TEMPO Interaktif, Jakarta:Ketua Komisi Pemerintahan Dewan Perwakilan Rakyat Teras Narang menyatakan Komisi Pemberantasan Koruspi (KPK) bisa saja mengusulkan penonaktifkan Gubernur Aceh Abdullah Puteh menyusul ditetapkannya Puteh sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan helikopter Mi-2. Menurut pasal 12 poin e Undang-Undang KPK dijelaskan ada kewenangan bagi KPK untuk memerintahkan kepada atasan yang bersangkutan untuk pemberhentian sementara dari jabatannya setelah berstatus sebagai tersangka, jelas Teras Narang di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Rabu (30/6). Kewenangan KPK tersebut, kata Teras, disampaikan untuk menepis anggapan bahwa Puteh belum bisa diberhentikan sementara sebelum ada keputusan hukum tetap. Jika KPK meminta itu, bisa saja nonaktif dari jabatannya, ujarnya.Fraksi PDI Perjuangan, menurut Teras, berjanji akan terus mendorong segala upaya hukum yang diambil KPK. Yang penting langkah yang diambil dalam rangka penegakan hukum dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Dalam kasus Puteh, fraksi PDIP memberikan dukungan penuh kepada komitmen penegakan hukum yang adil. Makanya kami menyerahkan sepenuhnya proses ini ke KPK karena memang kewenangannya ada di sana, jelas Teras.Abdullah Puteh sendiri saat menghadiri rapat dengar pendapat di Komisi IV DPR awalnya enggan memberikan komentar atas status dirinya sebagai tersangka. Namun siang harinya seusai rapat, Puteh akhirnya tidak bisa menghindar puluhan wartawan yang sudah menunggunya sejak pagi hari. Kepada wartawan Puteh kembali menyatakan dirinya merasa belum menerima surat yang dilayangkan KPK perihal status dirinya sebagai tersangka. Meski begitu, Puteh menyatakan siap memenuhi panggilan KPK kapan pun diperlukan untuk pemerisakaan. Saya sedang menunggu dan saya siap datang memenuhi panggilan KPK. Sampai saat ini saya meyakini saya tidak melakukan korupsi, karena itu keputusan itu saya menerima dengan iklas, jelas Puteh. Puteh juga menyatakan keyakinannya bahwa status tersangka tidak akan berpengaruh terhadap proses kerjanya sebagai guberbur dan penguasa darurat sipi. Alasannya, pemeriksaan tidak setiap hari dilakukan dan karenanya dia tetap bisa bekerja seperti biasa. Puteh juga membatah jika dirinya disebut-sebut telah meminta dukungan dari Menteri Koordinator Politik dan Keamanan Ad Interim Hari Sabarno. Dia juga kembali membatah jika dirinya sudah melakukan pertemuan dengan Hari Sabarno untuk urusan tersebut. Ecep S. Yasa Tempo News Room