2016, 25 orang di 15 korporasi mengaku pernah dilecehkan. "Temuan itu menjadi cikal bakal posko ini," kata koordinator posko pengaduan, Sultinah.

Menurut Sultinah, sejak adanya posko, kasus pelecehan yang ditemukan semakin banyak. Barangkali, kata dia, sosialisasi yang dilakukan relawan menyadarkan para buruh perempuan bahwa mereka dilecehkan. Korban juga merasa nyaman melapor karena penjaga posko adalah sesama buruh. "Ada yang melapor ke pos, tapi ada yang tidak bersedia bercerita di sini dan memilih di luar," katanya.

Pendampingan korban

Laporan yang masuk ke posko pembelaan buruh itu beragam. Mulai dari pelecehan yang bersifat verbal seperti mendapat suitan, pesan pendek (SMS) bernada mesum, dan rayuan untuk berkencan. Namun, tak jarang ada yang melapor telah dilecehkan secara fisik. Misalnya dicolek, dirangkul, bahkan ada yang diremas “bokong” dan dadanya. "Ada juga yang saking parahnya sampai korban tidak bisa berkata-kata," ujar Sultinah.

Selanjutnya tim relawan melakukan pendampingan terhadap para korban sesuai dengan dampak yang terjadi. Jika korban trauma, pendampingan yang dilakukan mulai dari advokasi hingga rehabilitasi yang dibantu oleh psikiater.

Sayangnya, sebagian besar korban tidak mau meneruskan laporan ke manajemen perusahaan atau ke ranah hukum. Alasannya karena malu dan takut. Sebab, kata Sultinah, beberapa korban mengaku diancam dipecat jika mengadu telah dilecehkan. Terlebih, dia melanjutkan, pelaku ada lebih dari satu. "Bahkan ada yang diputus kontrak karena tidak mau meladeni pelaku,” katanya.

Meski tak sedikit yang ragu untuk meneruskan laporan ke atas, banyaknya buruh perempuan yang mau melaporkan tindak pelecehan seksual dianggap sebagai hal yang positif. Separo dari 776 buruh berani mengaku bahwa mereka telah dilecehkan sejak awal tahun hingga Oktober lalu. Angka ini diduga lebih banyak mengingat jumlah buruh di KBN berjumlah sekitar 70.000.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sekretaris Perusahaan PT KBN Toha Muzaqi mengkonfirmasi bahwa laporan pelecehan seksual yang masuk ke perusahaannya baru berasal dari lembaga swadaya masyarakat. Sejauh ini, kata dia, belum ada laporan yang langsung berasal dari korban. “Mungkin mereka takut,” katanya.

Meski begitu, Toha menuturkan manajemennya mendukung berdirinya posko. Sebab, tak satupun dari 42 perusahaan di KBN yang memiliki mekanisme pengaduan pelecehan seksual. “Kami akan buka posko di cabang KBN lainnya,” ujar dia.

Selain membuka posko pengaduan, PT KBN bersama dengan Komite Buruh memasang plang bertuliskan ‘Kawasan Bebas dari Pelecehan Seksual’ di area perusahaan. Satu plang besar terpasang di bagian depan area pabrik. Beberapa banner yang lebih kecil dipasang di sepanjang jalan menuju pintu belakang PT KBN. “Harapannya plang ini sebagai pengingat agar jangan sampai ada kejadian pelecehan seksual,” kata Toha.

RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mencatat ada 13.602 kasus kekerasan terhadap perempuan pada 2016. Dari segala jenis kekerasan, ada sebanyak 3.495 kasus kekerasan seksual di rumah tangga dan 2.290 kasus kekerasan seksual di komunitas atau tempat kerja.

Meski angka pelecehan seksual terbilang tinggi, Direktur Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) Veni Oktarini Siregar mengatakan kekerasan pada perempuan belum menjadi isu yang dipandang penting di masyarakat. Persoalan politik, upah kerja, dan korupsi, selalu mendapat prioritas dibanding dengan isu perempuan.

