TEMPO.CO , Jakarta:Komisi Yudisial sedang membidik Hakim Agung yang memutus bebas Jonny Abbas. Laporan resmi dari seorang pelapor yang membeberkan peristiwa di balik munculnya putusan itu sudah masuk Komisi sejak awal Desember 2012. "Sinyalemen yang disampaikan pelapor tak hanya soal salah tafsir putusan Pengadilan Tinggi Singapura, namun juga adanya indikasi suap," kata Komisioner Komisi Yudisial Suparman Marzuki ketika dihubungi Tempo, Ahad, 6 Januari 2013.
Jonny Abbas merupakan Direktur PT Prolink Logistics Indonesia, perusahaan jasa pengiriman barang antarnegara. Kasusnya bermula pada Februari 2009, ketika 30 kontainer berisi BlackBerry dan minuman keras milik perusahaan itu ditahan Bea dan Cukai Tanjung Priok karena tak punya izin impor.
Jonny menggugat penangkapan kontainernya ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Berdalih kontainer salah alamat, harusnya ke Singapura, Jony menang. Hasilnya, Bea-Cukai menerbitkan surat reekspor. Hingga kontainer milik Jonny tiba di Singapura, tak ada upaya perlawanan dari Bea-Cukai.
Berdasarkan aduan perusahaan pemilik kontainer, Antariksa Logistik, Jonny bersama bosnya, Nurdian Cuaca alias Pardin, dilaporkan ke Kepolisian Daerah Metro Jaya dengan tuduhan penupuan dan peggelapan. Pengaduan tersebut berbuntut putusan menghukum Jonny 1 tahun 10 bulan penjara. Nurdian kabur dan jadi buron.
Di tingkat Banding, Pengadilan Tinggi Jakarta membebaskan Jonny. Tapi di tingkat Kasasi, Mahkamah Agung memutus Jonny bersalah. Dia mengajukan permohonan Peninjauan Kembali.
Pada 18 Oktober 2012, Majelis PK yang dipimpin Hakim Agung Djoko Sarwoko dan beranggotakan Hakim Agung Achmad Yamanie serta Hakim Agung Andi Abu Ayyub Saleh, membebaskan Jonny. Putusan itu tertuang dalam Putusan Peninjauan Kembali nomor 66.
Komisi Yudisial mengaku sangat tertarik dengan perkara tersebut. Sebab, di dalam putusan itu, ada perbedaan pendapat alias dissenting opinion dari Ayyub. Anehnya, satu pertimbangan utama Majelis PK diambil dari putusan perdata Pengadilan Tinggi Singapura pada 30 Juli 2012, yang ternyata menyatakan Jonny dan Nurdian bersalah karena menguasai 30 kontainer secara sepihak.
MUHAMAD RIZKI
Berita terkait
Miko Ginting Mundur dari Juru Bicara KY, Ini Alasannya
6 Januari 2024
Miko Susanto Ginting menyampaikan dirinya resmi berhenti menjabat sebagai juru bicara Komisi Yudisial (KY) per 1 Januari 2024.
Baca SelengkapnyaTradisi Musik Obrog-obrog untuk Persiapan Sahur
13 April 2023
Tradisi memainkan musik ramai-ramai guna membangunkan penduduk untuk persiapan sahur ada bermacam-macam di berbagai daerah.
Baca SelengkapnyaUskup Agung Jakarta Ingatkan Umat Katolik Banyak Mafia di Indonesia
25 Desember 2022
Menurut Uskup Agung Jakarta Ignatius Kardinal Suharyo banyak mafia di Indonesia, seperti mafia hukum, mafia peradilan, hingga mafia daging sapi
Baca SelengkapnyaHakim Agung Kena OTT KPK, Adanya Mafia Peradilan Tak Lagi Samar-samar?
25 September 2022
Hakim Agung Dimyati ditetapkan sebagai tersangka bersama 9 orang lainnya dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara KSP Intidana.
Baca SelengkapnyaKomisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin
22 April 2022
Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat
Baca SelengkapnyaBantah Ada Mafia Peradilan di Indonesia, Calon Hakim Agung Singgung Film Italia
20 September 2021
Calon hakim agung Dwiarso Budi Santiarto menilai istilah mafia peradilan tak tepat digunakan.
Baca SelengkapnyaKomisi III DPR Akan Gelar Uji Kelayakan Calon Komisioner KY Mulai Besok
30 November 2020
Herman Hery, mengatakan Komisi III DPR mulai menggelar uji kelayakan dan kepatutan calon anggota Komisi Yudisial (KY) mulai Selasa 1 Desember 2020
Baca SelengkapnyaArsul Sani Minta KPK Dalami Kasus Nurhadi Usut Mafia Peradilan
2 Juni 2020
Arsul Sani menyarankan KPK mempertimbangkan keringanan tuntutan hukum jika Nurhadi mau bekerja sama mengungkap kasus yang lebih besar.
Baca SelengkapnyaKasus Nurhadi Disebut Bisa Jadi Pintu Masuk Usut Mafia Peradilan
2 Juni 2020
Tertangkapnya Nurhadi, kata Rizqi, juga menjadi momen menata ruang peradilan sebagai pilar penegakkan hukum.
Baca SelengkapnyaYLBHI Sebut Kebijakan MA Larang Rekam Persidangan Suburkan Mafia
27 Februari 2020
YLBHI mengkritik langkah Mahkamah Agung yang menerbitkan aturan larangan merekam atau memfoto persidangan. Menyuburkan mafia peradilan.
Baca Selengkapnya