Kewenangan DPR Pilih Hakim Agung Digugat di MK

Reporter

Selasa, 19 Maret 2013 22:53 WIB

Pelantikan Hakim Agung di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Senin (11/3). TEMPO/Dian Triyuli Handoko

TEMPO.CO, Jakarta -Tiga calon hakim agung yang gagal lolos seleksi di Dewan Perwakilan Rakyat, mengajukan pengujian undang-undang soal kewenangan Dewan
Perwakilan Rakyat. Menurut mereka, kewenangan DPR dalam pemilihan hakim agung kebablasan dan dapat mengganggu independensi hakim dalam menjalankan tugasnya.

Tiga hakim itu adalah Made Dharma Weda, RM. Panggabean, dan St. Laksanto Utomo. Mereka minta pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung, dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Komisi Yudisial. Mereka menganggap Pasal 8 ayat (2), (3), (4), dan (5) dalam Undang-Undang MA, serta Pasal Pasal 18 ayat (4), dan Pasal 19 ayat (1) UU KY tidak sejalan dengan UUD 1945 sebab memberikan
kewenangan bagi DPR untuk ikut menyeleksi calon hakim agung.

"Kalau sudah lolos uji kelayakan di Komisi Yudisial, untuk apa lagi DPR melakukan hal yang sama," kata kuasa hukum pemohon, Yuherman, dalam sidang di gedung Mahkamah Konstitusi, Selasa 19 Maret 2013.

Yuherman mengatakan, UUD 1945 Pasal 24A ayat (3) menyebutkan bahwa DPR hanya menyetujui calon hakim agung yang diajukan oleh Komisi Yudisial. Namun Undang-Undang MA dan Undang-Undang KY malah menyebutkan DPR juga berwenang menyeleksi calon yang diajukan KY. "Ini kan bertentangan dengan UUD 1945," katanya.

Mereka pun meminta agar MK memberikan tafsir atas frasa "dipilih" terkait kewenangan DPR. "Kami meminta MK untuk memberikan tafsir bahwa kata 'memilih' itu sebagai 'menyetujui' sesuai dengan UUD 1945. Jadi kami minta DPR itu hanya menyetujui seperti pejabat publik lainnya," katanya.

NUR ALFIYAH

Baca juga:

Jupe Tertangkap di Cibubur

Ini Orang-orang Kepercayaan Djoko Susilo

Kisah Jenderal Djoko dan Kebun Binatang

Data Kartu Kredit Ini Dicuri untuk Belanja di AS


Topik Terhangat:
Hercules Rozario || Krisis Bawang || Harta Djoko Susilo || Nasib Anas

Berita terkait

31 Tahun Lalu Marsinah Ditemukan Meninggal, Salah Satu Pelanggaran HAM Berat yang Belum Tuntas

5 jam lalu

31 Tahun Lalu Marsinah Ditemukan Meninggal, Salah Satu Pelanggaran HAM Berat yang Belum Tuntas

Marsinah, buruh perempuan yang ditemukan meninggal karena siksaan. Siapa pelaku yang membunuhnya dengan luka tembak?

Baca Selengkapnya

KY Ungkap Hasil Investigasi Sementara Dugaan Pimpinan Mahkamah Agung Ditraktir Pengacara

1 hari lalu

KY Ungkap Hasil Investigasi Sementara Dugaan Pimpinan Mahkamah Agung Ditraktir Pengacara

Pimpinan Mahkamah Agung (MA) dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) atas dugaan pelangaran kode etik hakim karena ditraktir pengacara

Baca Selengkapnya

Alasan Mahkamah Agung Tak Lagi Publikasikan Putusan Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan

1 hari lalu

Alasan Mahkamah Agung Tak Lagi Publikasikan Putusan Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan

Juru bicara Mahkamah Agung Suharto mengatakan sejak putusan cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan dimuat di direktori, sudah diunduh sebanyak 623.766 kali.

Baca Selengkapnya

Putusan Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan Diunduh 600 Ribu Lebih, Mahkamah Agung Tutup Akses

2 hari lalu

Putusan Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan Diunduh 600 Ribu Lebih, Mahkamah Agung Tutup Akses

Mahkamah Agung atau MA resmi menutup akses publikasi perkara perceraian aktris Ria Ricis dan Teuku Ryan

Baca Selengkapnya

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

6 hari lalu

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

Kemenpan RB menyiapkan jumlah formasi yang cukup besar bagi kejaksaan agung dan MA untuk formasi rekrutmen CPNS pada tahun ini.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

7 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

7 hari lalu

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

Komisi Yudisial masih memverifikasi laporan dugaan pelanggaran kode etik pimpinan Mahkamah Agung

Baca Selengkapnya

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

9 hari lalu

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

Mahkamah Agung Indonesia saat ini memiliki representasi perempuan tertinggi di antara lembaga penegak hukum di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

14 hari lalu

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

Putusan MK dengan 3 hakim MK opsi dissenting opinion merupakan final and binding dalam aturan konstitusi. Apa artinya?

Baca Selengkapnya

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

14 hari lalu

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

Tim advokasi akan menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk mengeluarkan dua petani Desa Pakel yang permohonan kasasinya dikabulkan.

Baca Selengkapnya