Eks Sekda Semarang Resmi Jadi Koruptor

Senin, 5 November 2012 16:12 WIB

Mantan Sekertaris Daerah Kota Semarang, Akhmad Zaenuri, terpidana kasus suap DPRD melambaikan tangan kepada wartawan saat dipindahkan dari tahanan Polrestabes Semarang ke LP Kedungpane, Senin (5/11). TEMPO/Budi Purwanto

TEMPO.CO, Semarang - Mantan Sekretaris Daerah Kota Semarang, Akhmat Zaenuri, resmi menyandang status terpidana dalam kasus suap anggota DPRD Kota Semarang untuk pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Semarang 2012. Status tersebut disandang Zaenuri setelah vonis 2,6 tahun penjara dari Mahkamah Agung telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Baik jaksa maupun Zaenuri sudah menerima putusan tersebut. "Karena sudah tidak ada yang mengajukan upaya hukum lagi, putusan kasasi Mahkamah Agung telah berkekuatan hukum tetap," kata kuasa hukum Zaenuri, Agus Nuruddin, Senin, 5 November 2012. Selama proses hukum, status Zaenuri masih terdakwa kasus korupsi.

Karena itulah Zaenuri yang selama proses persidangan dititipkan di ruang tahanan Polrestabes Semarang, pada Senin ini dialihkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kedungpane, Semarang.

Eksekusi dilakukan oleh sejumlah jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi. Saat keluar dari sel tahanan Mapolrestabes Semarang, sekitar pukul 09.30 WIB, Zaenuri yang mengenakan kemeja merah motif kotak-kotak tak mau komentar. Ia hanya tersenyum kepada sejumlah jurnalis yang menemuinya.

Zaenuri dan sejumlah jaksa KPK kemudian menuju LP Kedungpane Semarang dengan menggunakan mobil Daihatsu Xenia putih bernomor polisi H 8407 FY.

Agus menyatakan kliennya siap menjalani putusan itu. "Kami jalani saja proses hukum berupa eksekusi ini," kata Agus. Putusan kasasi Mahkamah Agung terhadap Zaenuri lebih berat 1 tahun dibandingkan dengan vonis majelis hakim tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Semarang. Di tingkat pertama, Zaenuri dihukum pidana 1 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 50 juta.

Tak terima atas putusan itu, jaksa KPK mengajukan banding. Hasilnya, Pengadilan Tinggi menguatkan putusan tingkat pertama. Jaksa mengajukan upaya hukum lagi ke kasasi Mahkamah Agung. Hasilnya, Zaenuri divonis 2 tahun 6 bulan penjara.

Zaenuri ditangkap KPK bersama dengan dua anggota DPRD Kota Semarang Agung Purno Sarjo dan Sumartono pada November 2011. Zaenuri memberikan suap kepada anggota DPRD demi memuluskan pengesahan RAPBD 2012. Dua anggota DPRD itu sudah divonis masing-masing 3,5 tahun dan 2,6 tahun. Kasus ini juga menyeret Wali Kota Semarang (non-aktif) Soemarmo yang sudah divonis 1,5 tahun penjara.

ROFIUDDIN

Berita Terpopuler:
Ke DPR, Dahlan: Saya Bawa Nyawa Saya

''Andi dan Anas Akan Mundur Sendiri''

Pemerasan BUMN: Upeti Rp 18 Miliar Merpati ke DPR

Tank Leopard Tiba di Jakarta Hari Ini

Izin DPR untuk IPO BUMN Tumpang Tindih

Berita terkait

Hari ini 129 Tahun Silam, Hari Ketika Pelat Nomor Mulai Diperkenalkan

14 Agustus 2022

Hari ini 129 Tahun Silam, Hari Ketika Pelat Nomor Mulai Diperkenalkan

Melansir On the Road Trends, aturan pemasangan pelat nomor ini kemudian diikuti oleh beberapa negara, seperti Jerman pada 1896 dan Belanda pada 1898.

Baca Selengkapnya

Alasan di Balik Penggantian Warna Pelat Nomor Kendaraan

5 Juni 2022

Alasan di Balik Penggantian Warna Pelat Nomor Kendaraan

Pelat nomor kendaraan berwarna putih diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021..

Baca Selengkapnya

Buntut Tilang Elektronik, Begini Polisi Bedakan Pelat Nomor Palsu

28 Juli 2019

Buntut Tilang Elektronik, Begini Polisi Bedakan Pelat Nomor Palsu

Terkait kasus tilang elektronik yang berbuntut panjang, Ditlantas Polda Metro, Komisaris Muhammad Nasir, menyebut plat nomor palsu bisa dibedakan.

Baca Selengkapnya

Samsat Sampang Juga Kehabisan Pelat Nomor  

28 November 2013

Samsat Sampang Juga Kehabisan Pelat Nomor  

"Sudah dua minggu pelat nomor kosong."

Baca Selengkapnya

Polisi Periksa 15 Saksi Korupsi Pelat Nomor

4 Februari 2013

Polisi Periksa 15 Saksi Korupsi Pelat Nomor

Polisi sedang mendalami fakta dan dokumen.

Baca Selengkapnya

Djoko Bantah Terlibat Kasus Korupsi Pelat Nomor  

3 Desember 2012

Djoko Bantah Terlibat Kasus Korupsi Pelat Nomor  

Kasus yang ditelisik KPK ini merupakan proyek berbiaya Rp 700 miliar selama tahun anggaran 2009-2011.


Baca Selengkapnya

Hendak Dibui, Mantan Anggota DPRD Pacitan Mangkir  

30 November 2012

Hendak Dibui, Mantan Anggota DPRD Pacitan Mangkir  

Mereka harus menjalani eksekusi, yakni dijebloskan ke lembaga pemasyarakatan untuk menjalani masa hukumannya.

Baca Selengkapnya

MA Tolak Peninjauan Kembali Agusrin

28 November 2012

MA Tolak Peninjauan Kembali Agusrin

DPRD menyambut baik putusan soal Agusrin dan berharap agar segera ada gubernur definitif di Bengkulu.

Baca Selengkapnya

Hambalang, KPK Geledah Rumah Petinggi Adhi Karya  

28 November 2012

Hambalang, KPK Geledah Rumah Petinggi Adhi Karya  

Penggeledahan dilakukan di rumah Henny Susanti, rumah M. Arif. Taufiqurahman, dan rumah Anis A.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Bojonegoro Buru Bambang Santoso

28 November 2012

Kejaksaan Bojonegoro Buru Bambang Santoso

Tersangka dianggap menyulitkan proses penyidikan dalam perkara kasus dugaan korupsi dana sosialisasi Blok Cepu sebesar Rp 3,8 miliar.

Baca Selengkapnya