TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan hukuman kepada Neneng Sri Wahyuni dengan pidana penjara selama 6 tahun, dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. Dia juga dihukum pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 800 juta.
Menurut majelis, Neneng terbukti melakukan korupsi pada proyek pengadaan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi tahun anggaran 2008. Dalam putusan yang dibacakan siang tadi, Kamis, 14 Maret 2013, mereka menyebutkan keterlibatan beberapa orang, seperti suami Neneng, Muhammad Nazaruddin: anak buah Nazar, Mindo Rosalina Manulang, dan Marisi Matondang. Juga disebut terlibatnya pejabat pembuat komitmen Timas Ginting.
Namun, nama petinggi Partai Demokrat, Saan Mustopa, tak ada dalam vonis tersebut. Padahal Saan disebut telah memberikan uang dalan tuntutan jaksa. Dalam tuntutannya, jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi mengatakan Neneng memberikan uang US$ 50 ribu buat Timas lewat Wakil Sekretaris Jenderal Demokrat Saan Mustopa. Duit itu diberikan untuk memenangkan PT Alfindo Nuratama Perkasa dalam lelang pengadaan dan pemasangan PLTS. Atas perbuatannya, Timas memperoleh imbalan Rp 77 juta dan US$ 2.000.
Tuduhan tersebut telah dibantah Saan. Ia mengatakan pernah menerima uang senilai US$ 50 ribu pada 12 Agustus 2008. Tapi, uang tersebut tidak terkait dengan PLTS, melainkan pinjaman yang telah dikembalikannya pada hari yang sama.
Neneng dihukum karena terbukti terlibat korupsi dalam proyek PLTS. Dia dinilai melanggar Pasal 2 Ayat 1 juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dua WN Malaysia yang membantunya kabur juga sudah dihukum.
NUR ALFIYAH
Berita Terpopuler:
Diperiksa Hari Ini, Menteri Suswono Terancam
Sahetapy Curigai Motif Pengusutan Sprindik Anas
Siapa Jorge Bergoglio, Sri Paus yang Baru?
Dana Safari PKS, Mendagri: Tanggungjawab Gubernur
Jadwal Sidang Raffi Ahmad dan Rasyid Bentrok Lagi
Berita terkait
Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini
19 Juni 2023
Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.
Baca SelengkapnyaPengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline
12 Juni 2023
Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.
Baca SelengkapnyaBerkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang
2 Maret 2023
Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.
Baca SelengkapnyaSurya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada
18 September 2022
Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.
Baca SelengkapnyaKomisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin
22 April 2022
Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat
Baca SelengkapnyaDi Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak
24 Mei 2020
Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, berusaha tampil tak bersalah di sidang tindak pidana korupsi. Ia mengklaim polisi korup menjebaknya.
Baca SelengkapnyaSurati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi
19 Desember 2019
Agus Rahardjo menilai, UU Tipikor sebenarnya lebih penting dibandingkan UU KPK.
Baca SelengkapnyaData ICW: Tilep Rp 29,41 Triliun, Ribuan Koruptor Divonis Ringan
3 Mei 2018
Hanya 300 dari 1.032 terdakwa pada semester 2 tahun 2017 yang dituntut hukuman di atas 4 tahun.
Baca SelengkapnyaPengusaha, Kontraktor Wisma Atlet Dituntut 7 Tahun Penjara
30 Oktober 2017
Mantan Direktur PT DGI, Dudung Purwadi, adalah terdakwa kasus korupsi proyek rumah sakit di Universitas Udayana dan pembangunan Wisma Atlet Palembang.
Baca SelengkapnyaPengadilan Tinggi Bebaskan Dahlan Iskan, Hakim Tidak Satu Suara
6 September 2017
"Karena kalah jumlah, majelis hakim memutuskan bahwa banding Dahlan dikabulkan," ujarnya.