Menolong Neneng, 2 WN Malaysia Divonis 7 Tahun

Reporter

Editor

Anton Septian

Selasa, 5 Maret 2013 14:28 WIB

Muhammad Hasan bin Khusi. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menghukum dua warga Malaysia, R. Azmi bin Mohamad Yusof dan Mohamad Hasan bin Khusi Mohamad, dengan hukuman penjara selama 7 tahun dan denda Rp 300 juta atau subsider 6 bulan kurungan. Keduanya terbukti bersalah menyembunyikan istri Muhammad Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni, dari kejaran Komisi Pemberantasan Korupsi.

“Menyatakan terdakwa satu (Hasan) dan terdakwa dua (Azmi) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata ketua majelis hakim Pangeran Napitupulu saat membacakan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa, 5 Maret 2013.

Hukuman ini lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK. Sebelumnya, jaksa meminta majelis hakim menghukum Hasan dan Azmi dengan pidana penjara 9 tahun. Mereka juga dituntut membayar denda masing-masing Rp 200 juta, atau diganti kurungan selama empat bulan.

Menurut majelis hakim, mereka terbukti membantu memasukkan Neneng, yang saat itu tengah bersembunyi di Malaysia, ke Indonesia melalui jalur ilegal. Padahal saat itu Neneng tengah dicari KPK, Polri, dan Interpol setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek pembangkit listrik tenaga surya di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi tahun anggaran 2008.

Hakim menjelaskan, Hasan dan Azmi tahu Neneng menjadi buron dan bersembunyi di Malaysia. Mereka juga yang melindungi dia di sana. "Mereka tidak melaporkan (keberadaan Neneng) kepada aparat yang berwenang, baik di Malaysia maupun di Indonesia, sehingga unsur dengan sengaja terpenuhi,” kata hakim anggota, I Made Hendra.

Saat diminta untuk memasukkan Neneng ke Indonesia, mereka pun mengamini. Neneng dimasukkan menggunakan speedboat hingga Batam untuk menghindari petugas imigrasi. Sedangkan mereka menggunakan pesawat bersama pembantu Neneng, Chalimah alias Camila.

Dari Batam, Hasan, Azmi, Neneng, dan Camila terbang dengan Garuda Citilink menuju Bandara Soekarno-Hatta. Namun, karena Neneng tak memiliki identitas, dia dipesankan kursi pesawat atas nama Nadia.

Dari bandara, mereka menuju Jakarta dengan kendaraan terpisah. Neneng bersama Camila, sedangkan Hasan bersama Azmi. Di tengah perjalanan, Hasan menelepon Neneng yang tengah menuju ke rumahnya di Pejaten, Jakarta Timur. Dalam percakapan di telepon, dia memperingatkan Neneng agar tak kembali ke rumahnya karena khawatir ditangkap KPK.

Namun, Neneng tak mengindahkannya. Betul saja, Neneng kemudian dicokok oleh KPK di kediamannya sesaat setelah tiba di sana.

Menurut majelis hakim, perbuatan Hasan dan Azmi termasuk merintangi atau mencegah penyidikan Neneng. Mereka dinilai melanggar Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

NUR ALFIYAH

Berita terpopuler:
Peretas Situs SBY Akan Direkrut Mabes Polri?
Waspada, Banjir di Jakarta Dinihari
Rasyid Tak Ditahan, Status Seperti Orang Merdeka
Pemuda Cabuli Empat Adik Tiri dan Ibu Kandungnya
Bentrokan Bersenjata di Sabah, 5 Polisi Malaysia Tewas
Ahok Minta Pengusaha Beli Vila Ilegal di Puncak

Berita terkait

Dua Tahanan KPK Numpang Salat di Pondok Bambu

8 Agustus 2013

Dua Tahanan KPK Numpang Salat di Pondok Bambu

Tinggal dua tahanan perempuan di KPK.

Baca Selengkapnya

Nama Saan Mustopa Hilang dalam Vonis Neneng  

14 Maret 2013

Nama Saan Mustopa Hilang dalam Vonis Neneng  

Hakim menyebutkan soal keterlibatan M. Nazaruddin, Mindo Rosalina Manulang, Marisi Matondang, dan Timas Ginting, tapi tidak menyebut nama Saan.

Baca Selengkapnya

Neneng Dihukum Membayar Uang Pengganti Rp 800 Juta

14 Maret 2013

Neneng Dihukum Membayar Uang Pengganti Rp 800 Juta

Uang pengganti senilai dengan duit yang telah dikorupsi Neneng.

Baca Selengkapnya

Neneng Dihukum 6 Tahun Penjara  

14 Maret 2013

Neneng Dihukum 6 Tahun Penjara  

Neneng terbukti memperkaya diri sendiri dan orang lain, serta PT
Anugrah Nusantara.

Baca Selengkapnya

Neneng Mengaku Sakit, Hakim Tetap Bacakan Vonis  

14 Maret 2013

Neneng Mengaku Sakit, Hakim Tetap Bacakan Vonis  

Hakim tak mau sidang berlarut-larut karena Neneng kerap mengaku sakit.

Baca Selengkapnya

Neneng Tunggu Vonis Kasus Listrik Tenaga Surya  

7 Maret 2013

Neneng Tunggu Vonis Kasus Listrik Tenaga Surya  

Neneng ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus PLTS pada tahun 2011 lalu.

Baca Selengkapnya

Dua Warga Malaysia Dituntut 9 Tahun Bui  

7 Februari 2013

Dua Warga Malaysia Dituntut 9 Tahun Bui  

Kedua terdakwa menyembunyikan Neneng Sri Wahyuni.

Baca Selengkapnya

Kasus Neneng, 2 Warga Malaysia Dituntut Hari Ini

7 Februari 2013

Kasus Neneng, 2 Warga Malaysia Dituntut Hari Ini

Hasan dan Azmi menyembunyikan Neneng Sri Wahyuni, terdakwa kasus korupsi PLTS.

Baca Selengkapnya

Neneng Sri Wahyuni Dituntut 7 Tahun Penjara  

5 Februari 2013

Neneng Sri Wahyuni Dituntut 7 Tahun Penjara  

Istri Muhammad Nazaruddin ini juga diminta membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 2,6 miliar.

Baca Selengkapnya

Peran Neneng dalam Proyek PLTS Dibongkar BPKP  

22 Januari 2013

Peran Neneng dalam Proyek PLTS Dibongkar BPKP  

Menurut auditor itu, Neneng punya kuasa untuk mencairkan anggaran perusahaan pemenang tender proyek pemerintah.

Baca Selengkapnya