(ki-ka) Peneliti MaPPI M Rizaldi, Direktur LBH APIK, Peneliti MaPPI Alfindra Primaldi, memaparkan survey persepsi keadilan penanganan kekerasan seksual di Bakoel Koffie, Cikini, Jakarta Pusat, 9 Oktober 2016. Tempo/Maya Ayu

Padahal, kata dia, ada dampak yang mengekor dari seorang korban pelecehan seksual. Selain menanggung malu dan trauma, perempuan kerap dikucilkan karena dianggap sebagai penggoda. “Tak ada yang percaya seseorang melakukan pelecehan seksual di tempat umum,” katanya.

Di ranah hukum, kata Veni, pembuktian pelecehan seksual juga bukan hal yang mudah. Umumnya, polisi meminta bukti dan saksi yang sering kali tidak ada. Dari 27 laporan yang masuk ke LBH APIK tahun ini, baru satu laporan yang selesai diproses di pengadilan. "Itu pun kasusnya sudah sejak 2015," katanya.

Selain itu, kata Veni, hukum pidana tidak mengenal istilah kekerasan seksual. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menyebut kekerasan seksual sebagai kejahatan asusila. “Penggunaan istilah ini mengaburkan persoalan mendasar dari kejahatan seksual,” ucapnya.

Urgensi penanganan pelecehan seksual juga dirasakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Sejak 11 September lalu, Komisi VIII menggodok Rancangan Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual. RUU ini ditargetkan bakal rampung paling lama semester satu tahun depan. "Mudah-mudahan bisa lebih cepat," kata anggota Komisi VIII Sodik Mudjahid.

Materi pokok undang-undang penghapusan kekerasan seksual itu antara lain penanganan korban dan hak korban serta keluarganya. Tindakan pencegahan dan ketentuan pidana juga tak luput dibahas. "Undang-undang ini mendorong budaya dan sistem pertahanan diri dan pencegahan kekerasan seksual di masyarakat," kata dia.

Ketua FBLP Jumisih mengatakan masalah utama perempuan yang dilecehkan adalah ketidakberanian untuk bersuara. Menurut dia, adanya posko pengaduan di perusahaan adalah salah satu celah melawan pelecehan seksual di tempat. Selain menerima pengaduan, posko idealnya juga memberikan sosialisasi. "Semakin mereka dekat dengan kami, semakin mereka berani bersuara," katanya.

Jumisih menyebut kunci pencegahan dan penanganan pelecehan seksual ada di perusahaan, serikat pekerja, dan pekerjanya sendiri. Perusahaan membuat peraturan mengenai tindak pelecehan seksual, serikat pekerja yang mengawasi, dan buruhnya harus belajar apa saja bentuk pelecehan seksual serta bagaimana menghadapinya. Untuk itu, kata dia, sosialisasi yang masif dari komite sangat diperlukan.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pimpinan Ponpes di Lombok Barat Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Santriwati Kabur

2 hari lalu

Ilustrasi pencabulan. Shutterstock
Pimpinan Ponpes di Lombok Barat Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Santriwati Kabur

Pimpinan Ponpes di Lombok Barat menghilang setelah pondok pesantrennya dirusak massa karena marah atas kasus pelecehan seksual.


Dugaan Pelecehan Seksual, Perempuan Jepang Kurang Berminat Daftar Tentara

3 hari lalu

Tentara Jepang melakukan operasi penyelamatan di sebuah rumah yang runtuh akibat gempa bumi di Suzu, prefektur Ishikawa, Jepang, 3 Januari 2024.  Kantor Staf Gabungan Kementerian Pertahanan Jepang/HANDOUT via REUTERS A
Dugaan Pelecehan Seksual, Perempuan Jepang Kurang Berminat Daftar Tentara

Jumlah tentara Jepang hanya 9 persen. Beberapa korban mengatakan budaya pelecehan yang mengakar telah membuat perempuan enggan mendaftar ke militer.


Temuan PBB tentang Kuburan Massal Gaza: Ada yang Disiksa, Ada yang Dikubur Hidup-hidup

9 hari lalu

Orang-orang bekerja untuk memindahkan jenazah warga Palestina yang terbunuh selama serangan militer Israel dan dimakamkan di rumah sakit Nasser, di tengah konflik yang sedang berlangsung antara Israel dan kelompok Islam Palestina Hamas, di Khan Younis di selatan Jalur Gaza, 21 April 2024. REUTERS/  Ramadhan Abed
Temuan PBB tentang Kuburan Massal Gaza: Ada yang Disiksa, Ada yang Dikubur Hidup-hidup

Para ahli PBB mendesak penjajah Zionis Israel untuk mengakhiri agresinya terhadap Gaza, dan menuntut ekspor senjata ke Israel "segera" dihentikan.


Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

24 hari lalu

Kuasa hukum seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), melaporkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Kamis, 18 April 2024. Hasyim dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu karena melakukan perbuatan asusila. Tempo/Yohanes Maharso
Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

Ketua KPU Hasyim Asy'ari telah dilaporkan ke DKPP atas dugaan asusila terhadap seorang perempuan anggota PPLN. Ini aturan pidana pelecehan seksual.


Ketua KPU Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Berikut Sejumlah Kontroversi Hasyim Asy'ari

26 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari diduga tertidur saat mengikuti sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon capres dan cawapres nomor urut 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dan pemohon capres dan cawapres nomor urut 03 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 4 April 2024. Adapun agenda sidang hari enam perkara PHPU Pilpres 2024 mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan pihak terkait capres dan cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Pihak terkait menghadirkan 8 ahli dan 6 saksi pada sidang sengketa Pilpres 2024. TEMPO/Subekti.
Ketua KPU Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Berikut Sejumlah Kontroversi Hasyim Asy'ari

Kontroversi Ketua KPU Hasyim Asy'ari, dari pencalonan Gibran sebagai cawapres hingga skandal wanita emas. terakhir dugaan asusila terhadap PPLN


Tanggapan Korban atas Vonis 15 Tahun Kiai Gadungan Pemerkosa Santri

28 hari lalu

Ilustrasi Pemerkosaan. shutterstock.com
Tanggapan Korban atas Vonis 15 Tahun Kiai Gadungan Pemerkosa Santri

Terdakwa melalui kuasa hukumnya telah memutuskan untuk mengajukan banding atas vonis hakim. Akui pemerkosaan terhadap tiga santri dan jamaah.


LPSK Bisa Berikan Perlindungan Segera untuk Saksi Sengketa Pilpres

47 hari lalu

Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution. ANTARA/Cahya Sari
LPSK Bisa Berikan Perlindungan Segera untuk Saksi Sengketa Pilpres

LPSK bisa lebih cepat memberikan perlindungan darurat dalam situasi genting.


Jung Joon Young Bebas Penjara 5 Tahun, Berikut Kilas Balik Kasus yang Menyeretnya

56 hari lalu

Jung Joon Young. Soompi.com
Jung Joon Young Bebas Penjara 5 Tahun, Berikut Kilas Balik Kasus yang Menyeretnya

Penyanyi K-Pop Jung Joon Young yang dihukum 5 tahun penjara telah bebas. Apa kasus yang menjeratnya?


Kilas Balik Kasus Pungli di Rutan KPK, Terbongkarnya Diawali Kejadian Pelecehan Seksual

17 Maret 2024

Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron, Sekjen KPK, Cahya Hardianto Harefa, Direktur Penindakan Asep Guntur Rahayu (kiri) dan juru bicara KPK, Ali Fikri (kanan), menghadirkan 15 orang petugas Rutan KPK resmi memakai rompi tahanan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 15 Maret 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Kilas Balik Kasus Pungli di Rutan KPK, Terbongkarnya Diawali Kejadian Pelecehan Seksual

KPK telah menetapkan 15 tersangka kasus pungutan liar di rumah tahanan KPK. Berikut kilas baliknya, diawali kejadian pelecehan seksual.


Kiai dan Anaknya di Trenggalek Ditetapkan jadi Tersangka Pencabulan Santriwati

16 Maret 2024

Kapolres Trenggalek AKBP Gathut Bowo Supriyono. Foto: ANTARA/HO - Humas Polres Trenggalek
Kiai dan Anaknya di Trenggalek Ditetapkan jadi Tersangka Pencabulan Santriwati

M, 72 tahun; dan anaknya, F, 37 tahun, dilaporkan empat orang ke Polres Trenggalek atas dugaan tindak pencabulan santriwati