Harta Calon Gubernur Bali dari Warisan  

Rabu, 10 April 2013 13:12 WIB

Pasangan Calon Gubernur-Wakil Gubernur Bali, Anak Agung Ngurah Puspayoga (kanan) - Dewa Nyoman Sukrawan. ANTARA/Nyoman Budhiana

TEMPO.CO, Denpasar - Calon Gubernur Bali yang diusung PDI Perjuangan, Anak Agung Ngurah Puspayoga, melaporkan seluruh harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu, 10 April 2013. Total hartanya Rp 5, 096 miliar.

Harta sebesar itu lebih banyak berasal dari warisan keluarga berupa tanah dan bangunan. Misalnya, kediaman Puspayoga di Puri Satria, Denpasar. "Saya memang tidak memiliki usaha apa-apa," kata Puspayoga, usai klarifikasi dan verifikasi laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) di Denpasar.

Dari semua aset mantan Wali Kota Denpasar dua periode itu, Puspayoga mengakui ada penambahan harta selama menjadi wakil gubernur. Dia menjabat sebagai orang nomor dua di Bali sejak 2008. Hanya saja, penambahan berasal dari pertambahan nilai harta benda dan bunga tabungan. "Tidak ada penambahan aset, semua warisan orang tua, termasuk rumah ini, " katanya, dengan didampingi istrinya, Bintang Puspayoga.

Sebelumnya, pada Februari lalu, Puspayoga telah melaporkan semua daftar aset kekayaannya ke KPK sebesar Rp 5,024 miliar sehingga hanya ada penambahan sekitar Rp 71 juta. Saat ditanya soal komitmennya dalam pemberantasan korupsi jika kelak menjadi gubernur, politikus senior PDIP ini mengatakan akan terus mewujudkan pemerintahan yang bersih.

"Saya sudah dua kali jadi wali kota, apa pernah korupsi? Saya bahkan yang mengundang KPK untuk bikin MOU pemberantasan korupsi," ucapnya. Dia takut jika ada salah atau terjadi apa-apa dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Direktur Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat KPK Dedie A Rachim menyatakan hasil laporan kekayaan Puspayoga akan difinalisasi di Jakarta. "Pada 18 April nanti saat deklarasi disaksikan pimpinan KPK, kandidat yang akan menyampaikan sendiri jumlah kekayaannya kepada publik," Dedie menjelaskan.

Dedie menambahkan, klarifikasi KPK dilakukan terhadap semua aset kandidat, termasuk tanah dan bangunan serta piutang dan logam mulia. Diakuinya, selama klarifikasi yang memakan waktu dua jam lebih itu, Puspayoga cukup kooperatif.

Dari catatan KPK, Puspayoga telah menyampaikan laporan kekayaan selama tiga kali dengan laporan terakhir pada 2008 lalu.

ROFIQI HASAN

Berita Terpopuler:

Kalau Lihat IMB, Banyak Rumah Ibadah Dibongkar

Kronologi Penangkapan Penyidik Pajak Pargono

Kompolnas Kantongi Delapan Nama Calon Kapolri

Suap Pegawai Pajak, KPK Tangkap Satu Orang Lagi

Keluarga Sopir Juke Maut Siap Adopsi Anak Korban

Berita terkait

Dana Pengawasan Pilkada 2015 di 27 Daerah Masih Bermasalah  

22 Agustus 2016

Dana Pengawasan Pilkada 2015 di 27 Daerah Masih Bermasalah  

Bawaslu telah meminta Mendagri Tjahjo Kumolo untuk memfasilitasi penyelesaian permasalahan dana hibah pengawasan pilkada 2015.

Baca Selengkapnya

KPU Susun Opsi Verifikasi Dukungan Calon Perseorangan  

12 Juli 2016

KPU Susun Opsi Verifikasi Dukungan Calon Perseorangan  

Hadar bakal meminta bantuan Direktorat Pendudukan dan Catatan Sipil memastikan keberadaan pendukung calon perseorangan.

Baca Selengkapnya

Kajian KPK: Ada Calon yang Hartanya Minus Maju di Pilkada  

29 Juni 2016

Kajian KPK: Ada Calon yang Hartanya Minus Maju di Pilkada  

KPK melakukan penelitian dengan mewawancarai 286 calon yang kalah pada pilkada. Ini temuannya.

Baca Selengkapnya

Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna Diwarnai Keributan  

19 Juni 2016

Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna Diwarnai Keributan  

Polisi mengevakuasi anggota KPUD Muna keluar dari TPS sambil melepaskan tiga tembakan ke udara.

Baca Selengkapnya

Hari Ini Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna  

19 Juni 2016

Hari Ini Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna  

Ini merupakan pemungutan suara ulang yang kedua kali akibat saling gugat dua pasangan calon kepala daerah.

Baca Selengkapnya

Revisi UU Pilkada, Bawaslu Kini Bisa Periksa Politik Uang  

6 Juni 2016

Revisi UU Pilkada, Bawaslu Kini Bisa Periksa Politik Uang  

Bawaslu kini bisa memeriksa kasus politik uang dalam pilkada.

Baca Selengkapnya

Syarat Calon Perorangan Dipersulit, Ini Kata Pendukung Garin  

6 Juni 2016

Syarat Calon Perorangan Dipersulit, Ini Kata Pendukung Garin  

Pendukung Garin menilai seharusnya DPR sebagai wakil rakyat membuat aturan yang lebih bermutu.

Baca Selengkapnya

Disahkannya UU Pilkada Dinilai Memicu Potensi Konflik  

5 Juni 2016

Disahkannya UU Pilkada Dinilai Memicu Potensi Konflik  

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil menilai, ada persoalan yang akan terjadi seusai DPR mengesahkan UU Pilkada.

Baca Selengkapnya

Undang-Undang Pilkada Akhirnya Disahkan, Ini Reaksi PKS  

2 Juni 2016

Undang-Undang Pilkada Akhirnya Disahkan, Ini Reaksi PKS  

PKS sebelumnya menilai anggota DPR yang maju ke pilkada tak perlu mundur dari keanggotaan di Dewan, melainkan hanya perlu cuti.

Baca Selengkapnya

DPR Sahkan Undang-Undang Pilkada

2 Juni 2016

DPR Sahkan Undang-Undang Pilkada

DPR akhirnya mengesahkan undang-undang tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota dalam sidang paripurna hari ini.

Baca Selengkapnya