Jaksa: Hakim Kartini Minta Uang Suap Rp 500 Juta

Reporter

Editor

Raihul Fadjri

Selasa, 8 Januari 2013 18:10 WIB

Kartini Marpaung. Tempo/Budi Purwanto

TEMPO.CO, Semarang - Hakim tindak pidana korupsi non-aktif Kartini Juliana Magdalena Marpaung mendapat giliran pertama diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Selasa, 8 Januari 2013. Adapun terdakwa lain untuk kasus penyuapan yang sama, hakim tipikor non-aktif Pontianak, Heru Kisbandono dan Sri Dartutik, diadili dengan majelis hakim yang berbeda.

Dalam sidang yang dipimpin hakim Ifa Sudewi, jaksa penuntut umum mengungkapkan, semula Kartini minta uang suap Rp 500 juta untuk membebaskan Muhammad Yaeni, Ketua DPRD (non-aktif) Grobogan yang diadili dalam kasus korupsi dana perawatan mobil dinas. Pemberi suap, adik Yaeni, Sri Dartutik, dengan perantara Heru Kisbandono.

Mereka bertemu di beberapa tempat guna membahas uang suap. “Kartini Marpaung menyampaikan kepada Heru bahwa uang ucapan terima kasih atas putusan bebas agar disediakan Rp 500 juta,” kata jaksa KPK Pulung Rinandoro. Jumlah itu akan dibagi untuk ketua majelis hakim Rp 200 juta dan untuk hakim anggota dan panitera pengganti Rp 300 juta. Heru menyampaikan permintaan Kartini itu kepada Sri Dartutik. Namun, pengusaha penggilingan padi ini keberatan. Dia hanya sanggup Rp 250 hingga Rp 300 juta.

Timbul masalah saat Ketua Majelis Hakim, Lilik Nuraini tiba-tiba dipindahkan. Penggantinya Pragsono. Heru pun meminta Pragsono agar Yaeni divonis bebas. Namun, Pragsono menyatakan Yaeni akan tetap divonis satu tahun penjara.

Meski tak memberi vonis bebas, Kartini meminta uang ucapan terima kasih Rp 150 juta. Pada 10 Agustus, Heru menemui Pragsono di kantornya. Menurut jaksa, Pragsono menyatakan: “Ucapan terima kasihnya satu pintu saja…ke Bu Kartini, diserahkan sebelum Lebaran”. Sri Dartutik mengabulkan permintaan Kartini Marpaung dan Pragsono DAN menyerahkan uang kepada Heru Rp 100 juta dan Rp 50 juta. Sebelum Kartini menerima uang dari Heru, dia berkata: “Pak Prag (Pragsono) enggak keberatan dengan angka Rp 100 juta”. Saat penyerahan itulah, Kartini dan Heru ditangkap KPK.

Jaksa Pulung menyatakan perbuatan Kartini melanggar Pasal 12 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi. Kartini menolak berkomentar soal materi dakwaan. “Saya inginnya disidang di Jakarta,” kata dia. Kuasa hukum Kartini, Krisdo Pulungan, khawatir jika nanti ada vonis bebas atas dirinya maka dianggap ada sesuatu. “Lain halnya jika disidang di Jakarta,, maka akan bisa lebih obyektif,” ujar Krisdo.

Hakim Pragsono dan Asmadinata hingga kini berstatus sebagai saksi dan sudah diperiksa.
“Saya siap jika ditetapkan sebagai tersangka,” kata Pragsono.

ROFIUDDIN

Berita terkait

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

19 Juni 2023

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.

Baca Selengkapnya

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

12 Juni 2023

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.

Baca Selengkapnya

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

2 Maret 2023

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.

Baca Selengkapnya

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

18 September 2022

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.

Baca Selengkapnya

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

22 April 2022

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat

Baca Selengkapnya

Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

24 Mei 2020

Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, berusaha tampil tak bersalah di sidang tindak pidana korupsi. Ia mengklaim polisi korup menjebaknya.

Baca Selengkapnya

Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

19 Desember 2019

Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

Agus Rahardjo menilai, UU Tipikor sebenarnya lebih penting dibandingkan UU KPK.

Baca Selengkapnya

Penyuap Hakim Lasito Divonis 3 Tahun Penjara

3 September 2019

Penyuap Hakim Lasito Divonis 3 Tahun Penjara

Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun

Baca Selengkapnya

Menerima Vonis 4 Tahun Penjara, Hakim Lasito Seret Hakim Lain

3 September 2019

Menerima Vonis 4 Tahun Penjara, Hakim Lasito Seret Hakim Lain

Usai sidang, Lasito menyatakan ikhlas dengan putusan yang dijatuhkan tersebut.

Baca Selengkapnya

Dinyatakan Terima Suap, Hakim Lasito Divonis 4 Tahun Penjara

3 September 2019

Dinyatakan Terima Suap, Hakim Lasito Divonis 4 Tahun Penjara

Dalam pertimbangannya, hakim menilai Lasito merupakan pelaku utama.

Baca Selengkapnya