Hartati Disebut Minta Barter Duit Suap

Reporter

Senin, 24 September 2012 21:52 WIB

Siti Hartati Murdaya. TEMPO/Seto Wardhana

TEMPO.CO, Jakarta-Staf Bagian Keuangan PT Hardaya Inti Plantation, Arim, menyebut bosnya, Siti Hartati Murdaya, pernah berharap duit perusahaan yang disetor pada Bupati Buol, Amran Batalipu, dibarter izin hak guna usaha perkebunan. Arim menyatakan hal itu saat ditanya Ketua Majelis Hakim Gusrizal.

"Ada, pada awalnya ada," kata Amran saat bersaksi untuk terdakwa kasus suap penerbitan HGU perkebunan Buol, Gondo Sudjono, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 24 September 2012.

Kata "barter" meluncur dari mulut Hartati saat melakukan pembicaraan via telepon dengan Arim pada Juni lalu. Dalam percakapan tersebut, Hartati juga menyebut soal urusan "tiga kilo" dengan Amran. Namun Arim mengklaim tak tahu apa maksud ungkapan "tiga kilo". Pun saat ditanya hakim apakah hal itu terkait suap Rp 3 miliar untuk Amran, Arim menjawab tak tahu.

Kasus suap penerbitan HGU perkebunan PT Hardaya di Buol mengemuka setelah pada 26 Juni lalu Komisi Pemberantasan Korupsi menciduk Gondo dan kawan seperusahaannya, Yani Anshori, usai keduanya menyerahkan duit Rp 2 miliar untuk Amran. Sebelumnya, Yani sudah menyetor Rp 1 miliar untuk sang bupati.

Menurut Arim, pemberian duit untuk Amran pernah dibahas dalam pertemuan di Hotel Grand Hyatt Jakarta, 11 Juni lalu. Hadir dalam pertemuan adalah Arim, Amran, Direktur PT Hardaya, Totok Listiyo, dan Hartati. Saat itu, Amran meminta duit Rp 3 miliar untuk membiayai kepentingan kampanyenya agar terpilih lagi sebagai Bupati Buol.

Dalam pertemuan di Grand Hyatt, Hartati tidak memberi tanggapan soal permintaan Amran. Bekas kader Partai Demokrat itu justru menyinggung soal lahan perkebunan seluas 17 ribu hektar di Buol yang diserobot perusahaan milik putra pengusaha Artalyta Suryani, PT Sonokeling Buana.

Hartati saat itu juga mengeluhkan demo yang dilakukan karyawannya pada awal tahun, yang mengakibatkan kerugian terhadap bisnis kelapa sawitnya. "Ibu meminta Amran membantunya untuk mengatasi keamanan di kebun," kata dia. "Pak Bupati dinilai punya kemampuan mengendalikan."

Keesokan harinya, Arim kembali menemui Amran di Yos Sudarso, Jakarta. Saat itu, Arim menyerahkan surat permohonan rekomendasi HGU induk perusahaan PT Hardaya, PT Cipta Cakra Murdaya. Amran memberi isyarat menyanggupi membantu Arim, asalkan permohonan dana kampanyenya dipenuhi PT Hardaya.

Pertemuan juga pernah dihelat antara Arim dan Amran di Buol pada 15 Juni 2012. Saat itu, Arim menyatakan PT Hardaya sepakat mengucurkan duit untuk Amran dalam dua termin, masing-masing sebesar Rp 1 miliar dan Rp 2 miliar. Duit termin pertama kemudian diantarkan Arim ke kediaman Amran pada 18 Juni 2012 dinihari.

Pada 19 Juni 2012, rekomendasi penerbitan HGU lahan seluas 4500 hektar PT Cipta Cakra, diteken Amran. Adapun permohonan izin lainnya untuk perusahaan Hartati, PT Sebuku Inti Plantation, ditolak.

Penyerahan upeti untuk Amran diklaim Arim tidak lewat persetujuan Hartati, melainkan Totok. Namun Arim tidak tahu apakah dalam hal ini Totok terlebih dulu meminta restu Hartati. Arim menyebut Hartati hanya sempat menanyakan padanya perkembangan penyerahan duit Rp 1 miliar untuk Amran.

