TEMPO.CO, Jakarta -- Wakil Ketua Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Siswono Yudhohusodo memastikan lembaganya tak gentar memberi sanksi kepada anggota DPR yang melanggar etika. Buktinya, sejak 2009, Badan Kehormatan telah mengeluarkan hingga 28 putusan pelanggaran etika.
"Putusan kami berikan sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan," kata Siswono di gedung kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, 5 Desember 2012. Menurut Siswono, BK tak pernah menganggurkan seluruh laporan masyarakat yang diterima yang berkaitan dengan etika sejumlah anggota DPR.
Pengaduan itu bervariasi, mulai masalah keluarga hingga kasus korupsi. Perincian sanksi yang dikeluarkan Badan Kehormatan terdiri atas 2 diberhentikan, 6 mengundurkan diri, 7 pemberhentian sementara, 2 dilarang jadi pimpinan komisi dan alat kelengkapan, 4 dipindah dari komisi, 5 teguran tertulis, dan 2 teguran lisan.
Berdasarkan data Sekretariat Badan Kehormatan, sanksi pemberhentian dijatuhkan kepada anggota DPR yang tak hadir dalam rapat selama dua tahun beruntun. Ada juga yang diberhentikan karena terbukti memalsukan ijazah. Pemberhentian sementara umumnya diberikan kepada anggota DPR yang terjerat kasus korupsi.
Adapun teguran lisan dan tulisan biasanya berkaitan dengan pelanggaran etika moral, seperti tidak mengakui perkawinan serta bertindak dan berkata tak sopan kepada masyarakat.
Saat ini, kata Siswono, Badan Kehormatan tengah mengkaji sanksi yang akan diberikan kepada tujuh anggota Dewan yang dilaporkan telah meminta jatah kepada direksi tiga badan usaha milik negara, yaitu PT PAL, Garam, dan Nusantara Airlines.
Laporan ini pertama kali dibuat oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan dan dikuatkan oleh pengakuan direksi tiga BUMN itu. Rencananya, rapat perumusan sanksi akan dilaksanakan di Wisma Kopo, Bogor, Jawa Barat, pada Rabu, 5 Desember 2012. Keputusannya akan disampaikan besok harinya, Kamis, 6 Desember 2012.
IRA GUSLINA SUFA
Berita terkait
Jokowi Pastikan Pilkada 2024 sesuai Jadwal, Berikut Tahapan dan Jadwal Lengkapnya
8 jam lalu
Presiden Jokowi mengatakan tidak ada pengajuan dari pemerintah untuk percepatan Pilkada 2024. Berikut tahapan dan jadwal lengkap Pilkada serentak 2024
Baca SelengkapnyaJokowi Pastikan Pilkada 2024 Tetap Berlangsung pada November
11 jam lalu
Presiden Jokowi mengatakan tidak ada pengajuan dari pemerintah untuk percepatan Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaAnggota DPR Minta Pemerintah Benahi Pengawasan dan Sistem Distribusi KIP Kuliah
11 jam lalu
Sejumlah penerima KIP Kuliah sebelumnya ramai dibicarakan karena sudah dinilai tak layak menerima.
Baca SelengkapnyaRUU Penyadapan Masih Mandek di Tahap Perumusan oleh DPR
13 jam lalu
Pengesahan RUU Penyadapan mandek meskipun sudah masuk dalam Prolegnas 2015-2019.
Baca SelengkapnyaKorupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati
1 hari lalu
KPK memanggil Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan Sekretariat Jenderal DPR RI Hiphi Hidupati dalam dugaan korupsi rumah dinas
Baca SelengkapnyaRespons DPR atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club
2 hari lalu
Anggota DPR Saleh Partaonan Daulay menilai perlu usaha dan kesungguhan dari Prabowo untuk menciptakan presidential club.
Baca SelengkapnyaAnggota Dewan Minta Pemerintah Pertimbangkan Kenaikan Tarif KRL
2 hari lalu
Anggota Komisi V DPR RI Suryadi Jaya Purnama mengatakan kenaikan tarif tidak boleh membebani mayoritas penumpang KRL
Baca SelengkapnyaKetahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa
4 hari lalu
Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?
Baca SelengkapnyaPermintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?
4 hari lalu
Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?
Baca SelengkapnyaDPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei
4 hari lalu
KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.
Baca Selengkapnya