TEMPO.CO , Jakarta--Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan berkas kasus suap Bupati Buol Amran Batalipu dengan tersangka Siti Hartati Murdaya masuk ke tahap penuntutan. Berkasnya segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. "Hari ini (kemarin) dinyatakan P-21 atau berkas selesai," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di gedung KPK, Kamis 8 November 2012.
Menurut Priharsa, kemarin Hartati diperiksa tim penyidik untuk menandatangani berkas perkara. Hartati dijerat dengan Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara. Jaksa KPK juga menggunakan Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi sebagai tuntutan subsider.
Kasus suap Bupati Amran terungkap saat KPK mencokok General Manager PT Hardaya Inti Plantations Yani Anshori di kediaman Amran pada 26 Juni lalu, tapi dia berhasil kabur. Sebulan kemudian, KPK menangkap Amran di rumahnya setelah dijadikan tersangka. Sehari kemudian, Direktur Operasional PT Hardaya, Gondo Sudjono, ikut diringkus di Bandara Soekarno-Hatta.
KPK menduga Yani dan Gondo menyuap Amran sebesar Rp 3 miliar terkait dengan pengurusan hak guna usaha perkebunan sawit milik PT Citra Cakra Murdaya dan PT Hardaya di Kecamatan Bukal, Buol, Sulawesi Tengah. Hartati adalah pemilik kedua perusahaan ini. Pada pemeriksaan sebelumnya, Hartati mengaku pernah bertemu dengan Amran. Namun dia tidak menjelaskan isi pertemuan tersebut.
Adapun Amran, kepada tim penyidik KPK, membeberkan pertemuan antara dia dan Hartati di area Pekan Raya Jakarta, beberapa bulan lalu. Pengacara Amran, Amat Y. Entedaim, mengatakan, dalam pertemuan tersebut, Hartati menawarkan bantuan Rp 3 miliar kepada Amran. Bantuan diberikan dalam dua tahap.
Amran juga mengakui uang itu bantuan Hartati untuk pemilihan kepala daerah. Setelah diterima, uang itu lantas disalurkan untuk dana operasional. Namun Hartati mengatakan bantuan ini diberikan karena keamanan perusahaannya terancam. Hartati mengaku tidak tahu-menahu uang itu digunakan Amran untuk kembali berlaga dalam pemilihan bupati di sana.
Hartati mengaku pasrah menghadapi sidang pengadilan yang segera digelar. Dia masih tetap menyangkal tudingan bahwa uang Rp 3 miliar yang ia berikan merupakan suap untuk perluasan lahan sawit miliknya. "Saya mengatakan terima atau tidak, siap atau tidak siap, itu tidak ada artinya lagi. Nanti pengadilan bisa membuktikan.”
Menurut dia, Amran-lah yang justru sengaja menciptakan teror terhadap perusahaannya. Dia berkeras bahwa Amran-lah yang terus-menerus meminta sejumlah uang. "Saya tidak mengetahui dan menyetujui pemberian atas permintaan pejabat yang terus-menerus menciptakan tekanan fisik dan psikologis terhadap perusahaan saya," katanya.
Dodi Abdul Kadir, pengacara Hartati, yang mendampingi kliennya, mengatakan persidangan mungkin dimulai akhir November. Saat ini semua berkas sudah diserahkan ke penuntut umum. "Kami tinggal menunggu pelimpahan ke pengadilan. Kami harap akhir November sidang sudah dimulai," katanya.
FEBRIYAN | BOBBY CHANDRA
Baca juga:
Berkas Hartati Murdaya Dinyatakan Lengkap
Diejek Pembesuk Hartati, Amran Mengadu ke Hakim
Hakim Tolak Nota Keberatan Bekas Bupati Buol
Hartati Murdaya Kembali Diperiksa KPK
Infografis Kisah Kawan Lama Presiden
Berita terkait
Siapa Pemilik JIEXPO, Tempat PDIP Peringati HUT ke-50?
9 Januari 2023
Pelaksanaan HUT Ke-50 PDIP awalnya akan digelar di GBK karena dianggap memiliki ikatan dengan partai. Namun dipindahkan ke JIEXPO.
Baca SelengkapnyaMasyarakat dan Turis Antusias Lihat Prosesi Waisak di Borobudur
10 Mei 2017
Banyak warga dan turis nusantara dan mancanegara berdiri di tepi jalan Candi Mendut ke Taman Candi Borobudur antusias menyaksikan prosesi Waisak 2017.
Baca SelengkapnyaProsesi Waisak, Ribuan Umat Budha Jalan Kaki Mendut-Borobudur
10 Mei 2017
Ribuan umat Buddha dan ratusan biksu melakukan prosesi Waisak dengan berjalan kaki dari Candi Mendut menuju Candi Agung Borobudur, Magelang, hari ini.
Baca SelengkapnyaAsli Jagakarsa, Wali Kota Tegal Belajar Bahasa Jawa
16 September 2014
Wali Kota Siti Masitha Soeparno mengandalkan ajudannya sebagai "kamus berjalan".
Baca SelengkapnyaRemisi Fahd dan Murdaya Bukan Pelaku Pelapor
10 September 2014
Pemberian pembebasan bersyarat kepada Fahd El Fouz dan Hartati Murdaya bukan sebagai pelaku pelapor.Ada tiga koruptor lagi diberi pembebasan bersyarat
Baca SelengkapnyaKPK: Bebaskan Napi Hartati, Pemerintah Tak Sensitif
3 September 2014
Menurut putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor, Hartati baru bisa bebas bersyarat pada akhir 2015.
Baca SelengkapnyaKPK Tolak Pembebasan Bersyarat Hartati Murdaya
2 September 2014
Pembebasan bersyarat yang diberikan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia kepada Hartati Murdaya dinilai tidak memenuhi syarat.
Baca SelengkapnyaKata KPK Soal Pembebasan Hartati Murdaya
1 September 2014
KPK tidak memberikan rekomendasi pembebasan bersyarat kepada Kementerian Hukum.
Baca SelengkapnyaMenteri Hukum: Hitungan Pembebasan Hartati Tepat
1 September 2014
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsudin menganggap Hartati Murdaya hanya perlu mengalami penahanan sekitar 22 bulan.
Baca SelengkapnyaICW Minta Pembebasan Hartati Murdaya Dibatalkan
1 September 2014
ICW menganggap pemberian pembebasan bersyarat kepada Hartati Murdaya menyalahi prosedur.
Baca Selengkapnya