Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bareskrim Ungkap Kasus Narkoba dengan Barang Bukti 428 Kilogram Sabu

Reporter

Editor

Amirullah

image-gnews
Ilustrasi Sabu. TEMPO/Subekti
Ilustrasi Sabu. TEMPO/Subekti
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal Polri mengungkap kasus peredaran narkoba dengan jumlah barang bukti mencapai 428 kilogram sabu dan 162.932 butir ekstasi. Barang bukti tersebut didapatkan dari 3 kasus narkoba yang ada di wilayah Aceh, Riau dan Bali.

“Operasi dilaksanakan selama bulan Juni di 3 TKP, yakni Aceh, Riau dan Bali,” kata Kepala Bareskrim Komisaris Jenderal Agus Andrianto dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Jumat, 30 Juni 2023.

Direktur Direktorat Tindak Pidana Bareskrim Brigadir Jenderal Mukti Juharsa menjelaskan pengungkapan pertama terjadi di wilayah Aceh pada bulan Juni 2023. Mulanya Bareskrim menerima informasi akan adanya penyelundupan narkoba dari Malaysia ke Indonesia melalui perairan di Sumatera Utara. Bareskrim kemudian membentuk tim gabungan yang terdiri dari personel Bareskrim, Bea Cukai, serta Polda Aceh.

Tim tersebut menangkap seseorang berinisial S di Jalan Banda Aceh-Medan di Lhokseumawe yang diduga menjadi pengendali jaringan narkoba ini. Dari informasi S, tim kemudian menangkap pelaku lainnya berinisial H di Aceh Utara. Dari sanalah tim Bareskrim berhasil menemukan barang bukti 348 kilogram sabu yang disembunyikan di kebun. Dalam kasus ini kepolisian menetapkan S dan H menjadi tersangka.

Sementara itu, di bulan yang sama Bareskrim juga mengungkap jaringan narkoba di Riau. Mulanya, Bareskrim menerima informasi tentang penyelundupan sabu dari Malaysia menuju Indonesia melalui perairan Dumai. Dari informasi itu, Bareskrim menangkap pelaku berinisial H pada 14 Juni di sebuah ruko di Jalan Satria, Kota Pekanbaru, Riau. Di dalam mobilnya, polisi mendapati narkoba jenis sabu seberat 80 kilogram dan 22.932 butir ekstasi.

Kasus ketiga diungkap Bareskrim di wilayah Bali pada Juni 2023. Pada awal Juni, Bareskrim mendapatkan informasi tentang adanya pengiriman ekstasi dari Belanda ke Indonesia dalam jumlah besar. Bareskrim kemudian menangkap 4 orang tersangka yakni TS, YAI, IJ, dan UK di beberapa tempat di Jakarta dengan barang bukti 40 ribu butir ekstasi. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dari hasil pengembangan, kepolisian menemukan adanya pengiriman berbeda dari Brazil menuju Bali. Dari hasil penyelidikan di Bali, polisi kemudian menangkap seorang kurir berinisial JM dengan barang bukti 50 ribu butir ekstasi di Badung. Pengembangan selanjutnya polisi menangkap I yang berperan sebagai pengendali di Bogor dan O di Jakarta Barat. 

Pada 26 Juni 2023, polisi juga menangkap P seorang kurir dengan barang bukti 50 ribu butir ekstasi di Denpasar Bali dan O yang berperan sebagai kurir di Buleleng. Total kepolisian menangkap 10 orang dari jaringan ini dengan total barang bukti 140 ribu butir ekstasi.

Secara total, Bareskrim menetapkan 13 orang menjadi tersangka, yakni 2 orang di Polda Aceh, 1 orang di Polda Riau, 4 orang di Jakarta, 2 orang di Jawa Barat dan 4 orang di Bali. Para tersangka disangka melanggar Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.

Pilihan Editor: Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo Bertemu di Jamuan Makan Siang Raja Arab Saudi

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Bea Cukai dan Polri Bongkar Sindikat Narkoba Jerman-Belgia, Gagalkan Penyelundupan Ekstasi

3 jam lalu

Konferensi pers Pengungkapan Jaringan Narkotika Internasional oleh Bea Cukai dan Polri, di Gedung KPPBC TMP C Lantai 3, pada Rabu, 8 Mei 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Bea Cukai dan Polri Bongkar Sindikat Narkoba Jerman-Belgia, Gagalkan Penyelundupan Ekstasi

Dua penyelundupan narkoba oleh jaringan internasional Jerman-Belgia digagalkan Bea Cukai dan Bareskrim


Polri Ungkap 115 Kasus Judi Online dalam Dua Pekan Terakhir, Tangkap 142 Tersangka

11 jam lalu

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus Judi Online di wilayah Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, pada Selasa, 30 April 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Polri Ungkap 115 Kasus Judi Online dalam Dua Pekan Terakhir, Tangkap 142 Tersangka

Polri juga mengajukan permintaan pemblokiran 2.862 situs judi online ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).


