Anggaran di MA Baru Terserap 67 Persen

Reporter

Minggu, 28 Oktober 2012 22:40 WIB

TEMPO/Yosep Arkian

TEMPO.CO, Jakarta-Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Ridwan Mansyur mengakui lembaganya tak mampu menyerap anggaran yang digelontorkan secara maksimal. Dari alokasi anggaran sebesar Rp 5,057 triliun baru 67 persen yang dapat terserap hingga awal Oktober ini. ”Sampai triwulan ketiga ini memang belum terserap semuanya,” kata Ridwan saat dihubungi, Ahad, 28 Oktober 2012.


Alasannya, Ridwan mengatakan, dana tersebut belum terserap secara maksimal karena masalah renumerasi gaji para hakim yang juga belum merata. ”Remunerasi MA belum 100 persen, baru 70 persen. Makanya pasti sisa,” katanya.


Adapun dana yang terserap, dari pagu anggaran sebesar Rp 3,138 triliun untuk belanja pegawai hanya terpakai Rp 2,53 triliun atau 81 persen. Belanja barang Rp 979 miliar dengan serapan Rp 595 miliar atau 61 persen. Sisanya Rp 938 miliar untuk pembangunan gedung dan belanja modal, dengan serapan hanya Rp 429 miliar. Ridwan berharap, Mahkamh MA jika hingga akhir tahun nanti MA dapat menyerap anggaran hingga di atas 70 persen.


Peneliti dari Pusat Kajian Anti-Korupsi Universitas Gadjah Mada Oce Madril meminta MA agar memiliki alasan jelas terhadap pagu anggaran yang diajukan. ”Kalau memang butuh dana yang besar, boleh diajukan asalkan ada argumentasi yang jelas,” katanya saat dihubungi, Ahad 28 Oktober 2012.


Oce menyebutkan, pagu anggaran MA sebesar Rp 5,3 triliun relatif kecil. Sebab, dana itu akan dialirkan hingga ke pengadilan di daerah-daerah. Namun demikan, dari sejumlah dana tersebut, MA diminta untuk menjalankan program secara tepat. Misalnya, memenuhi kebutuhan publik serta memenuhi janji untuk meningkatkan kesejahteraan para hakim. “Kesejahteraan bagi para hakim yang berada di daerah terpencil harus menjadi prioritas agar mereka tidak terpengaruh dengan suap,” ujar Oce.


Advertising
Advertising

Selain itu, MA juga harus menyelesaikan pembangunan pengadilan-pengadilan, seperti pengadilan tindak pidana korupsi di daerah-daerah. MA juga diminta untuk memperbarui sistem informasi agar keluhan masyarakat bahwa tak dapat mengakses putusan maupun surat edaran dari MA segera teratasi. Oce membandingkan dengan Mahkamah Konstitusi yang mampu melakukan hal tersebut. ”Publik dapat mengakses putusan dengan cepat. Asalkan tidak ada yang ditutup-tutupi,” kata dia.


NUR ALFIYAH

Berita terkait

KY Ungkap Hasil Investigasi Sementara Dugaan Pimpinan Mahkamah Agung Ditraktir Pengacara

13 jam lalu

KY Ungkap Hasil Investigasi Sementara Dugaan Pimpinan Mahkamah Agung Ditraktir Pengacara

Pimpinan Mahkamah Agung (MA) dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) atas dugaan pelangaran kode etik hakim karena ditraktir pengacara

Baca Selengkapnya

Alasan Mahkamah Agung Tak Lagi Publikasikan Putusan Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan

1 hari lalu

Alasan Mahkamah Agung Tak Lagi Publikasikan Putusan Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan

Juru bicara Mahkamah Agung Suharto mengatakan sejak putusan cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan dimuat di direktori, sudah diunduh sebanyak 623.766 kali.

Baca Selengkapnya

Putusan Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan Diunduh 600 Ribu Lebih, Mahkamah Agung Tutup Akses

1 hari lalu

Putusan Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan Diunduh 600 Ribu Lebih, Mahkamah Agung Tutup Akses

Mahkamah Agung atau MA resmi menutup akses publikasi perkara perceraian aktris Ria Ricis dan Teuku Ryan

Baca Selengkapnya

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

5 hari lalu

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

Kemenpan RB menyiapkan jumlah formasi yang cukup besar bagi kejaksaan agung dan MA untuk formasi rekrutmen CPNS pada tahun ini.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

6 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

6 hari lalu

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

Komisi Yudisial masih memverifikasi laporan dugaan pelanggaran kode etik pimpinan Mahkamah Agung

Baca Selengkapnya

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

8 hari lalu

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

Mahkamah Agung Indonesia saat ini memiliki representasi perempuan tertinggi di antara lembaga penegak hukum di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

13 hari lalu

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

Putusan MK dengan 3 hakim MK opsi dissenting opinion merupakan final and binding dalam aturan konstitusi. Apa artinya?

Baca Selengkapnya

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

13 hari lalu

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

Tim advokasi akan menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk mengeluarkan dua petani Desa Pakel yang permohonan kasasinya dikabulkan.

Baca Selengkapnya

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

14 hari lalu

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

KPK melimpahkan berkas perkara Hakim Agung Gazalba Saleh yang terlibat dugaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya