Dipo Alam Tuding Permintaan Upeti DPR Masih Ada  

Senin, 29 Oktober 2012 11:26 WIB

Dipo Alam. ANTARA/Yudhi Mahatma

TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Kabinet Dipo Alam menyatakan permintaan upeti dari anggota DPR kepada kementerian masih ada dan terus berlangsung. Dia menegaskan bahwa permintaan itu tidak hanya ditujukan pada Menteri Negara BUMN Dahlan Iskan. "Ada beberapa menteri lain yang melaporkan hal serupa," kata Dipo, Ahad, 28 Oktober 2012.

Laporan itu terkait dengan terbitnya Surat Edaran SE-542/Seskab/IX/2012 tentang pengawalan APBN dari kongkalikong. "Memang baru BUMN yang terungkap," kata Dipo.

Menurut Dipo, permintaan upeti dari DPR biasanya diarahkan pada kementerian yang anggarannya besar. Karena itulah, dia mengaku tidak pernah menerima permintaan upeti semacam itu dari parlemen. "Anggaran Sekretariat Kabinet itu kecil," katanya.

Dipo mengaku terbitnya surat edaran tentang pengawalan APBN berfungsi untuk mendorong para Inspektorat Jenderal di semua kementerian bekerja mencegah korupsi. "Jangan ada Irjen yang duduk-duduk saja sambil merokok," katanya.

ARYANI KRISTANTI

Berita Terpopuler:
Soekarno: Bahasa Jawa Jangan Jadi Bahasa Nasional

Tokoh Nasionalis ini, Kakek dari Dian Sastro

Jokowi: Sekarang Saya Jadi Orang Betawi

Dahlan Akan Buka Oknum DPR Peminta Jatah ke BUMN

Ribuan Warga Lampung Bentrok, Tiga Orang Tewas

Berita terkait

Kasus Mafia Anggaran, KPK Panggil Lagi Anggota DPR Agung Rai

2 Oktober 2019

Kasus Mafia Anggaran, KPK Panggil Lagi Anggota DPR Agung Rai

Anggota Fraksi PDIP DPR itu akan diperiksa sebagai saksi untuk politikus PAN, Sukiman, yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya

KPK Telusuri Peran Romahurmuziy dalam Kasus Mafia Anggaran

21 Juni 2019

KPK Telusuri Peran Romahurmuziy dalam Kasus Mafia Anggaran

Romahurmuziy pernah diperiksa dalam kasus ini pada Agustus 2018. Dia mengaku tidak tahu urusan tersebut.

Baca Selengkapnya

Kasus Mafia Anggaran, Amin Santono Divonis 8 Tahun Penjara

4 Februari 2019

Kasus Mafia Anggaran, Amin Santono Divonis 8 Tahun Penjara

Anggota Komisi Keuangan DPR Amin Santono divonis 8 tahun penjara dalam perkara suap dana perimbangan daerah.

Baca Selengkapnya

Perantara Suap Amin Santono Divonis 4 Tahun Penjara

4 Februari 2019

Perantara Suap Amin Santono Divonis 4 Tahun Penjara

Konsultan, Eka Kamaluddin yang didakwa menjadi perantara suap untuk Anggota Komisi Keuangan DPR Amin Santono divonis 4 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Amin Santono Khawatir Meninggal di Penjara Jika Dihukum 10 Tahun

28 Januari 2019

Amin Santono Khawatir Meninggal di Penjara Jika Dihukum 10 Tahun

Sebelumnya, jaksa KPK menuntut mantan anggota Fraksi Demokrat DPR Amin Santono 10 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Amin Santono Dituntut 10 Tahun Penjara dalam Kasus Mafia Anggaran

22 Januari 2019

Amin Santono Dituntut 10 Tahun Penjara dalam Kasus Mafia Anggaran

Jaksa juga meminta hakim menjatuhkan hukuman tambahan kepada Amin Santono yaitu pencabutan hak politik selama 5 tahun.

Baca Selengkapnya

Kasus Mafia Anggaran, Yaya Purnomo Dituntut 9 Tahun Penjara

22 Januari 2019

Kasus Mafia Anggaran, Yaya Purnomo Dituntut 9 Tahun Penjara

Pegawai Kemenkeu Yaya Purnomo dituntut 9 tahun penjara oleh jaksa KPK dalam perkara suap dan gratifikasi terkait pengurusan anggaran untuk daerah.

Baca Selengkapnya

Sekda DKI: Kawal Transparansi Anggaran yang Telah Terbentuk

6 Juni 2017

Sekda DKI: Kawal Transparansi Anggaran yang Telah Terbentuk

Saefullah mengatakan publik berhak bertanya jika ada kegiatan Pemprov DKI yang dinilai aneh dalam penggunaan APBD.

Baca Selengkapnya

Cegah Oknum Mainkan Kasus, KPK Siapkan E-Coordination

20 Agustus 2016

Cegah Oknum Mainkan Kasus, KPK Siapkan E-Coordination

Ini agar publik bisa melaporkan dugaan kasus korupsi dan memantau penanganannya.

Baca Selengkapnya

Hapus Kata Bersayap, Susi Pangkas Dana Siluman Rp 200 Miliar

16 Desember 2015

Hapus Kata Bersayap, Susi Pangkas Dana Siluman Rp 200 Miliar

Langkah Menteri Susi Pudjiastuti menghapus penggunaan sejumlah kosa kata bersayap mampu memangkas dana siluman Rp 200 miliar.

Baca Selengkapnya