Warga Nigeria Diduga Nikahi WNI untuk Buat Perusahaan dan Rekening dalam Kasus Penipuan yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

13 jam lalu

Adam Deni Gearaka saat ditemui di ruang sidang sebelum sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 7 Mei 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Warga Nigeria Diduga Nikahi WNI untuk Buat Perusahaan dan Rekening dalam Kasus Penipuan yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

Salah satu modus warga Nigeria disebut menikahi satu tersangka dari Indonesia untuk diperintah mengurus izin usaha.


Polri Usulkan ke Kementerian Kominfo Blokir 2.862 Situs Diduga Tawarkan Judi Online

18 jam lalu

Menkominfo Budi Arie Setiadi menyampaikan keterangan pers terkait perkembangan kasus judi online di Kantor Kemenkominfo, Jakarta, Jumat, 10 Oktober 2023. Kemenkominfo mencatat dari 18 Juli-18 Oktober 2023 telah melakukan pemutusan akses terhadap 425.506 konten perjudian online. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Polri Usulkan ke Kementerian Kominfo Blokir 2.862 Situs Diduga Tawarkan Judi Online

Polisi telah menangkap 142 tersangka dari 115 kasus judi online dalam rentang pada periode 23 April hingga 6 Mei 2024.


Bareskrim Buru Warga Nigeria Diduga Otak dari Penipuan yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

1 hari lalu

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji memberikan keterangan saat konferensi pers kasus manipulasi data email, Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 7 Mei 2024. Dalam kasus tersebut polisi menangkap 5 tersangka 2 diantaranya warga Nigeria yang terlibat membuat email dan rekening palsu sejumlah perusahaan ternama dengan mengganti posisi huruf alfabet sehingga menyerupai aslinya dan merugikan korban sebesar 32 miliar. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Bareskrim Buru Warga Nigeria Diduga Otak dari Penipuan yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

Dirtipidsiber Bareskrim Polri menyebut saat ini penyidik juga masih mengejar diduga pelaku berinisial S warga negara Nigeria.


Bareskrim Ungkap Kasus Manipulasi Data Gunakan Email Palsu yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

1 hari lalu

Adam Deni Gearaka saat ditemui di ruang sidang sebelum sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 7 Mei 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Bareskrim Ungkap Kasus Manipulasi Data Gunakan Email Palsu yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap kasus manipulasi data menggunakan email palsu dan memanfaatkan informasi data untuk menipu.


Polri Ungkap Rencana Upaya TPPU Terhadap Istri Fredy Pratama, Kerja Sama 4 Negara Tangkap Gembong Narkoba

1 hari lalu

Bareskrim Polri menunjukkan barang bukti dari penangkapan jaringan narkoba Fredy Pratama di gedung Mabes Polri, Jakarta Pusat, Rabu, 13 Maret 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Polri Ungkap Rencana Upaya TPPU Terhadap Istri Fredy Pratama, Kerja Sama 4 Negara Tangkap Gembong Narkoba

Polri mengadakan kerja sama antarnegara untuk menangkap bandar Narkoba Fredy Pratama.


Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba Sejak September 2023

1 hari lalu

Markas Besar Polisi Republik Indonesia (Mabes Polri) menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus narkoba yang dilakukan oleh Satugas Tugas Penanganan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkota (P3GN), pada Senin, 6 Mei 2024.TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba Sejak September 2023

Polisi juga telah menangani 10 kasus narkoba menonjol sejak 14 Maret hingga 6 Mei 2024.


Ancaman Polri kepada Personel yang Terbukti Gunakan Narkoba

1 hari lalu

Enam orang polisi di Belitung diperiksa Propam setelah hasil tes urine yang dilaksanakan menunjukkan hasil positif. Sejumlah barang bukti yang diduga terkait narkoba diamankan dari keenam polisi tersebut. Dok: Istimewa
Ancaman Polri kepada Personel yang Terbukti Gunakan Narkoba

Polri bakal langsung memecat anggota kepolisian yang terbukti mengkonsumsi narkoba.


Polres Metro Jakarta Barat Sita 5,1 Kilogram Narkoba Jenis Sabu Sejak Maret-April 2024

3 hari lalu

Rio Reifan memberikan keterangan saat dihadirkan dalam rilis narkoba di Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu, 21 April 2021. TEMPO/Nurdiansah
Polres Metro Jakarta Barat Sita 5,1 Kilogram Narkoba Jenis Sabu Sejak Maret-April 2024

Dari total sabu yang berhasil diamankan, Polres Metro Jakarta Barat berhasil menyelamatkan sebanyak 51.480 jiwa dari dampak buruk narkoba.