TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi sebenarnya tak perlu meminta izin ke Hakim Pemeriksa Pendahuluan untuk melakukan penyadapan. Aturan izin penyadapan ini tercantum dalam pasal penyadapan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).
"KPK itu kan lembaga yang khusus dibentuk dengan tindakan-tindakan khusus juga," kata Mahfud, kepada Tempo, di halaman parkir Istana Negara, Jakarta, Kamis, 21 Maret 2013. "Tetapi (penegak hukum) yang lain, kalau menyadap, harus izin."
Menurut dia, kekhususan yang dimiliki KPK, seperti tidak mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dan boleh melakukan penyadapan, sejauh ini telah membuat kerja komisi antikorupsi menjadi efektif. "Menurut saya, ya, sebaiknya KPK itu tidak usah dibatasi dengan itu," ujar Mahfud.
Mahfud mencontohkan, selama ini semua yang ditangkap KPK dan bisa dibuktikan di pengadilan merupakan hasil nyata penyadapan yang dilakukan. "Tidak ada yang tidak disadap oleh KPK yang bisa begitu (ditangkap dan dibuktikan)," ucap dia.
Ihwal mesti atau tidaknya KPK tunduk pada pasal penyadapan nantinya, Mahfud mengatakan semua tergantung pada bunyi pasal tersebut. "Kalau disebutkan semua tanpa kecuali, berarti harus tunduk," katanya. "Tapi kalau setiap penyadapan harus dengan izin pengadilan, undang-undang KPK berlaku sebagai lex specialis."
Dalam RUU KUHAP, penyadapan pembicaraan telepon pada intinya dilarang. Penyadapan hanya dimungkinkan terhadap 20 tindak pidana serius yang diatur dalam RUU tersebut.
Untuk melakukan penyadapan, Pasal 83 KUHAP mengharuskan penyidik mendapat perintah tertulis dari atasan penyidik setelah mendapat izin dari Hakim Pemeriksa Pendahuluan. Hakim mengeluarkan penetapan izin penyadapan selama 30 hari dan bisa diperpanjang paling lama 30 hari lagi.
PRIHANDOKO
Berita terpopuler lainnya:
Mengapa Ibas Laporkan Yulianis ke Polisi
Enam Pernyataan Soal Ibas dan Yulianis
Ibas Siap Diperiksa, Ini Jawaban KPK
Daftar Pasal Kontroversial di Rancangan KUHP
Berita terkait
KPK Tengah Telusuri Aliran Uang dalam Kasus Dugaan Proyek Fiktif di Telkomsigma
1 jam lalu
KPK tengah menelusuri aliran uang dalam kasus dugaan korupsi di anak usaha PT Telkom, Telkomsigma.
Baca SelengkapnyaSurati Jokowi Soal Pansel KPK, Muhammadiyah Sebut Istana Belum Respons
2 jam lalu
PP Muhammadiyah belum mendapatkan balasan surat dari Jomowi soal usulan mereka mengenai pembentukan Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK.
Baca SelengkapnyaLHKPN Janggal Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, KPK: Harta Rp 6 Miliar Tapi Bisa Beri Pinjaman Rp 7 Miliar?
7 jam lalu
KPK telah menjadwalkan pemanggilan eks Kepala Bea Cukai Purwakarta pekan depan untuk mengklarifikasi kejanggalan LHKPN.
Baca SelengkapnyaKPK Geledah Rumah Adik Syahrul Yasin Limpo di Makassar, Setelah Sita 1 Rumah SYL
8 jam lalu
Nilai rumah mewah Syahrul Yasin Limpo yang disita KPK di Makassar tersebut diperkirakan sekitar Rp4,5 miliar.
Baca SelengkapnyaSaksi Sebut Syahrul Yasin Limpo Minta Ditjen Tanaman Pangan Kementan Bayar Lukisan Rp 100 Juta
9 jam lalu
Permintaan untuk membayar lukisan itu disampaikan oleh eks Staf Khusus (Stafsus) Syahrul Yasin Limpo yaitu Joice Triatman.
Baca SelengkapnyaNurul Ghufron Kembali Jalani Sidang Etik, Ini Penjelasannya
15 jam lalu
Nurul Ghufron mengatakan besok dia akan kembali menjalani sidang etik dengan agenda pembelaan.
Baca SelengkapnyaKPK Panggil Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Pekan Depan
15 jam lalu
Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy, akan menjalani klarifikasi soal LHKPN-nya di KPK pekan depan.
Baca SelengkapnyaKorupsi Rumah Dinas DPR, KPK: Vendor Dapat Keuntungan Secara Melawan Hukum
16 jam lalu
KPK memeriksa Indra Iskandar, Sekjen DPR RI, dalam kasus korupsi rumah dinas DPR.
Baca SelengkapnyaJaksa KPK Lacak Sumber Pembelian Mercedes Benz Sprinter 315 CD Milik Syahrul Yasin Limpo
20 jam lalu
Jaksa KPKsedang melacak sumber pembelian mobil Mercedes Benz Sprinter 315 CD hitam milik Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang disita oleh penyidik.
Baca SelengkapnyaSetelah Sita Satu Rumah di Jaksel, KPK Kembali Sita Rumah SYL di Makassar Senilai Rp 4,5 Miliar
21 jam lalu
KPK kembali menyita sejumlah aset milik eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL, kali ini sebuah rumah di Makassar senilai Rp 4,5 miliar.
Baca Selengkapnya