TEMPO.CO , Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD membeberkan jalan untuk 'menggoyang' kedudukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Salah satu caranya adalah dengan melibatkan Mahkamah Konstitusi," kata Mahfud saat ditemui di Gedung MK, Rabu 3 Oktober 2012.
Jurus pertama, seperti yang telah disebutkan Mahfud, adalah dengan mengajukan uji materilUndang-undang No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hingga kini, Mahfud mencatat sudah 14 kali UU KPK diuji supaya dibatalkan karena dinilai inkonstitusional. "Tapi 14 kali pula MK menyatakan KPK sah, konstitusional dan harus didukung," kata Mahfud.
Cara kedua, dengan mempermasalahkan legitimasi pimpinan KPK. Di dalam UU KPK, kata Mahfud, disebutkan KPK dipimpin lima orang secara kolektif kolegial. Namun realitanya, menurut dia, kepemimpinan itu dikecilkan.
Pengecilan kepemimpinan KPK yang dimaksud Mahfud, misalnya terjadi saat mantan Ketua KPK Antashari Azhar ditahan atas kasus pembunuhan. Pasca-kejadian itu, kata Mahfud, DPR lewat Komisi III langsung menyatakan bahwa KPK sudah tidak punya legitimasi lagi karena kolektif kolegialnya habis.
"Kalau menurut undang-undang, ketika pimpinan ditahan, maka harus diberhentikan. Lalu saya bersama LBH mengingatkan tiga orang pimpinan saja masih bisa kolektif kolegial," ujar Mahfud.
Dia menambahkan, KPK juga bisa dihabisi saat mantan pimpinan KPK lainnya, Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah, dijadikan tersangka. Pasalnya, ketika keduanya jadi tersangka, kolektif kolegial KPK bisa dianggap habis.
"Nah, saya selamatkan kedua orang itu. Karena mereka yang menyandang status tersangka tidak bisa diberhentikan sampai proses peradilannya selesai," ujar Mahfud melanjutkan.
Cara ketiga atau terakhir, kata Mahfud, adalah dengan merevisi UU KPK.
Menurut Mahfud, tidak ada yang berani mengatakan secara langsung ingin melemahkan KPK. "Tapi perilaku yang terlihat sebagai langkah untuk melemahkan itu ada banyak," ucapnya.
ISTMAN MP
Berita terpopuler lainnya:
Pemerintah Siapkan ''Pengganjal'' Jokowi
Jokowi Tidak Akan Ambil Gaji Gubernur DKI?
Bos Bumi Emosi Waktu Curhat Konflik Perusahaan
Sakit Hati, Foto Bugil Kekasih Disebar ke Facebook
Jokowi Puji Fauzi Bowo Sebagai Kesatria
Bibit Waluyo: Saya Bukan Bajing Loncat
Berita terkait
Busyro Muqoddas Tak Lagi Percaya Pansel KPK Bentukan Jokowi, Desak Ada Proses Demokratis
8 menit lalu
Busyro Muqoddas tak ingin KPK kian terpuruk setelah pimpinan yang dipilih lewat pansel hasil penunjukkan Jokowi bermasalah
Baca SelengkapnyaMahfud Md: Pilpres 2024 Secara Hukum Sudah Selesai, tapi Secara Politik Belum
32 menit lalu
Mahfud Md mengatakan Pilpres 2024 secara hukum konstitusi sudah selesai, tapi secara politik belum karena masih banyak yang bisa dilakukan.
Baca SelengkapnyaGus Muhdlor Ditahan, Wakil Bupati Sidoarjo Dilantik Jadi Plt Bupati
1 jam lalu
Gus Muhdlor dilarang menjalankan tugas sebagai bupati jika sedang menjalani masa tahanan.
Baca SelengkapnyaPraperadilan Eks Kepala Rutan KPK Ditolak, Pengacara Tidak Sependapat dengan Putusan Hakim
1 jam lalu
Pengacara eks Kepala Rutan KPK menghormati putusan praperadilan meski tidak sependapat dengan hakim.
Baca SelengkapnyaMahfud Md: Makin Banyak Menteri, Indikasi Banyak Kolusi dan Sumber Korupsi
2 jam lalu
Presiden terpilih Prabowo Subianto sendiri belakangan berencana akan menambah jumlah menteri di kabinetnya menjadi 40 pos.
Baca SelengkapnyaPraperadilan Bekas Kepala Rutan KPK Ditolak, Status Tersangka Pungli Tetap Sah
3 jam lalu
Hakim PN Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan eks Kepala Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK), Achmad Fauzi
Baca SelengkapnyaMahfud Md: Pola Kecurangan Pemilu Sudah Berubah, Kini Kembali Melibatkan Negara
4 jam lalu
Mahfud Md menyebut curangan pemilu saat ini bentuknya mirip dengan pemilu yang belangsung era Orde Baru, karena pemenang telah ditentukan.
Baca SelengkapnyaKPK Buka Peluang Hadirkan Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang di Sidang Syahrul Yasin Limpo, Bahas Kebocoran BAP
5 jam lalu
Eks Sespri Kasdi Subagyono minta perlindungan LPSK karena BAP miliknya di KPK bocor ke tangan Syahrul Yasin Limpo.
Baca SelengkapnyaSidang Korupsi Syahrul Yasin Limpo, Jaksa KPK Hadirkan 4 Saksi dari Kementan
6 jam lalu
Jaksa KPK menghadirkan empat saksi dalam sidang bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 8 Mei 2024
Baca SelengkapnyaKepala Bea Cukai Purwakarta Dilaporkan ke KPK, Bermula dari Bisnis Ekspor Impor
6 jam lalu
Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean dilaporkan ke KPK oleh pengacara bernama Andreas atas tuduhan tak lapor LHKPN secara benar.
Baca Selengkapnya