Badan Kehormatan Tak Gentar Hukum Anggota DPR  

Reporter

Editor

Bobby Chandra

Rabu, 5 Desember 2012 21:31 WIB

Ketua BK Muhammad Prakosa (kiri) berjabat tangan dengan anggota DPR dari fraksi Partai Demokrat Achsanul Qosasih, disaksikan Wakil Ketua BK Siswono Yudhohusodo (tengah), saat memenuhi panggilan Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/11). TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta -- Wakil Ketua Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Siswono Yudhohusodo memastikan lembaganya tak gentar memberi sanksi kepada anggota DPR yang melanggar etika. Buktinya, sejak 2009, Badan Kehormatan telah mengeluarkan hingga 28 putusan pelanggaran etika.

"Putusan kami berikan sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan," kata Siswono di gedung kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, 5 Desember 2012. Menurut Siswono, BK tak pernah menganggurkan seluruh laporan masyarakat yang diterima yang berkaitan dengan etika sejumlah anggota DPR.

Pengaduan itu bervariasi, mulai masalah keluarga hingga kasus korupsi. Perincian sanksi yang dikeluarkan Badan Kehormatan terdiri atas 2 diberhentikan, 6 mengundurkan diri, 7 pemberhentian sementara, 2 dilarang jadi pimpinan komisi dan alat kelengkapan, 4 dipindah dari komisi, 5 teguran tertulis, dan 2 teguran lisan.

Berdasarkan data Sekretariat Badan Kehormatan, sanksi pemberhentian dijatuhkan kepada anggota DPR yang tak hadir dalam rapat selama dua tahun beruntun. Ada juga yang diberhentikan karena terbukti memalsukan ijazah. Pemberhentian sementara umumnya diberikan kepada anggota DPR yang terjerat kasus korupsi.

Adapun teguran lisan dan tulisan biasanya berkaitan dengan pelanggaran etika moral, seperti tidak mengakui perkawinan serta bertindak dan berkata tak sopan kepada masyarakat.

Saat ini, kata Siswono, Badan Kehormatan tengah mengkaji sanksi yang akan diberikan kepada tujuh anggota Dewan yang dilaporkan telah meminta jatah kepada direksi tiga badan usaha milik negara, yaitu PT PAL, Garam, dan Nusantara Airlines.

Laporan ini pertama kali dibuat oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan dan dikuatkan oleh pengakuan direksi tiga BUMN itu. Rencananya, rapat perumusan sanksi akan dilaksanakan di Wisma Kopo, Bogor, Jawa Barat, pada Rabu, 5 Desember 2012. Keputusannya akan disampaikan besok harinya, Kamis, 6 Desember 2012.

IRA GUSLINA SUFA

Berita terkait

Jokowi Pastikan Pilkada 2024 sesuai Jadwal, Berikut Tahapan dan Jadwal Lengkapnya

8 jam lalu

Jokowi Pastikan Pilkada 2024 sesuai Jadwal, Berikut Tahapan dan Jadwal Lengkapnya

Presiden Jokowi mengatakan tidak ada pengajuan dari pemerintah untuk percepatan Pilkada 2024. Berikut tahapan dan jadwal lengkap Pilkada serentak 2024

Baca Selengkapnya

Jokowi Pastikan Pilkada 2024 Tetap Berlangsung pada November

11 jam lalu

Jokowi Pastikan Pilkada 2024 Tetap Berlangsung pada November

Presiden Jokowi mengatakan tidak ada pengajuan dari pemerintah untuk percepatan Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Anggota DPR Minta Pemerintah Benahi Pengawasan dan Sistem Distribusi KIP Kuliah

11 jam lalu

Anggota DPR Minta Pemerintah Benahi Pengawasan dan Sistem Distribusi KIP Kuliah

Sejumlah penerima KIP Kuliah sebelumnya ramai dibicarakan karena sudah dinilai tak layak menerima.

Baca Selengkapnya

RUU Penyadapan Masih Mandek di Tahap Perumusan oleh DPR

13 jam lalu

RUU Penyadapan Masih Mandek di Tahap Perumusan oleh DPR

Pengesahan RUU Penyadapan mandek meskipun sudah masuk dalam Prolegnas 2015-2019.

Baca Selengkapnya

Korupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati

1 hari lalu

Korupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati

KPK memanggil Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan Sekretariat Jenderal DPR RI Hiphi Hidupati dalam dugaan korupsi rumah dinas

Baca Selengkapnya

Respons DPR atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

2 hari lalu

Respons DPR atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

Anggota DPR Saleh Partaonan Daulay menilai perlu usaha dan kesungguhan dari Prabowo untuk menciptakan presidential club.

Baca Selengkapnya

Anggota Dewan Minta Pemerintah Pertimbangkan Kenaikan Tarif KRL

2 hari lalu

Anggota Dewan Minta Pemerintah Pertimbangkan Kenaikan Tarif KRL

Anggota Komisi V DPR RI Suryadi Jaya Purnama mengatakan kenaikan tarif tidak boleh membebani mayoritas penumpang KRL

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

4 hari lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

4 hari lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

4 hari lalu

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya