TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung menyatakan telah menerima revisi laporan pelanggaran hak asasi manusia dalam kasus pembantaian simpatisan Partai Komunis Indonesia pada 1965-1966 dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. "Memang sudah ada surat dari Komnas HAM," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Andhi Nirwanto, saat ditemui di kantor Kejaksaan Agung, Jumat, 7 Desember 2012.
Namun, Andhi mengatakan baru menerima surat laporan dari Komnas. Sementara lampiran surat yang berupa berkas dan dokumen mengenai kasus 1965-1966 belum diterima Kejaksaan. Segera setelah mendapat dokumennya, Kejaksaan akan memproses laporan tersebut. "Nanti kami pelajari lagi," kata Andhi.
Saat ini, posisi ketua tim peneliti laporan kasus 1965-1966 kejaksaan dipegang olehnya. Sedangkan posisi wakil ketua tim dipegang oleh Direktur Penyidikan Pidana Khusus, Adi Toegarisman. "Anggota tim ya masih seperti yang dulu," katanya.
Komnas HAM menyatakan telah mengirim kembali laporan pelanggaran HAM berat kasus pembantaian simpatisan PKI pada 1965-1966 ke Kejaksaan Agung. Sebelumnya, Kejaksaan pernah mengembalikan laporan tersebut karena dianggap ada sejumlah kekurangan.
"Kami sudah lengkapi kekurangan formalnya. Kami juga sudah kirim lagi pekan lalu ke Kejaksaan," kata Komisioner Komnas HAM, Nurcholis, saat dihubungi, Rabu, 5 Desember 2012.
Namun, rupanya Komisi tak memperbaiki semua kekurangan yang disimpulkan Kejaksaan. Komisi beranggapan laporan tersebut sudah benar. "Kami juga sudah kirim surat keterangannya," kata Nurcholis.
INDRA WIJAYA
Berita Terpopuler:
Kurikulum Baru, SMA Tidak Ada Penjurusan
Ide Jokowi Atasi Kemacetan Dinilai Tak Efektif
Pelajar Situbondo Bentuk Kelompok Arisan Seks
Skandal Bupati Aceng Tak Kejutkan Kawan Dekatnya
Sebelum Berpolitik, Bupati Aceng Juragan Ayam
Berita terkait
10 Desember Hari Hak Asasi Manusia Sedunia, Ini Isi Deklarasinya
10 Desember 2023
Peringatan Hari Hak Asasi Manusia Sedunia ke-75 menghadirkan tema dan konsep berbeda di Indonesia, berikut ini tema dan isi deklarasinya.
Baca SelengkapnyaKilas Balik Janji Presiden Jokowi Cari Wiji Thukul
7 Januari 2023
Sampai Sipon meninggal dunia, Wiji Thukul masih berstatus orang hilang. Padahal, Presiden Jokowi pernah berjanji mencari Wiji Thukul.
Baca SelengkapnyaSuciwati Gugat Kebungkaman Jokowi dan Partai Politik dalam Kasus Munir dan Pelanggaran HAM
22 September 2022
Mengapa Suciwati kecewa cara penyelesaikan kasus pembunuhan Munir dan pelanggaran HAM berat lain di era Jokowi?
Baca SelengkapnyaTerjebak Lingkaran Setan Binary Option
2 Februari 2022
Para investor atau trader binary option merugi akibat skema perjudian berkedok investasi itu.
Baca SelengkapnyaKomnas HAM Temukan Praktik Pasung Disabilitas Mental di Panti
12 Desember 2018
Masih ada panti sosial yang menerapkan praktik pemasungan dan kurungan terhadap penyandang disabilitas mental.
Baca SelengkapnyaJaksa Agung Sebut Penyelesaian Kasus HAM Masa Lalu PR Bersama
5 Juni 2018
Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan penyelesaian kasus pelanggaran HAM masa lalu bukan hanya pekerjaan rumah Kejaksaan Agung.
Baca SelengkapnyaPrasetyo Sarankan Kasus HAM Masa Lalu Diselesaikan Non Yudisial
10 Januari 2018
Jaksa Agung HM Prasetyo mencontohkan kasus pelanggaran HAM di masa lalu pada 1965-1966, sulit untuk ditemukan pelaku dan mengumpulkan buktinya.
Baca SelengkapnyaKomnas HAM Minta Polisi Hati-hati Sikapi Kondisi di Mimika, Papua
14 November 2017
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia berharap kepolisian bertindak hati-hati menyikapi kondisi yang tengah terjadi di Mimika, Papua.
Baca SelengkapnyaAnggota Komnas HAM Terpilih Janji Selesaikan Kasus Munir
4 Oktober 2017
Anggota Komnas HAM terpilih Muhammad Choirul Anam menyatakan komitmennya membongkar kasus pembunuhan Munir.
Baca SelengkapnyaPenyerangan LBH Jakarta, 68 Orang Dievakuasi ke Kantor Komnas HAM
18 September 2017
Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai mengatakan kantor LBH Jakarta sudah dikosongkan. Ada tiga atau empat orang yang sakit saat evakuasi.
Baca Selengkapnya