"Saya katakan Amran belum tanda tangan (surat rekomendasi) karena menunggu tim lahan. Lalu Ibu (Hartati) katakan, saya jangan pulang dari Buol dulu sebelum Amran tanda tangan (pengurusan HGU PT Sebuku). Tapi setelah Rp 2 miliar diberikan pun tidak ada perubahan terhadap izin PT Sebuku," ujar Arim.

ISMA SAVITRI

Berita lain:

Lika-liku Kasus Suap Bupati Buol
Hartati Murdaya Bantah Punya Akun Twitter

Hartati Dinilai Kambinghitamkan Anak Buah

Hartati Sebut Anak Buahnya Dalang Suap

Infografis Kisah Kawan Lama Presiden

Berita terkait

Siapa Pemilik JIEXPO, Tempat PDIP Peringati HUT ke-50?

9 Januari 2023

Siapa Pemilik JIEXPO, Tempat PDIP Peringati HUT ke-50?

Pelaksanaan HUT Ke-50 PDIP awalnya akan digelar di GBK karena dianggap memiliki ikatan dengan partai. Namun dipindahkan ke JIEXPO.

Baca Selengkapnya

Masyarakat dan Turis Antusias Lihat Prosesi Waisak di Borobudur

10 Mei 2017

Masyarakat dan Turis Antusias Lihat Prosesi Waisak di Borobudur

Banyak warga dan turis nusantara dan mancanegara berdiri di tepi jalan Candi Mendut ke Taman Candi Borobudur antusias menyaksikan prosesi Waisak 2017.

Baca Selengkapnya

Prosesi Waisak, Ribuan Umat Budha Jalan Kaki Mendut-Borobudur  

10 Mei 2017

Prosesi Waisak, Ribuan Umat Budha Jalan Kaki Mendut-Borobudur  

Ribuan umat Buddha dan ratusan biksu melakukan prosesi Waisak dengan berjalan kaki dari Candi Mendut menuju Candi Agung Borobudur, Magelang, hari ini.

Baca Selengkapnya

Asli Jagakarsa, Wali Kota Tegal Belajar Bahasa Jawa

16 September 2014

Asli Jagakarsa, Wali Kota Tegal Belajar Bahasa Jawa

Wali Kota Siti Masitha Soeparno mengandalkan ajudannya sebagai "kamus berjalan".

Baca Selengkapnya

Remisi Fahd dan Murdaya Bukan Pelaku Pelapor

10 September 2014

Remisi Fahd dan Murdaya Bukan Pelaku Pelapor

Pemberian pembebasan bersyarat kepada Fahd El Fouz dan Hartati Murdaya bukan sebagai pelaku pelapor.Ada tiga koruptor lagi diberi pembebasan bersyarat

Baca Selengkapnya

KPK: Bebaskan Napi Hartati, Pemerintah Tak Sensitif  

3 September 2014

KPK: Bebaskan Napi Hartati, Pemerintah Tak Sensitif  

Menurut putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor, Hartati baru bisa bebas bersyarat pada akhir 2015.

Baca Selengkapnya

KPK Tolak Pembebasan Bersyarat Hartati Murdaya  

2 September 2014

KPK Tolak Pembebasan Bersyarat Hartati Murdaya  

Pembebasan bersyarat yang diberikan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia kepada Hartati Murdaya dinilai tidak memenuhi syarat.

Baca Selengkapnya

Kata KPK Soal Pembebasan Hartati Murdaya

1 September 2014

Kata KPK Soal Pembebasan Hartati Murdaya

KPK tidak memberikan rekomendasi pembebasan bersyarat kepada Kementerian Hukum.

Baca Selengkapnya

Menteri Hukum: Hitungan Pembebasan Hartati Tepat

1 September 2014

Menteri Hukum: Hitungan Pembebasan Hartati Tepat

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsudin menganggap Hartati Murdaya hanya perlu mengalami penahanan sekitar 22 bulan.

Baca Selengkapnya

ICW Minta Pembebasan Hartati Murdaya Dibatalkan  

1 September 2014

ICW Minta Pembebasan Hartati Murdaya Dibatalkan  

ICW menganggap pemberian pembebasan bersyarat kepada Hartati Murdaya menyalahi prosedur.

Baca Selengkapnya