Kurir Sabu Rp 2,3 Miliar Ditangkap di Makassar
Editor
Yandi M rofiyandi TNR
Sabtu, 20 Oktober 2012 08:58 WIB
TEMPO.CO, Makassar -- Petugas gabungan dari Bea Cukai Sulawesi, Polda Sulawesi Selatan dan Barat, Badan Narkotika Nasional Pusat dan Badan Narkotika Nasional Sulawesi Selatan menangkap Andi Muhammad Ishak, penumpang Air Asia dengan nomor penerbangan AK-1316, di Bandara Sultan Hasanuddin, Makassar, sekitar pukul 18.15 Wita. Penumpang yang berangkat dari Kuala Lumpur, Malaysia, ini dicokok karena kepemilikan narkotik jenis sabu sebanyak satu kilogram dan seribu pil ekstasi.
"Pelaku akan diserahkan ke Badan Narkotika Nasional Pusat untuk proses pengembangannya," kata Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sulawesi, Heru Pambudi, di Bandara Sultan Hasanuddin, Makassar, Jumat malam, 19 Oktober 2012, saat menggelar ekspose perkara. Barang bukti lain yang turut disita petugas yakni sebuah tas ransel yang sudah dimodifikasi, sejumlah mainan anak, dua telepon seluler, sebuah laptop, paspor, tiket, dan sejumlah mata uang asing.
Heru mengatakan, penangkapan dilakukan berkat koordinasi kepolisian dan badan narkotik. Diringkusnya pelaku dapat diartikan menyelamatkan sedikitnya 11 ribu anak bangsa. Hal itu berangkat dari asumsi: satu gram sabu bisa digunakan 10 orang dan satu pil untuk satu orang. "Nilai narkotik yang disita diperkirakan Rp 2,3 miliar," katanya.
Kepala Badan Narkotika Sulawesi Selatan, Komisaris Besar Richard Nainggolan, menyebutkan, narkotik yang disita merupakan sabu yang masih berbentuk kristal. Sedangkan pil ekstasi yang disita berwarga kuning dengan logo kanguru. Pelaku coba mengelabui petugas dan alat pendeteksi alias X-ray di bandara dengan tas yang sudah dimodifikasi. Narkotik disimpan dengan balutan aluminium foil dan karbon, lantas dijahit. Setelah itu, barang haram itu dimasukkan ke dalam mainan anak-anak untuk pengalihan.
Direktur Direktorat Narkoba Polda Sulawesi Selatan dan Barat, Komisaris Besar Bambang Sukardi, menjelaskan, atas perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 112 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Tindak Pidana Narkotik. "Ancaman hukumannya 20 tahun dan denda Rp 8 miliar," kata dia. Narkotik yang dibawa Ishak diduga akan dipasok ke seluruh daerah di Sulawesi Selatan.
Ketika diperlihatkan, tersangka mengenakan penutup wajah dan memakai kemeja putih. Di lengan kirinya terdapat sebuah tato. Pengakuan Ishak, dia hanya sebatas kurir. Perbuatannya mengantar sabu dibayar oleh seorang warga Malaysia dengan upah Rp 15 juta.
TRI YARI KURNIAWAN