Pilkada Jabar, Bupati Bogor Diperiksa Polres Depok  

Reporter

Rabu, 13 Maret 2013 13:46 WIB

Bupati Bogor, Rachmat Yasin. TEMPO/Seto Wardhana

TEMPO.CO, Depok- Bupati Bogor Rachmat Yasin diperiksa Kepolisian Resor Kota Depok atas dugaan pelanggaran dalam pemilihan Gubernur Jawa Barat pada 16 Februari 2013. Ia dilaporkan Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Bogor atas sangkaan berkampanye tanpa menyertakan surat izin cuti dari Gubernur Jawa Barat.

Kepala Polres Kota Depok, Komisaris Besar Achmad Kartiko, mengatakan pemeriksaan dilakukan pada Senin lalu. "Betul (ada pemeriksaan Rachmat Yasin)," kata Achmad kepada Tempo, Senin malam, 11 Maret 2013. Meski begitu, dia enggan menjelaskan materi pemeriksaan dan pelanggaran yang dilakukan Rachmat.

Ketua Panwaslu Kota Depok Sutarno membenarkan pemeriksaan itu. Namun, dirinya tidak dalam kapasitas untuk menjelaskan duduk perkaranya. "Iya, saya dampingi saja. Kalau masalah pelanggarannya ke Panwaslu Kabupaten Bogor, saya tidak bisa menjelaskan," kata Sutarno.

Menurut dia, pelanggaran yang dilaporkan itu dilakukan di Kecamatan Bojong Gede, Bogor. Walaupun masuk Kabupaten Bogor dan menjadi kewenangan Panwaslu Kabupaten Bogor, wilayah kepolisiannya masuk ke Polres Depok. "Karena itu masuk wilayah hukum Depok, maka diperiksa di Polres Depok," ujar dia.

Juru bicara Bupati Bogor Erwin Suriana membenarkan bahwa Rachmat diperiksa Polres Depok. "Betul, beliau sudah datang ke Polres Depok untuk memberi keterangan," kata Erwin kepada Tempo, Selasa kemarin, 12 Maret 2013. "Tapi apa saja materinya, saya tidak tahu. Sebab, (saya) tidak ikut mendampingi Bupati."

Panwaslu Kabupaten Bogor menemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan Rachmat saat mengikuti kampanye calon Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan, di Billabong, Bojong Gede, Kabupaten Bogor, pada Sabtu, 16 Februari 2013.

Rachmat, yang juga Ketua Partai Persatuan Pembangunan Jawa Barat, tercantum sebagai juru kampanye nomor 36 untuk pasangan Ahmad Heryawan-Deddy Mizwar. "Kami mendapatkan bukti dugaan pelanggaran yang dilakukan kepala daerah. Sebab, sampai hari ini saya belum menerima surat pemberitahuan cuti dari Bupati atau Wakil Bupati Bogor," kata Ketua Panwaslu Kabupaten Bogor, Yana Nurheryana.

Yana mengungkapkan, dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, terutama pada Pasal 116 ayat 3 dan 4, pejabat negara yang melakukan pelanggaran kampanye kepala daerah terancam sanksi pidana dan denda bilamana terbukti bersalah.

ILHAM TIRTA | ARIHTA U SURBAKTI | ALI ANWAR

Berita terkait

Sentra Gakkumdu untuk Pilkada 2024 Segera Dibentuk, Ini yang Dilakukan Bawaslu

1 hari lalu

Sentra Gakkumdu untuk Pilkada 2024 Segera Dibentuk, Ini yang Dilakukan Bawaslu

Sentra Gakkumdu akan mempermudah masyarakat yang ingin melaporkan pelanggaran dalam tahapan Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Respons Mendagri Tito Karnavian Soal Perlunya Sistem Pemilu Dievaluasi

1 hari lalu

Respons Mendagri Tito Karnavian Soal Perlunya Sistem Pemilu Dievaluasi

Mendagri mengatakan perbaikan sistem pemilu melalui RUU jangan sampai bersifat kejar tayang.

Baca Selengkapnya

Ramai-ramai Tolak Usulan Money Politics Dilegalkan Saat Pemilu

1 hari lalu

Ramai-ramai Tolak Usulan Money Politics Dilegalkan Saat Pemilu

ICW menganggap usulan melegalkan money politics saat pemilu tidak pantas dan sangat tidak menunjukkan integritas.

Baca Selengkapnya

Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

1 hari lalu

Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

Bawaslu menyatakan PKPU tentang pencalonan diperlukan untuk menghindari sengketa pada proses Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

ASN Berpotensi Langgar Netralitas di Pilkada 2024, Bawaslu Ingatkan Hati-hati Gunakan Medsos

2 hari lalu

ASN Berpotensi Langgar Netralitas di Pilkada 2024, Bawaslu Ingatkan Hati-hati Gunakan Medsos

Ketua Bawaslu mengatakan jajarannya akan mengawasi media sosial pada Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Jokowi Pastikan Pilkada 2024 sesuai Jadwal, Berikut Tahapan dan Jadwal Lengkapnya

9 hari lalu

Jokowi Pastikan Pilkada 2024 sesuai Jadwal, Berikut Tahapan dan Jadwal Lengkapnya

Presiden Jokowi mengatakan tidak ada pengajuan dari pemerintah untuk percepatan Pilkada 2024. Berikut tahapan dan jadwal lengkap Pilkada serentak 2024

Baca Selengkapnya

Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip

10 hari lalu

Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip

Hakim MK Saldi Isra menyoroti tanda tangan pemilih pada daftar hadir TPS di Desa Durin Timur, Kecamatan Konang, Bangkalan yang memiliki kemiripan bentuk.

Baca Selengkapnya

Anggota Bawaslu Intan Jaya Cerita Penyanderaan KKB Berdampak Pemilu Ditunda

11 hari lalu

Anggota Bawaslu Intan Jaya Cerita Penyanderaan KKB Berdampak Pemilu Ditunda

Cerita pengalaman Bawaslu Intan Jaya disandera Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) dan harus bayar tebusan agar bebas

Baca Selengkapnya

Hakim MK Tegur Anggota Bawaslu Papua Tengah yang Datang Terlambat di Sidang Sengketa Pileg

11 hari lalu

Hakim MK Tegur Anggota Bawaslu Papua Tengah yang Datang Terlambat di Sidang Sengketa Pileg

Hakim MK Arief Hidayat menegur anggota Bawaslu Papua Tengah yang datang terlambat dalam sidang sengketa Pileg 2024 di panel 3, hari ini

Baca Selengkapnya

Minta Peserta Pilkada 2024 di Bali Terapkan Kampanye Hijau, Ini Penjelasan KPU

11 hari lalu

Minta Peserta Pilkada 2024 di Bali Terapkan Kampanye Hijau, Ini Penjelasan KPU

KPU RI meminta para peserta Pilkada serentak 2024 di Provinsi Bali agar menerapkan kampanye hijau. Apa itu kampanye hijau?

Baca Selengkapnya