TEMPO.CO, Jakarta - Partai Persatuan Pembangunan mengusulkan pembentukan Undang-Undang tentang Minuman Keras. "Usul ini adalah bentuk kepedulian kami terhadap persoalan minuman keras yang merusak kesehatan, jiwa, dan kehidupan sosial," kata Ketua Fraksi PPP, Hasrul Azwar, di ruang kerjanya, Rabu, 12 Desember 2012.
Menurut Hasrul, saat ini memang sudah ada peraturan yang mengatur minuman keras. Tapi, peraturan tersebut justru terkait dengan pendistribusian minuman keras seperti peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 dan Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1997 tentang Golongan Minuman Keras.
Sekretaris Fraksi PPP Arwani Thomafi mengatakan, usul RUU Miras ini bukan bertujuan menerapkan syariat islam. PPP, kata dia, hanya ingin ada aturan tegas mengenai penyebaran zat yang berbahaya ini. "Kami ingin ada prioritas untuk memberi prioritas pada peningkatan kesehatan masyarakat."
Draf RUU Miras ini telah disepakati di rapat pleno Badan Legislasi sebagai RUU Pengaturan Minuman Beralkohol. Usul inisiatif ini ditandatangani oleh seluruh anggota Fraksi PPP yang berjumlah 38 orang. Usul inisiatif ini sudah disampaikan ke Badan Legislasi DPR dan sudah disepakati untuk dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional 2009-2014.
Menanggapi usulan ini, Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Hidayat Nur Wahid, menyatakan akan mempelajari dulu rancangan yang diajukan PPP. Meski secara prinsip mengakui peredaran minuman sudah mengkhawatirkan, menurut Hidayat, sebenarnya sudah ada aturan yang mengatur tentang penggunaan minuman keras
Menurut Hidayat, selama ini penegak hukum juga telah melakukan antisipasi dan membatasi penggunaan minuman. "Soal perlu atau tidaknya (RUU Miras) nanti akan kami pelajari dulu lebih detail."
IRA GUSLINA SUFA
Berita terkait
KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR
14 jam lalu
KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.
Baca SelengkapnyaSaid Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029
1 hari lalu
Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.
Baca SelengkapnyaKPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini
1 hari lalu
KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020
Baca SelengkapnyaReaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah
1 hari lalu
DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Baca SelengkapnyaDitolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi
2 hari lalu
Partai Gelora menyebut PKS selalu menyerang Prabowo-Gibran selama kampanye Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaGerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok
3 hari lalu
Gerindra menggugat di MK, karena perolehan suaranya di DPR RI dapil Papua Tengah menghilang.
Baca SelengkapnyaPeneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya
3 hari lalu
PKS belum membuat keputusan resmi akan bergabung dengan pemerintahan Prabowo atau menjadi oposisi.
Baca SelengkapnyaBMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali
6 hari lalu
Proyek Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) yang sedang dibangun di Pelabuhan Benoa, Bali, harus memberi manfaat yang besar bagi masyarakat Bali.
Baca SelengkapnyaMK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya
6 hari lalu
Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.
Baca SelengkapnyaPrabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya
6 hari lalu
Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.
Baca Selengkapnya