Jaksa Tetap Minta Hakim Menghukum Dhana

Reporter

Editor

Bobby Chandra

Rabu, 31 Oktober 2012 21:18 WIB

Dhana Widyatmika. ANTARA/Rosa Panggabean

TEMPO.CO, Jakarta - Tim jaksa penuntut umum untuk terdakwa korupsi terkait pajak dan pencucian uang, Dhana Widyatmika, berkukuh menuntut Dhana dengan tiga tuntutan meski pegawai Direktorat Jenderal Pajak dan kuasa hukumnya itu telah mengajukan pledoi atau nota pembelaan.

"Kami memohon majelis hakim menolak seluruh nota pembelaan terdakwa Dhana dan tim kuasa hukumnya. Menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan," kata Jaksa Yusuf Tangai di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 31 Agustus 2012.

Jaksa membantah semua pembelaan yang diajukan Dhana. Dalam repliknya, mereka menolak jika duit yang ditransfer Herly Isdiharsono, koleganya sesama pegawai pajak, ke rekening Dhana digunakan untuk penyertaan modal. Soalnya, Ilham Selamat, pemilik showroom 88 Mobilindo yang menjadi mitra Dhana, mengaku tak pernah menerima duit dari Dhana dalam kesaksiannya.

Penuntut pun membantah jika rekening Dhana disebut hanya disalahgunakan oleh Herly. Mereka juga menyebutkan jika para saksi yang terkait dengan pengiriman uang sejumlah Rp 3,4 miliar dari Dhana ke Herly tak mengenal Dhana sebagai modus pencucian uang. "Hal ini dilakukan untuk mengaburkan jejak asal usul uang tersebut," kata Jaksa Noer Adi.

Terkait dengan cek pelawat Mandiri senilai Rp 750 juta, yang menurut Dhana didapat dari rekan bisnisnya, Yanuar, jaksa menuding ini sesuatu yang tak lazim. Alasannya transaksi dilakukan secara tunai, tak wajar bagi seorang pengusaha. Jaksa menilai wajar jika saksi Firman dan Salman Maghfiroh menyangkal pernah bersama Dhana memeras PT Kornet Trans Utama. Karena keduanya juga terdakwa dalam kasus pemerasan itu.

Tim jaksa meminta majelis hakim mengabulkan tuntutan mereka. Dalam sidang pekan lalu, jaksa menuntut hakim menghukum Dhana dengan 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara. Tim jaksa menyatakan perbuatan Dhana memenuhi unsur penerimaan suap, korupsi, dan pencucian uang yang didakwakan kepadanya.

Menanggapi hal tersebut, tim kuasa hukum Dhana menyatakan akan memberi jawaban atau duplik secara tertulis. Oleh majelis hakim, agenda duplik dijadwalkan pada Jumat mendatang. "Paling lambat Jumat, 2 November jam 09.00 diserahkan," kata Ketua Majelis Hakim Sudjatmiko.

NUR ALFIYAH

Berita terkait

Vonis Gayus Tambunan 13 Tahun Lalu, Dijuluki Mafia Pajak yang Judi dan Nonton Tenis saat Dipenjara

19 Januari 2024

Vonis Gayus Tambunan 13 Tahun Lalu, Dijuluki Mafia Pajak yang Judi dan Nonton Tenis saat Dipenjara

Setelah genap 13 tahun mendekam di penjara, begini kilas balik kasus Gayus Tambunan

Baca Selengkapnya

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

19 Juni 2023

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.

Baca Selengkapnya

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

12 Juni 2023

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.

Baca Selengkapnya

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

2 Maret 2023

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.

Baca Selengkapnya

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

18 September 2022

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.

Baca Selengkapnya

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

22 April 2022

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat

Baca Selengkapnya

Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

24 Mei 2020

Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, berusaha tampil tak bersalah di sidang tindak pidana korupsi. Ia mengklaim polisi korup menjebaknya.

Baca Selengkapnya

Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

19 Desember 2019

Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

Agus Rahardjo menilai, UU Tipikor sebenarnya lebih penting dibandingkan UU KPK.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Jengkel PNS Kemenkeu Jadi Mafia Pajak

3 Desember 2019

Sri Mulyani Jengkel PNS Kemenkeu Jadi Mafia Pajak

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati jengkel dengan ulah banyak pihak yang berniat melakukan tindakan korupsi di lingkungan kementeriannya

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Kecewa Anak Buahnya di Pajak Ditangkap KPK

4 Oktober 2018

Sri Mulyani Kecewa Anak Buahnya di Pajak Ditangkap KPK

Anak buah Sri Mulyani tertangkap tangan oleh KPK.

Baca Selengkapnya