Dipo Alam Tuding Permintaan Upeti DPR Masih Ada
Senin, 29 Oktober 2012 11:26 WIB
Dipo Alam. ANTARA/Yudhi Mahatma
TEMPO.CO , Jakarta - Sekretaris Kabinet Dipo Alam menyatakan permintaan upeti dari anggota DPR kepada kementerian masih ada dan terus berlangsung. Dia menegaskan bahwa permintaan itu tidak hanya ditujukan pada Menteri Negara BUMN Dahlan Iskan. "Ada beberapa menteri lain yang melaporkan hal serupa," kata Dipo, Ahad, 28 Oktober 2012. Laporan itu terkait dengan terbitnya Surat Edaran SE-542/Seskab/IX/2012 tentang pengawalan APBN dari kongkalikong. "Memang baru BUMN yang terungkap," kata Dipo. Menurut Dipo, permintaan upeti dari DPR biasanya diarahkan pada kementerian yang anggarannya besar. Karena itulah, dia mengaku tidak pernah menerima permintaan upeti semacam itu dari parlemen. "Anggaran Sekretariat Kabinet itu kecil," katanya. Dipo mengaku terbitnya surat edaran tentang pengawalan APBN berfungsi untuk mendorong para Inspektorat Jenderal di semua kementerian bekerja mencegah korupsi. "Jangan ada Irjen yang duduk-duduk saja sambil merokok," katanya. ARYANI KRISTANTI Berita Terpopuler: Soekarno: Bahasa Jawa Jangan Jadi Bahasa Nasional Tokoh Nasionalis ini, Kakek dari Dian Sastro Jokowi: Sekarang Saya Jadi Orang Betawi Dahlan Akan Buka Oknum DPR Peminta Jatah ke BUMN Ribuan Warga Lampung Bentrok, Tiga Orang Tewas
Kasus Mafia Anggaran, KPK Panggil Lagi Anggota DPR Agung Rai
2 Oktober 2019
Kasus Mafia Anggaran, KPK Panggil Lagi Anggota DPR Agung Rai
Anggota Fraksi PDIP DPR itu akan diperiksa sebagai saksi untuk politikus PAN, Sukiman, yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Selengkapnya
KPK Telusuri Peran Romahurmuziy dalam Kasus Mafia Anggaran
21 Juni 2019
KPK Telusuri Peran Romahurmuziy dalam Kasus Mafia Anggaran
Romahurmuziy pernah diperiksa dalam kasus ini pada Agustus 2018. Dia mengaku tidak tahu urusan tersebut.
Baca Selengkapnya
Kasus Mafia Anggaran, Amin Santono Divonis 8 Tahun Penjara
4 Februari 2019
Kasus Mafia Anggaran, Amin Santono Divonis 8 Tahun Penjara
Anggota Komisi Keuangan DPR Amin Santono divonis 8 tahun penjara dalam perkara suap dana perimbangan daerah.
Baca Selengkapnya
Perantara Suap Amin Santono Divonis 4 Tahun Penjara
4 Februari 2019
Perantara Suap Amin Santono Divonis 4 Tahun Penjara
Konsultan, Eka Kamaluddin yang didakwa menjadi perantara suap untuk Anggota Komisi Keuangan DPR Amin Santono divonis 4 tahun penjara.
Baca Selengkapnya
Amin Santono Khawatir Meninggal di Penjara Jika Dihukum 10 Tahun
28 Januari 2019
Amin Santono Khawatir Meninggal di Penjara Jika Dihukum 10 Tahun
Sebelumnya, jaksa KPK menuntut mantan anggota Fraksi Demokrat DPR Amin Santono 10 tahun penjara.
Baca Selengkapnya
Amin Santono Dituntut 10 Tahun Penjara dalam Kasus Mafia Anggaran
22 Januari 2019
Amin Santono Dituntut 10 Tahun Penjara dalam Kasus Mafia Anggaran
Jaksa juga meminta hakim menjatuhkan hukuman tambahan kepada Amin Santono yaitu pencabutan hak politik selama 5 tahun.
Baca Selengkapnya
Kasus Mafia Anggaran, Yaya Purnomo Dituntut 9 Tahun Penjara
22 Januari 2019
Kasus Mafia Anggaran, Yaya Purnomo Dituntut 9 Tahun Penjara
Pegawai Kemenkeu Yaya Purnomo dituntut 9 tahun penjara oleh jaksa KPK dalam perkara suap dan gratifikasi terkait pengurusan anggaran untuk daerah.
Baca Selengkapnya
Sekda DKI: Kawal Transparansi Anggaran yang Telah Terbentuk
6 Juni 2017
Sekda DKI: Kawal Transparansi Anggaran yang Telah Terbentuk
Saefullah mengatakan publik berhak bertanya jika ada kegiatan Pemprov DKI yang dinilai aneh dalam penggunaan APBD.
Baca Selengkapnya
Cegah Oknum Mainkan Kasus, KPK Siapkan E-Coordination
20 Agustus 2016
Cegah Oknum Mainkan Kasus, KPK Siapkan E-Coordination
Ini agar publik bisa melaporkan dugaan kasus korupsi dan memantau penanganannya.
Baca Selengkapnya
Hapus Kata Bersayap, Susi Pangkas Dana Siluman Rp 200 Miliar
16 Desember 2015
Hapus Kata Bersayap, Susi Pangkas Dana Siluman Rp 200 Miliar
Langkah Menteri Susi Pudjiastuti menghapus penggunaan sejumlah kosa kata bersayap mampu memangkas dana siluman Rp 200 miliar.
Baca Selengkapnya
Rekomendasi
29 menit lalu
1 jam lalu
3 jam lalu
4 jam lalu
5 jam lalu
6 jam lalu
7 jam lalu
8 jam lalu
9 jam lalu
16 jam lalu