TEMPO Interaktif, Jakarta: Pemeriksaan Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam (NAD), Abdullah Puteh di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (14/7), yang dimulai sejak pukul 09.00 WIB akhirnya berakhir pukul 20.30 WIB. Usai pemeriksaan, tersangka kasus korupsi pengadaan helikopter jenis MI-2 milik Pemerintah Daerah NAD itu langsung pergi dan enggan memberikan komentar kepada para wartawan.Saat meninggalkan KPK, sempat terjadi aksi dorong mendorong antara pengawal Puteh dengan para wartawan yang berusaha mendapatkan komentarnya. Aksi itu menyebabkan reporter ANTV, Muhammad Soeharto Asegaf, mengalami luka di jidat. Sementara itu, kuasa hukum Puteh, O.C. Kaligis mengatakan, pemeriksaan Puteh dilakukan cukup profesional dan terdapat 40 pertanyaan pada pemeriksaan itu. "Berkisar tentang kewenangan, persetujuan DPRD, SK Menteri Keuangan untuk special treatment pada daerah konflik. Saya hanya memberikan bantuan hukum untuk KUHAP. Mengenai ketatanegaraan, jangan tanya saya," kata Kaligis.Menurut Kaligis, praperadilan yang dibuatnya lebih mengarah pada prematurnya KPK, karena pengadilan korupsi belum terbentuk. Praperadilan sudah diterima Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan rencananya, akan disidangkan mulai Senin (19/7). Tito Sianipar - Tempo News Room