TEMPO.CO, Jakarta - Siti Hartati Murdaya yang mendapat vonis dua tahun dan delapan bulan belum memutuskan apakah akan mengambil jalur banding dari putusan yang dijatuhkan majelis hakim. "Saya akan pikir-pikir, Yang Mulia," katanya setelah mendengar pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 4 Februari 2013.
Majelis hakim memberikan waktu bagi Hartati selama tujuh hari untuk memikirkan putusan ini. Majelis hakim yang dipimpin Gusrizal mengatakan, tervonis kasus suap pada Bupati Buol, Amran Batalipu, tersebut bisa mengajukan banding ke pengadilan tinggi jika tak terima dengan keputusan tersebut.
Ditemui susai sidang, penasihat hukum Hartati, Patra M. Zein, menyebutkan, timnya akan berkoordinasi dulu dengan Hartati untuk memikirkan tindakan atas vonis itu. "Kami akan membicarakan dulu dengan yang bersangkutan," ujar dia.
Majelis hakim yang dipimpin Gusrizal mengganjar Hartati dengan hukuman dua tahun delapan bulan penjara dan denda Rp 150 juta atau diganti tiga bulan kurungan. Mereka menyatakan anggota Dewan Pembina Partai Demokrat nonaktif ini terbukti bersalah karena telah menyuap bekas Bupati Buol, Sulawesi Tengah, Amran Batalipu, sebanyak Rp 3 miliar. Uang itu diberikan agar Amran mengurus surat terkait hak guna lahan perkebunan kelapa sawit perusahaannya di Buol.
NUR ALFIYAH
Berita terpopuler lainnya:
Yusuf Supendi: Konspirasi Suap Daging, PKS Mabuk
Anis Matta: PKS Ibarat Logo Nike
Kisah Penguntitan Sapi Berjenggot hingga Maharani
Terkait Penipuan, Luthfi Berutang Rp 5,5 Miliar
Spanduk Sapi, Anis Matta: Kami Bukan Makhluk Suci
Menguntit Sapi Berjenggot, Membelah ala Amuba
Berita terkait
Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini
19 Juni 2023
Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.
Baca SelengkapnyaPengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline
12 Juni 2023
Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.
Baca SelengkapnyaBerkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang
2 Maret 2023
Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.
Baca SelengkapnyaSiapa Pemilik JIEXPO, Tempat PDIP Peringati HUT ke-50?
9 Januari 2023
Pelaksanaan HUT Ke-50 PDIP awalnya akan digelar di GBK karena dianggap memiliki ikatan dengan partai. Namun dipindahkan ke JIEXPO.
Baca SelengkapnyaSurya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada
18 September 2022
Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.
Baca SelengkapnyaKomisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin
22 April 2022
Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat
Baca SelengkapnyaDi Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak
24 Mei 2020
Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, berusaha tampil tak bersalah di sidang tindak pidana korupsi. Ia mengklaim polisi korup menjebaknya.
Baca SelengkapnyaSurati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi
19 Desember 2019
Agus Rahardjo menilai, UU Tipikor sebenarnya lebih penting dibandingkan UU KPK.
Baca SelengkapnyaData ICW: Tilep Rp 29,41 Triliun, Ribuan Koruptor Divonis Ringan
3 Mei 2018
Hanya 300 dari 1.032 terdakwa pada semester 2 tahun 2017 yang dituntut hukuman di atas 4 tahun.
Baca SelengkapnyaPengusaha, Kontraktor Wisma Atlet Dituntut 7 Tahun Penjara
30 Oktober 2017
Mantan Direktur PT DGI, Dudung Purwadi, adalah terdakwa kasus korupsi proyek rumah sakit di Universitas Udayana dan pembangunan Wisma Atlet Palembang.
Baca Selengkapnya