MUI: Vonis Hakim MA Dorong Peredaran Narkoba  

Reporter

Editor

Fanny Febiana

Kamis, 18 Oktober 2012 12:39 WIB

Seorang petugas sedang melakukan pemeriksaan urine dengan alat tes narkoba di terminal Arjosari Malang, Jawa Timur, Kamis (9/8). Tes urin untuk memastikan sopir bis dalam kondisi baik dan tidak dalam pengaruh obat-obatan pada saat mengemudi. TEMPO/Aris Novia Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia mengecam putusan hakim Mahkamah Agung terhadap para terpidana kasus peredaran narkoba, yang mengubah hukuman mati menjadi sanksi bui seumur hidup maupun pengurangan hukuman penjara 12 dan 15 tahun. "Kami khawatir vonis itu mendorong peningkatan peredaran narkoba dan menambah jumlah korban dan kerusakan bangsa," kata Koordinator Ketua Harian MUI Ma'ruf Amin di Jakarta, Kamis, 18 Oktober 2012.

Ma'ruf mengatakan lembaganya menyayangkan putusan hakim MA terhadap para gembong narkoba. Menurut dia, vonis hakim agung telah merusak komitmen negara dalam memberantas narkoba. Apalagi narkoba dinilai sebagai salah satu kejahatan luar biasa, selain korupsi dan terorisme, yang tidak bisa diselesaikan dengan tindakan hukum yang normal.

Ma'ruf menilai hukuman mati layak diterapkan untuk pelaku kejahatan luar biasa. Dalam Islam, hukuman mati diperbolehkan sebagai solusi mengembalikan ketertiban masyarakat dan menciptakan efek jera.

Ma'ruf menjelaskan, hukuman mati diperbolehkan hukum Indonesia. Bahkan, Mahkamah Konstitusi dalam uji materi salah satu UU sudah menegaskan hukuman mati tak dilarang. "Artinya, hukuman mati di Indonesia itu konstitusional. Kalau putusan hakim MA menyatakan hukuman mati bertentangan dengan HAM, saya rasa itu tidak tepat," ujarnya.

Hakim MA sebelumnya membatalkan vonis mati dengan dalih hukuman tersebut melanggar hak asasi manusia. Komisi Yudisial saat ini tengah memeriksa tim hakim dan panitera pemberi vonis terpidana narkoba, yakni Imron Anwari, Achmad Yamamie, Nyak Pha, Timur Manurung dan Suwardi. Majelis Hakim itu menganulir hukuman mati warga Nigeria, Hillary K Chimezie yang ditangkap atas kepemilikan sebanyak 5,8 kilogram heroin. Mahkamah Agung membatalkan hukuman mati dan menjatuhkan hukuman penjara selama 12 tahun.

Mereka juga membebaskan pemilik pabrik ekstasi Hengky Gunawan dari hukuman mati dengan memberikan vonis hukuman penjara selama 15 tahun. Dasar penganuliran hukuman mati ini ialah Pasal 28 ayat 1 Undang-undang Dasar 1945 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

ISMA SAVITRI

Berita terkait

Triyono Martanto Cerita soal 4 Kali Ikut Seleksi Hakim Agung hingga Jawab Dugaan Plagiarisme

28 Maret 2023

Triyono Martanto Cerita soal 4 Kali Ikut Seleksi Hakim Agung hingga Jawab Dugaan Plagiarisme

Triyono Martanto saat mengikuti sesi uji kepatutuan dan kelayakan di DPR bercerita 4 kali ikut seleksi hakim agung hingga menjawab dugaan plagiarisme

Baca Selengkapnya

Dimyati dan Gazalba Tersangka, Komisi Yudisial Perketat Rekrutmen Seleksi Calon Hakim Agung

28 Desember 2022

Dimyati dan Gazalba Tersangka, Komisi Yudisial Perketat Rekrutmen Seleksi Calon Hakim Agung

Komisi Yudisial akan memperketat seleksi calon hakim agung setelah mencuatnya kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung

Baca Selengkapnya

DPR Resmi Setujui Dua Calon Hakim Agung dan Dua Calon Hakim Ad Hoc Tipikor

30 Juni 2022

DPR Resmi Setujui Dua Calon Hakim Agung dan Dua Calon Hakim Ad Hoc Tipikor

Arsul Sani menyebut selain rekam jejak calon hakim agung, DPR juga mempertimbangan soal pandangan kebangsaan dan kecenderungan radikalisme

Baca Selengkapnya

Harun Al Rasyid akan Minta Pendapat Kapolri Bila Terpilih Menjadi Hakim Agung

30 Desember 2021

Harun Al Rasyid akan Minta Pendapat Kapolri Bila Terpilih Menjadi Hakim Agung

"Saya akan mengikuti semua arahan dan petunjuk Bapak Kapolri," kata Harun Al Rasyid soal seleksi Hakim Agung.

Baca Selengkapnya

Eks Penyidik KPK Harun Al Rasyid Bikin Persiapan Khusus Seleksi Hakim Agung

30 Desember 2021

Eks Penyidik KPK Harun Al Rasyid Bikin Persiapan Khusus Seleksi Hakim Agung

Harun Al Rasyid mengatakan harus melakukan persiapan khusus untuk menghadapi seleksi lanjutan calon Hakim Agung di Mahkamah Agung.

Baca Selengkapnya

Eks Raja OTT KPK Harun Al Rasyid Lolos Seleksi Awal Calon Hakim Agung

30 Desember 2021

Eks Raja OTT KPK Harun Al Rasyid Lolos Seleksi Awal Calon Hakim Agung

Harun Al Rasyid lolos seleksi administrasi calon hakim agung di Mahkamah Agung. Dia lolos bersama 52 calon hakim agung lainnya untuk kamar pidana.

Baca Selengkapnya

Koalisi Sipil Sorot Rekam Jejak 3 Calon Hakim Agung Pilihan DPR

22 September 2021

Koalisi Sipil Sorot Rekam Jejak 3 Calon Hakim Agung Pilihan DPR

Koalisi Pemantau Peradilan menyoroti tiga calon hakim agung yang dipilih oleh DPR.

Baca Selengkapnya

Komisi Hukum DPR Setujui 7 Calon Hakim Agung, Siapa Saja Mereka?

21 September 2021

Komisi Hukum DPR Setujui 7 Calon Hakim Agung, Siapa Saja Mereka?

Komisi Hukum atau Komisi III DPR telah menyetujui tujuh nama calon hakim agung. Simak nama-namanya.

Baca Selengkapnya

Anggota DPR Tanya Pengalaman Calon Hakim Agung Dwiarso Tangani Kasus Ahok

20 September 2021

Anggota DPR Tanya Pengalaman Calon Hakim Agung Dwiarso Tangani Kasus Ahok

Calon hakim agung kamar pidana Dwiarso Budi Santiarto ditanya pengalamannya dalam memutus sejumlah perkara, salah satunya yang melibatkan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Baca Selengkapnya

DPR Putuskan Rapat Tertutup Bahas Calon Hakim Agung

17 September 2021

DPR Putuskan Rapat Tertutup Bahas Calon Hakim Agung

Komisi Hukum memutuskan mengadakan rapat tertutup membahas calon hakim agung. Komisi Yudisial sudah menyerahkan 11 nama calon hakim.

Baca Selengkapnya