TEMPO.CO, Semarang - Mantan Bupati Sragen, Untung Wiyono, menyerahkan diri ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah pada Senin, 14 Januari 2013, untuk menjalani hukuman pidana tujuh tahun penjara. Ia menjalani eksekusi putusan Mahkamah Agung dalam kasus korupsi pendepositoan kas daerah Kabupaten Sragen 2003-2010 ke Bank Perkreditan Rakyat.
Untung menyatakan dirinya menyerahkan diri atas kemauan pribadi. "Saya sudah berjuang menjadi bupati 10 tahun, masak saya jadi pelarian," kata Untung enteng. Ia menjabat sebagai Bupati Sragen dua periode, yakni 2000-2010.
Meski mau menjalani hukuman, Untung merasa tidak bersalah. Ia belum menerima putusan Mahkamah Agung dan akan mengajukan peninjauan kembali (PK). Tapi, saat ini PK belum bisa diajukan karena masih menunggu turunnya salinan putusan yang berkekuatan hukum tetap dari MA.
Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Wilhelmus Lingitubun mengatakan, lembaganya sudah mengirim surat panggilan penyerahan diri kepada Untung beberapa kali. Tapi, Untung tidak memenuhi surat panggilan tersebut. "Tapi, setelah dilakukan komunikasi intensif, Untung mau datang (memenuhi surat panggilan eksekusi)," kata Wilhelmus.
Setelah proses administrasi penahanan di kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah selesai, Untung langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kedungpane, Semarang.
Kedatangan Untung ke penjara itu seperti "pulang kampung". Sebab, ia sudah pernah ditahan di LP Kedungpane, Semarang, selama beberapa bulan. Ia bisa keluar dari tahanan menyusul vonis bebas yang dikeluarkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang dengan ketua majelis hakim Lilik Nuraini serta anggota Asmadinata dan Kartini Marpaung.
Kasus ini bermula saat Untung membutuhkan uang untuk kepentingan pribadinya. Dalam dakwaan jaksa, Untung menempatkan bilyet deposito dana APBD Sragen sebanyak Rp 29,3 miliar untuk agunan kredit sebesar Rp 36,3 miliar di BPR Djoko Tingkir.
Selanjutnya, ada juga pendepositoan uang kas daerah di BPR Karangmalang bilyet deposito Rp 8 miliar digunakan untuk jaminan kredit Rp 6,1 miliar. Total pinjaman dengan jaminan deposito milik Pemerintah Kabupaten Sragen adalah Rp 42,4 miliar.
Dari total pinjaman tersebut, pinjaman di BPR Karangmalang telah dikembalikan seluruhnya. Namun pinjaman di BPR Djoko Tingkir baru dikembalikan sebesar Rp 25,1 miliar. Sedangkan sisanya, Rp 11,2 miliar, tak bisa dikembalikan.
ROFIUDDIN
Berita terkait
Pengakuan Saksi Perkara Syahrul Yasin Limpo: Bikin Perjalanan Dinas Fiktif hingga Biayai Umrah Rp 1 Miliar
10 hari lalu
Syahrul Yasin Limpo mengatakan seluruh pernyataan saksi yang menuding dirinya tidak benar.
Baca SelengkapnyaLukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini
19 Juni 2023
Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.
Baca SelengkapnyaPengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline
12 Juni 2023
Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.
Baca SelengkapnyaBerkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang
2 Maret 2023
Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.
Baca SelengkapnyaKetua Bamus Betawi Minta Anak Muda Betawi Teladani Haji Lulung
16 Desember 2022
Ketua Bamus Betawi Riano P Ahmad menilai almarhum Haji Lulung sosok yang pemberani
Baca SelengkapnyaSurya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada
18 September 2022
Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.
Baca SelengkapnyaKomisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin
22 April 2022
Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat
Baca SelengkapnyaDi Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak
24 Mei 2020
Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, berusaha tampil tak bersalah di sidang tindak pidana korupsi. Ia mengklaim polisi korup menjebaknya.
Baca SelengkapnyaSurati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi
19 Desember 2019
Agus Rahardjo menilai, UU Tipikor sebenarnya lebih penting dibandingkan UU KPK.
Baca SelengkapnyaData ICW: Tilep Rp 29,41 Triliun, Ribuan Koruptor Divonis Ringan
3 Mei 2018
Hanya 300 dari 1.032 terdakwa pada semester 2 tahun 2017 yang dituntut hukuman di atas 4 tahun.
Baca Selengkapnya